TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menggelar Rapat Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sumay, Senin (7/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo dan menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses penyusunan RDTR.
RDTR Kecamatan Sumay nantinya akan menjadi acuan dalam penataan ruang wilayah, pemberian izin pemanfaatan ruang, serta mendukung sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Rapat konsultasi publik ini menghadirkan tim konsultan perencana, tim teknis dari Dinas PUPR, Bappeda dan Litbang, serta anggota DPRD Kabupaten Tebo. Turut hadir pula Camat Sumay, perwakilan perangkat desa, OPD teknis, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat.
Diskusi berlangsung interaktif dan terbuka. Para peserta menyampaikan masukan terkait berbagai aspek pengembangan wilayah, mulai dari rencana jaringan jalan, zonasi kawasan budidaya dan konservasi, hingga alokasi ruang untuk fasilitas umum seperti pendidikan dan kesehatan.
Menurut tim teknis, seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen RDTR Kecamatan Sumay. Diharapkan dokumen ini mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan potensi wilayah secara tepat sasaran.
“RDTR ini akan jadi pedoman penting ke depan, termasuk dalam menghindari konflik tata ruang, serta mempercepat proses perizinan usaha,” ujar salah satu perwakilan dari Bappeda Tebo di sela kegiatan.
Dengan tersusunnya RDTR Kecamatan Sumay secara komprehensif, Pemkab Tebo berharap arah pembangunan wilayah bisa lebih terencana, tertata, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat di daerah.***