Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Tebo

Senin, 16 Desember 2024 - 14:11 WIB

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo berencana melakukan tera ulang timbangan pada Ram sawit

BERITA TEBO – Perkebunan sawit rakyat mengalami peningkatan signifikan dengan mulai produktifnya banyak kebun sawit. Selain itu, harga sawit yang semakin membaik sejak era Presiden Prabowo turut menguntungkan para petani. Pelaku usaha yang menjembatani pembelian sawit dari petani juga semakin berkembang dengan mendirikan usaha jual beli buah sawit menggunakan Ram.

 

Fungsi dan Cara Kerja Ram Sawit

Ram adalah alat timbangan digital yang digunakan untuk menimbang truk pengangkut buah sawit. Prosesnya melibatkan penimbangan truk dalam keadaan bermuatan saat masuk dan tanpa muatan saat keluar. Selisih bobot tersebut dihitung sebagai berat muatan sawit.

 

Tera Timbangan dan Kewajibannya

Namun, banyak usaha Ram sawit yang tidak melakukan tera atau kalibrasi ulang timbangan meskipun sudah digunakan bertahun-tahun. Tera timbangan adalah kewajiban untuk memastikan akurasi alat ukur dan melindungi keadilan dalam transaksi perdagangan. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat ukur harus tera saat pertama kali dipasang dan wajib melakukan tera ulang setahun sekali.

BACA JUGA :  Mahasiswi Terjun Dari Lantai 12 Bank Jambi, Diduga Mengalami Stress Berat

 

Aturan Baru Permendag Nomor 24 Tahun 2024

Dalam aturan baru Permendag Nomor 24 Tahun 2024, alat ukur yang tidak digunakan untuk perdagangan harus diberi tanda khusus, seperti “Hanya untuk kontrol perusahaan” atau “Tidak digunakan untuk berdagang.” Hal ini membedakan alat ukur untuk kontrol internal perusahaan dari alat yang digunakan dalam transaksi.

 

Upaya Penegakan oleh UPTD Metrologi Tebo

Kabid Perdagangan Kabupaten Tebo, Edi Sofyan, berencana memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban tera ulang melalui UPTD Metrologi Tebo. Kepala UPTD, Heri, menegaskan pentingnya tera ulang setiap tahun, sesuai dengan undang-undang. Proses tera mencakup pengujian, pemeriksaan, dan pemasangan tanda sah.

BACA JUGA :  HKP ke-51, Merangin Banyak Terima Bantuan Gubernur

 

Pengawasan dan Penindakan oleh Dinas Perdagangan

Dinas Perdagangan Tebo akan melakukan sidak bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum (APH) untuk mengawasi kepatuhan usaha Ram. Jika ditemukan pelanggaran, usaha bisa dihentikan sementara, dan timbangan disita hingga memenuhi kewajiban tera. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan ketat terhadap pelaku usaha.

 

SPPL dan Pengelolaan Lingkungan Usaha

Terkait aspek lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Arif Budiman menyebutkan bahwa pengurusan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) kini dapat dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission). Hal ini mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

SURYONO

 

Share :

Baca Juga

Berita

Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini XXIV, Kejari Tebo Gelar Syukuran

Politik

Siap Menangkan Agus Nazar, Warga SP 5 Berpesan Perbaikan Birokrasi dan Moral

Berita

PJ Bupati Tebo Buka Kongres Luar Biasa ( KLB ) PSSI ASKAB Tebo

Ormas

Ketua DPC Grib Jaya Tebo Konsolidasi ke 12 PAC dan Siapkan Halal Bihalal Bersama DPD Jambi

Daerah

Festival Batanghari provinsi Jambi kabupaten Tebo Raih Juara Dua Dari 11 Kabupaten

Daerah

Peran Penting Pendim Dalam TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute di Desa Teluk Kuali dan Malako Intan

Daerah

Satgas TMMD 123 Kodim 0416/Bute Pasang Gorong – Gorong di 3 Titik

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Laksanakan Komsos di Sela Sasaran Fisik