Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Tebo

Minggu, 2 April 2023 - 15:56 WIB

Apa itu Zakat Fitrah? Simak Pengertian dan Aturan Bayarnya

Salah satu jenis zakat adalah zakat fitrah yang dikeluarkan oleh muslim setiap bulan Ramadan.

Salah satu jenis zakat adalah zakat fitrah yang dikeluarkan oleh muslim setiap bulan Ramadan.

TEBO – Apa itu zakat fitrah? Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dan diberikan kepada orang kurang mampu. Zakat fitrah adalah jenis zakat yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras.

Pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan aturan pembayaran zakat fitrah. Berikut informasi selengkapnya soal zakat.

Apa itu Zakat?

Dilansir situs BAZNAS, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat mengandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Kata tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai penyebab pertumbuhan dan perkembangan harta dan membuat pahala menjadi banyak. Makna suci menunjukkan bahwa zakat mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosa.

BACA JUGA :  Polres Tanjab Timur Sampaikan Press Release Akhir Tahun

Orang yang menunaikan ibadah zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sebagaimana dalam Al-Qur’an disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah:103).

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Apa itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu serta berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat yang kurang mampu.

BACA JUGA :  Teng !!! Pengurus Daerah IWO Kabupaten Tebo Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya

Aturan Bayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, salah satunya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 058 / BAZNAS TB / III / 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kabupaten Tebo, besaran zakat fitrah dengan uang adalah sebesar Rp45.000/jiwa (orang).

Salpandri Andrey

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Merangin Amankan 1 Truk Bawa 1.500 Liter BBM Ilegal, 2 Orang Ditahan

Berita

Hadist dan Ayat Al-Qur’an tentang larangan minum khamr

KPUD

KPUD Tebo Sosialisasikan Penyusunan Visi Misi Bakal Pasangan Calon

Politik

Komitmen Pemerataan Pembangunan, Agus-Nazar Siap Memimpin Untuk Tebo Lebih Maju

Berita

PAN TANJABTIM Dipastikan Usung Zumi Laza Di Pilbup TANJABTIM

Daerah

Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid Tidak Ada Perubahan RTRW Demi Stockfile Batu Bara PT SAS

Daerah

Ditreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengawasan Harga Minyak Kita dan Beras SPHP

Daerah

Percepat Progres Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Pasang Jendela MI Nurul Falah