Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Home / Tebo

Senin, 16 Desember 2024 - 14:11 WIB

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo berencana melakukan tera ulang timbangan pada Ram sawit

BERITA TEBO – Perkebunan sawit rakyat mengalami peningkatan signifikan dengan mulai produktifnya banyak kebun sawit. Selain itu, harga sawit yang semakin membaik sejak era Presiden Prabowo turut menguntungkan para petani. Pelaku usaha yang menjembatani pembelian sawit dari petani juga semakin berkembang dengan mendirikan usaha jual beli buah sawit menggunakan Ram.

 

Fungsi dan Cara Kerja Ram Sawit

Ram adalah alat timbangan digital yang digunakan untuk menimbang truk pengangkut buah sawit. Prosesnya melibatkan penimbangan truk dalam keadaan bermuatan saat masuk dan tanpa muatan saat keluar. Selisih bobot tersebut dihitung sebagai berat muatan sawit.

 

Tera Timbangan dan Kewajibannya

Namun, banyak usaha Ram sawit yang tidak melakukan tera atau kalibrasi ulang timbangan meskipun sudah digunakan bertahun-tahun. Tera timbangan adalah kewajiban untuk memastikan akurasi alat ukur dan melindungi keadilan dalam transaksi perdagangan. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat ukur harus tera saat pertama kali dipasang dan wajib melakukan tera ulang setahun sekali.

BACA JUGA :  DUGAAN JUAL BELI PROYEK POKIR PIMPINAN DPRD TEBO MENYERUAK

 

Aturan Baru Permendag Nomor 24 Tahun 2024

Dalam aturan baru Permendag Nomor 24 Tahun 2024, alat ukur yang tidak digunakan untuk perdagangan harus diberi tanda khusus, seperti “Hanya untuk kontrol perusahaan” atau “Tidak digunakan untuk berdagang.” Hal ini membedakan alat ukur untuk kontrol internal perusahaan dari alat yang digunakan dalam transaksi.

 

Upaya Penegakan oleh UPTD Metrologi Tebo

Kabid Perdagangan Kabupaten Tebo, Edi Sofyan, berencana memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban tera ulang melalui UPTD Metrologi Tebo. Kepala UPTD, Heri, menegaskan pentingnya tera ulang setiap tahun, sesuai dengan undang-undang. Proses tera mencakup pengujian, pemeriksaan, dan pemasangan tanda sah.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Tebo Bergerak Cepat: Pelaku KDRT Diamankan Setelah Laporan dari Korban

 

Pengawasan dan Penindakan oleh Dinas Perdagangan

Dinas Perdagangan Tebo akan melakukan sidak bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum (APH) untuk mengawasi kepatuhan usaha Ram. Jika ditemukan pelanggaran, usaha bisa dihentikan sementara, dan timbangan disita hingga memenuhi kewajiban tera. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan ketat terhadap pelaku usaha.

 

SPPL dan Pengelolaan Lingkungan Usaha

Terkait aspek lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Arif Budiman menyebutkan bahwa pengurusan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) kini dapat dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission). Hal ini mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

SURYONO

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Bangun Tempat Pakan Kambing di Desa Teluk Kuali

Tebo

PENAMBANG PETI TEBO ILIR SUNGAI BENGKAL BARAT KEBAL HUKUM

Daerah

Ikut Memperingati Hari Bhayangkara, Wartawan Tebo Bakal Gelar Pameran Foto “Jurnalistik Presisi”

Berita

Bangun Sinergitas, PD IWO TEBO Diskusi Bersama Rektor IAI TEBO

Daerah

Satgas Kesehatan TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Dor to Door Keliling Pengobatan Gratis

Berita

Ramah Anak, Masjid Agung Al Ittihad Tebo Jadi Favorit Warga Saat Ramadan

Daerah

Wakil Bupati Tebo Hadiri Syafari Ramadhan di Masjid Al Hijrah, Desa Sungai Karang

IKATAN WARTAWAN ONLINE

Hadir di Acara Wisuda ke XXI IAI Tebo, Ini yang Diharapkan Ketua PD IWO Tebo