Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri Lino’s Ice Cream & Cake Hadirkan Sensasi Jajanan Lengkap dan Lezat di Tebo Wabup Tebo Buka Bimtek 10 Program Pokok PKK PETI di Merangin Tak Tersentuh, Warga: Itu Milik Pak Nardi!

Home / Kota Jambi / Sorot

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:04 WIB

Kasus Narkoba Helen: Saksi Tekmin Ngaku Ditekan Penyidik, Hakim Geram

JAMBI – Tekmin alias Ameng Kumis dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/6/2025). Helen diketahui merupakan adik kandung Tekmin, sehingga ia sempat menyatakan keberatan untuk bersaksi.

 

Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban memutuskan tetap memeriksa Tekmin sebagai saksi meski tanpa pengambilan sumpah. Dalam kesaksiannya, terungkap bahwa Tekmin pernah terlibat kasus serupa pada 2003 dengan barang bukti 10 butir ekstasi, dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

 

Meski begitu, Tekmin membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya tergabung dalam jaringan Helen. Ia mengaku beroperasi secara mandiri dan mendapatkan barang dari seseorang bernama Mael, bukan dari adiknya. Menurutnya, Mael telah meninggal dunia dua bulan setelah ia ditangkap karena HIV.

BACA JUGA :  8 Minuman Berbahan Alami Penurun Kolesterol yang Mudah Dibuat di Rumah

 

Tekmin juga mengklaim bahwa pengakuan dalam BAP diberikan di bawah tekanan. Ia menyebut penyidik sempat mengancam akan menjerat istrinya dalam kasus judi bila ia tidak mengaku sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba.

 

Ketua majelis hakim Dominggus menanggapi dengan nada tegas dan mempertanyakan kejujuran Tekmin. Ia mengingatkan bahwa persidangan membutuhkan kesaksian yang konsisten dan transparan, terlebih jika saksi tersebut berpotensi menjadi terdakwa dalam kasus serupa.

BACA JUGA :  Horas Bangso Batak (HBB) Tanjabtim, Bergerak Sosialisasikan 18 Kerja Unggulan Paslon Dillah – Tanja

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusma turut menyinggung sejumlah nama seperti Didin dan Mafi Abidin yang diduga terkait dengan peredaran narkoba. Tekmin mengaku hanya mengenal mereka secara sepintas dan tidak mengetahui aktivitas narkoba yang melibatkan mereka.

 

Menanggapi kesaksian Tekmin, terdakwa Helen mengakui bahwa mereka memang sempat melakukan transaksi uang sebagai sesama saudara. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, yakni Ahmad Yani, narapidana di Lapas Kuala Tungkal.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Hadiri Pemeriksaan Subdit 3 Tipikor Polda Jambi, Pinto Jayanegara Enggan Berkomentar

Kota Jambi

Ditanya Program untuk Suku Anak Dalam, Abdullah Sani Ngeles

Berita

Siaga SAR Idul Fitri 2023, Kantor Basarnas Jambi Kerahkan Ratusan Personil

Daerah

Waka PPTB Sebut Perbaikan Jembatan Tembesi Bakal Diselesaikan Dalam 2 Bulan, Pakai Dana Iuran Anggota

DPRD

Al Haris dan Abdullah Sani Resmi Diumumkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Telah Mengidentifikasi Belasan Orang Diduga Pelaku Perusakan Kantor Gubernur

Kota Jambi

Prof Asad Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Berita

“Masyarakat Geram”: Jalan Raya Umum Sentot Ali Basa, “RUSAK”. Mana pemprov Jambi?