Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Tebo

Minggu, 2 April 2023 - 15:56 WIB

Apa itu Zakat Fitrah? Simak Pengertian dan Aturan Bayarnya

Salah satu jenis zakat adalah zakat fitrah yang dikeluarkan oleh muslim setiap bulan Ramadan.

Salah satu jenis zakat adalah zakat fitrah yang dikeluarkan oleh muslim setiap bulan Ramadan.

TEBO – Apa itu zakat fitrah? Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dan diberikan kepada orang kurang mampu. Zakat fitrah adalah jenis zakat yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras.

Pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan aturan pembayaran zakat fitrah. Berikut informasi selengkapnya soal zakat.

Apa itu Zakat?

Dilansir situs BAZNAS, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat mengandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Kata tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai penyebab pertumbuhan dan perkembangan harta dan membuat pahala menjadi banyak. Makna suci menunjukkan bahwa zakat mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosa.

BACA JUGA :  Festival Batanghari 2025: Pemkab Tebo Dorong Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif

Orang yang menunaikan ibadah zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sebagaimana dalam Al-Qur’an disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah:103).

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Apa itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu serta berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat yang kurang mampu.

BACA JUGA :  H Aspan ST Cek Langsung progres Perbaikan Jalan nasional Simpang niam - Lubuk Mandarsah

Aturan Bayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, salah satunya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 058 / BAZNAS TB / III / 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kabupaten Tebo, besaran zakat fitrah dengan uang adalah sebesar Rp45.000/jiwa (orang).

Salpandri Andrey

Share :

Baca Juga

Tebo

Pawai pembangunan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 79 di Kab.Tebo meria

Batanghari

Bus ANS Padang Bandung Kecelakaan di Muara Bulian, 2 Penumpang Meninggal Belasan Luka-Luka

Tebo

Konsolidasi Wartawan Tebo Resmi Layangkan Surat Aksi ke Polres, Protes Larangan Liputan oleh Plt Sekda

Merangin

Rindukan Pembangunan Jaman H Nalim, Warga Tanah Abang Perjuangkan Nalim-Nilwan

Bungo

Dandim 0416/Bute Laksanakan Program SRIGERNAS di SMA Negeri 1 Bungo

Kota Jambi

Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H, Pemprov Jambi Undang Ustadz Ucay

Berita

Sah PPP Usung Nilwan Yahya Di Pilbup Merangin

Berita

Breaking news…!!!Warga Pemuncak (Berau) Heboh, Seorang Siswi SMP Di temukan Tewas dengan leher hampir Putus