Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / DPRD Kabupaten Tebo

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:06 WIB

DPRD Tebo Fasilitasi RDP Konflik Lahan antara Warga dan PT WKS, Penertiban Lahan Dihentikan Sementara

TEBO – DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 26 Mei 2025, untuk membahas konflik lahan antara masyarakat dengan PT Wira Karya Sakti (WKS). RDP berlangsung di ruang Banggar DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Tibrani, serta didampingi oleh tujuh anggota DPRD lainnya. Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk OPD, BPN, perwakilan PT WKS, Camat Tengah Ilir, dan kepala desa dari wilayah terdampak.

 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Kepala Desa Lubuk Mandarsah, Kepala Desa Muara Kilis, serta perwakilan masyarakat dari kedua desa tersebut, termasuk Kelompok Tani Maju Jaya Tinggal Ika. Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan keluhan terkait penggusuran lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka oleh pihak perusahaan.

 

Permasalahan lahan ini telah menimbulkan ketegangan yang cukup tinggi di lapangan. Masyarakat menuding PT WKS melakukan penertiban dan penggusuran secara sepihak terhadap lahan yang telah lama mereka kelola. Di sisi lain, PT WKS menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan di atas lahan konsesi yang menjadi bagian dari kerja sama mereka dengan kelompok tani mitra.

BACA JUGA :  Bupati Tebo Agus Rubiyanto Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2025 di Desa Sumber Sari

 

Setelah mendengar penjelasan dari kedua belah pihak, Ketua Komisi II, Tibrani, mengambil langkah tegas guna mencegah terjadinya konflik lanjutan. Ia menyampaikan bahwa seluruh kegiatan penertiban lahan yang masih berstatus sengketa harus dihentikan sementara. Hal ini dilakukan untuk memberi waktu bagi semua pihak melakukan verifikasi terhadap data keanggotaan koperasi dan status lahan yang dimitrakan dengan PT WKS.

 

Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta agar dibentuk tim verifikasi data yang diketuai oleh Camat Tengah Ilir. Tim ini akan melibatkan unsur kelompok tani Maju Jaya Tinggal Ika, Kepala Desa Muara Kilis, Kepala Desa Lubuk Mandarsah, Kepala Dusun Wonorejo, perwakilan HKTI, serta Ketua RT 06, RT 13, dan RT 14 Desa Muara Kilis. Pembentukan tim ini diharapkan dapat memastikan keakuratan data yang menjadi dasar kerja sama lahan dengan PT WKS.

BACA JUGA :  Pemkab Tebo Terima Masukan DPRD soal Pertanggungjawaban Anggaran 2024

 

Langkah ini diambil agar penyelesaian konflik dapat berlangsung secara adil dan transparan, serta menghindari potensi bentrokan di kemudian hari. DPRD menekankan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan sengketa agraria dan meminta semua pihak untuk menahan diri selama proses verifikasi berlangsung.

 

“Semoga kesimpulan yang sudah sama-sama disepakati dapat memberi solusi terkait konflik antara masyarakat dan PT WKS,” ujar Tibrani, menutup pertemuan dengan harapan terciptanya suasana yang kondusif di wilayah tersebut.***

Share :

Baca Juga

DPRD Kabupaten Tebo

Sinergi Baru, Ketua DPRD dan Forkompinda Tebo Sambut Dandim 0416/Bute

DPRD Kabupaten Tebo

RDP Komisi III DPRD Tebo, Gemakato Desak PT ABT Tanggung Jawab Soal Karhutla

DPRD Kabupaten Tebo

Edi Hartono Soroti Dugaan Pungli di SMPN 13 TEBO, Janji Lakukan Kunjungan

DPRD Kabupaten Tebo

DPRD Tebo Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Rapat Paripurna

DPRD Kabupaten Tebo

Peringati Hardiknas, Ketua DPRD Tebo Ajak Tingkatkan Mutu Pendidikan

DPRD Kabupaten Tebo

DPRD Tebo Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD-P 2025 dan RPJMD 2025–2029

DPRD Kabupaten Tebo

Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru

DPRD Kabupaten Tebo

DPRD Tebo Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024