Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum Kriminal / Muaro Jambi / VIRAL

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:37 WIB

Pelaku Curanmor Bersenjata Api Berhasil di Bekuk Polsek Sekernan

SENGETI – Warga Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, memberikan apresiasi kepada Polsek Sekernan yang berhasil menangkap Zulkarnain alias Zul (26), pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api. Penangkapan ini membawa rasa lega bagi masyarakat yang selama ini resah dengan aksi pelaku.

 

Tokoh masyarakat Desa Suak Putat, Suwarnoto, menyatakan terima kasih kepada Kapolsek Sekernan atas keberhasilan menangkap pelaku yang kerap memamerkan senjata api. Menurut Suwarnoto, tindakan Zul membuat masyarakat sangat khawatir karena sering terlihat membawa senjata api di tempat umum.

BACA JUGA :  Suasana rukun dan bahagia, Masyarakat Sumay Siap Menangkan Agus-Nazar

 

Hal serupa diungkapkan Yanto, warga Desa Suak Putat, yang menyaksikan langsung pelaku membawa senjata api di area perkebunan sawit. Yanto menceritakan bahwa sepeda motor tak dikenal yang ditemukan di lokasi tersebut ternyata milik pelaku, yang kemudian terbukti terlibat dalam pencurian.

 

Sulaiman, korban pencurian sepeda motor dari Desa Pulau Raman, juga menyampaikan rasa syukur atas penangkapan pelaku. Meski pelaku adalah cucunya, Sulaiman berharap Zulkarnain mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia menceritakan bagaimana pelaku sempat mengancamnya dengan senjata api di depan warga.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum AS Yakin Hakim Akan Memberi Putusan yang Seadil-adilnya

 

Pelaku Zulkarnain, bersama dua rekannya, ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat sepeda motor hasil curian, kunci letter T, dan senjata api rakitan jenis revolver.

 

Ketiga pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan undang-undang darurat kepemilikan senjata api, dengan ancaman pidana 7 hingga 10 tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan dapat mengakhiri aksi pencurian yang meresahkan warga selama ini.

REDAKSI

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Aksi Curi Sapi di Tebo Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Masih Buron

Berita

Warga Sungai Gelam Tetap Pilih Masnah Busro

Berita

Mencekam! Dua Wanita Muda Tewas Dilindas Truk

Merangin

Mampukah Kapolres Merangin yang Baru, Menangkap DPO Zulfahmi yang Lebih “Licin” dari Harun Masiku

Lapas Kelas IIB TEBO

Lapas Muara Tebo Membagikan Bantuan Kepada Keluarga Warga Binaan

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Bahar Lakukan Pengamanan Penyaluran BLT DD

Hukum Kriminal

Tersangka Pembunuh Mayat Dalam Lemari, Terungkap Aksi Kejinya

Muaro Jambi

BREAKING NEWS : Tahanan di Mapolres Muaro Jambi Kabur dengan Menjebol Plafon Sel