Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Home / Kota Jambi / Sorot

Rabu, 9 Juli 2025 - 23:21 WIB

Sidang Gugatan Demokrat Digelar, Cik Bur dan Lima Tergugat Tak Hadir

Burhanuddin Mahir alias Cik Bur. (INJ/Ist)

Burhanuddin Mahir alias Cik Bur. (INJ/Ist)

“Sidang pertama sudah berlangsung, Cik Bur tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukum dari tergugat Ritas Mairiyanto,” kata Endang kepada wartawan.

JAMBI – Sidang perdana perkara gugatan perdata antara DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi melawan Burhanuddin Mahir alias Cik Bur dan lima pihak lainnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (9/7/2025). Namun, keenam tergugat tak hadir dalam persidangan tersebut.

Kuasa hukum DPD Partai Demokrat Jambi, Endang, menyampaikan bahwa hanya satu dari enam tergugat yang hadir melalui kuasa hukumnya, yaitu Ritas Mairiyanto. Sedangkan Cik Bur dan empat tergugat lainnya absen tanpa keterangan.

BACA JUGA :  Komitmen Bupati Tinggi, Kinerja Dirut RSUD Ahmad Ripin Dipertanyakan

“Sidang pertama sudah berlangsung, Cik Bur tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukum dari tergugat Ritas Mairiyanto,” kata Endang kepada wartawan.

Endang menjelaskan bahwa sidang perdana ini belum memasuki pokok perkara, masih tahap pemeriksaan berkas para pihak. Padahal, kata dia, para tergugat sudah dipanggil secara patut sesuai prosedur hukum.

“Majelis hakim memutuskan akan memanggil kembali para tergugat. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 Juli 2025,” tambahnya.

Perkara ini terdaftar di PN Jambi dengan nomor 117/Pdt.G/2025/PN Jmb. DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi sebagai pihak penggugat, sedangkan para tergugat antara lain Burhanuddin Mahir, Ritas Mairiyanto, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, Hermawan Budisusilo, dan Roy Hamonangan Aritonang R.

BACA JUGA :  Terkait Aksi Viral Gang Motor, Kemas Faried : Semoga Pihak Terkait Bisa Mengambil Langkah Serius

Gugatan ini dilayangkan buntut dari perpanjangan kontrak kerja sama antara Partai Demokrat Jambi dengan PT Tower Bersama yang diduga dilakukan oleh Cik Bur tanpa persetujuan DPD, bahkan saat dirinya sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua DPD Demokrat. Nilai kontrak yang dipersoalkan mencapai Rp 330 juta untuk masa 2024 hingga 2039. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Cik Bur maupun kuasa hukumnya.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Masyarakat Kerinci Bangun Koalisi, Pertanyaan Nasib Daerah

Berita

Calon Gubernur Jambi, ROMI HARIYANTO: Dicintai “Masyarakat Jambi”

Berita

Gandeng IWO, UNJA Gelar Bimtek Jurnalistik

Berita

Putri Pinang Masak Park: Bekas Pasar Angso Duo Disulap Jadi Obyek Wisata Indah

Kota Jambi

BPTD Kelas IIA Jambi Lakukan Optimalisasi Terminal Tipe A Alam Barajo Untuk Angkutan Nataru

Kota Jambi

Polda Jambi Terima Kunjungan Suku Anak Dalam, Bangun Komitmen Bersama Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas

Kota Jambi

Pagar Sekolah Ambruk di Jambi, Telan 3 Korban Jiwa

Berita

Breaking News! Pagi ini Gubernur Jambi Melantik Varial Adhi Jadi Pj Bupati Tebo