Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kota Jambi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 21:34 WIB

Kades Sungai Bungur Di Gugat Ke PTUN, Terkait Pemecatan Kadus

JAMBI, INFONEGERIJAMBI.COM – Don Putra Jaya mantan aparat desa yakni Kadus Desa Sungai Bungur telah mengajukan gugatan terhadap Kades Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

 

Gugatan tersebut diajukan merupakan bentuk perlawanan Kadus Dusun 1 terhadap Kades yang diduga melakukan perbuatan atau tindakan kesewenangan dan menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan pemecatan terhadap Kadus Don Putra Jaya. Pemecatan tersebut diduga tanpa alasan yang jelas dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

 

Arie Permata SH Kuasa Hukum Don Putra Jaya saat dikonfirmasi mengatakan, gugatan yang diajukan telah dilaksanakan sidang dismisal/persiapan. Persidangan ini dihadiri langsung Don Putra Jaya dan didampingi langsung tim kuasa hukum A. Kadir SH dan Syukri SH.

BACA JUGA :  Memperingati Maulid Nabi 1445 H / 2023, DiMesjid AR Rahmah Kelurahan Sijenjang Kota Jambi

 

Sedangkan dari pihak kades dihadiri langsung oleh Kades didampingi Kabag Hukum Setda Muarojambi.

 

Pemecatan yang dialami klien kami Don Putra Jaya klien, kami menduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam hal ini Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 63 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Wanita di Jambi Bawa Emas 2,5 Kg Ditangkap, Diduga Hasil Tambang Ilegal

 

Dan faktanya, sebut Ari Permana SH lagi, mantan Kadus Don Putra Jaya selama menjabat sebagai perangkat desa selaku Kadus 1 tidak pernah melakukan pelanggaran hukum.sehingga atas dasar itu mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai Kadus 1 Desa Sungai Bungur.

 

Arie menambahkan, dengan mengajukan perlawanan ini, Don Putra Jaya berharap mendapatkan keadilan dan dikembalikan atau dipulihkan haknya itu secara otomatis berkantor atau kembali bekerja seperti semula sebagai perangkat desa selaku Kadus 1 Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.(**)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Dukung Pendidikan, PetroChina Serahkan Bantuan Untuk SLB di Tanjung Jabung Timur

Kota Jambi

Masyarakat Lima Desa di Jambi Geruduk Kanwil ATR/BPN, Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria

Kota Jambi

Irjen Rusdi Hartono Buka Lomba dan Pameran Seni Burung Berkicau Piala Kapolda Jambi

Kota Jambi

Prof Asad Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Berita

Danrem 042/Gapu Resmikan Kantor Koramil 419-05/Geragai

Berita

Kapolda Jambi sudah selesai jalani perawatan di RS Polri Kramat Jati

Berita

Direktur ED WALHI Jambi Sesalkan Tuduhan Fitnah Terhadap Dirinya

Kota Jambi

Mappangara Terus Lakukan Sosialisasi Untuk Menagkan Pasangan Romi – Sudirman