Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri Lino’s Ice Cream & Cake Hadirkan Sensasi Jajanan Lengkap dan Lezat di Tebo Wabup Tebo Buka Bimtek 10 Program Pokok PKK PETI di Merangin Tak Tersentuh, Warga: Itu Milik Pak Nardi!

Home / Hukum Kriminal / Muaro Jambi / VIRAL

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:37 WIB

Pelaku Curanmor Bersenjata Api Berhasil di Bekuk Polsek Sekernan

SENGETI – Warga Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, memberikan apresiasi kepada Polsek Sekernan yang berhasil menangkap Zulkarnain alias Zul (26), pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api. Penangkapan ini membawa rasa lega bagi masyarakat yang selama ini resah dengan aksi pelaku.

 

Tokoh masyarakat Desa Suak Putat, Suwarnoto, menyatakan terima kasih kepada Kapolsek Sekernan atas keberhasilan menangkap pelaku yang kerap memamerkan senjata api. Menurut Suwarnoto, tindakan Zul membuat masyarakat sangat khawatir karena sering terlihat membawa senjata api di tempat umum.

BACA JUGA :  Tim Wasev Tinjau Program TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute di Desa Teluk Kuali dan Malako Intan

 

Hal serupa diungkapkan Yanto, warga Desa Suak Putat, yang menyaksikan langsung pelaku membawa senjata api di area perkebunan sawit. Yanto menceritakan bahwa sepeda motor tak dikenal yang ditemukan di lokasi tersebut ternyata milik pelaku, yang kemudian terbukti terlibat dalam pencurian.

 

Sulaiman, korban pencurian sepeda motor dari Desa Pulau Raman, juga menyampaikan rasa syukur atas penangkapan pelaku. Meski pelaku adalah cucunya, Sulaiman berharap Zulkarnain mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia menceritakan bagaimana pelaku sempat mengancamnya dengan senjata api di depan warga.

BACA JUGA :  Sikap Arogan Kapolsek Maro Sebo Ulu Dilaporkan Ke Polda Jambi

 

Pelaku Zulkarnain, bersama dua rekannya, ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat sepeda motor hasil curian, kunci letter T, dan senjata api rakitan jenis revolver.

 

Ketiga pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan undang-undang darurat kepemilikan senjata api, dengan ancaman pidana 7 hingga 10 tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan dapat mengakhiri aksi pencurian yang meresahkan warga selama ini.

REDAKSI

Share :

Baca Juga

VIRAL

Netizen Keluhkan Urusan Sertifikat Tanah di Tebo, Ada Yang Ngaku Dikenakan Biaya 15 Juta

Berita

Terpidana Pemerasan di Jambi Kabur Usai Divonis Hakim 5 Tahun Penjara

Berita

“Masyarakat Desa Sungai Gelam”, Mencintai Romi Hariyanto. Dengan Program Merakyat

Hukum Kriminal

Ngaku wartawan Peras Kades, FNE diamankan Polisi

Daerah

Ratusan Warga Datangi Kejari Muaro Jambi, Warga: Bebaskan Rahmat Dari Hukum Atas Laporan Kades

Tanjab Timur

400 Juta Lebih Dana Bos SMP Negeri 2 Tanjab Timur Jadi Sorotan

Tebo

Diduga Tenaga Honorer Bagian Umum Setda Kabupaten Tebo Jarang Ngantor tapi lulus PPPK, Ada Apa..???

Daerah

M. Solihin : Tumpukan Produksi Batubara Di IUP PT. BBI, “Yudikatif Harus Bertindak”