Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Tebo / VIRAL

Sabtu, 23 November 2024 - 20:51 WIB

Polisi Bakal Upaya Paksa, Jika Terduga Pelaku Pengeroyokan Andi Muklis Masih Mangkir

BERITA TEBO – Mangkir dari panggilan, dua orang terlapor kasus pengeroyokan terhadap Oktaviandi Mukhlis akan dijemput paksa pihak kepolisian.

 

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Dharma Susanto saat dikonfirmasi Sabtu (23/11/2024).

 

Menurutnya, pihak terlapor sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik. “Terlapor sudah 2 kali dilakukan panggilan tapi tidak hadir. Selanjutnya akan dilakukan upaya paksa,” ketusnya geram.

 

Diketahui, sebelumnya Polres Tebo telah manggil 6 orang saksi terkait dugaan pengeroyokan terhadap korban Oktaviandi di Sekretariat LAM Kabupaten Tebo.

 

Enam orang saksi yang dipanggil diantaranya, inisial, L,SI,SY,A ,R, dan S. Kemudian terkait pasal yang diterapkan terhadap terlapor menyangkut kasus ini, adalah pasal 170 Jto Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara.

 

Selain itu, Kuasa Hukum Oktaviandi, Dani Alvian Hardi,SH menceritakan Ikhwal kronologi peristiwa yang terjadi  Pada Rabu, Tanggal 23 Oktober, 2024 lalu.

BACA JUGA :  Gleison Bremer Dibidik MU, Juventus Siapkan Pengganti

 

“Kejadian pemukulan terhadap Oktaviandi ( Mantan Ketum HMI Cabang Tebo ) bermula ketika korban datang untuk melihat  rangkaian kegiatan LAM Kabupaten Tebo yaitu  Musyawarah Penyerahan Tanda Patuh dan Permintaan Maaf Atas nama Agus Rubiyanto, yang sebelumnya telah diumumkan melalui sosial media,” tutur Dani.

 

Kemudian, pada hari itu korban datang ke LAM untuk melihat, pada saat baru dihalaman LAM, korban di teriaki oleh salah satu orang atasnama Afriansyah yang mengatakan tidak boleh masuk ke dalam.

Setelah mendengar hal tersebut, korban menjawab dengan nada sopan “iya, Sayo dak masuk dak, Sayo cuma nak nengok dari luar inilah”.

 

 

Namun, setelah korban mengucapkan kalimat tersebut, tiba-tiba leher korban langsung di cekik oleh salah satu oknum Mantan Kepala Desa Jati Belarik, dan dalam hitungan detik.

BACA JUGA :  Bupati Tebo Terima Kunjungan Silaturahmi Dandim 0416/Bute yang Akan Pindah Tugas

 

 

Datang lagi salah satu oknum yang langsung mengarahkan pukulan sebanyak 2 kali ke wajah korban Oktaviandi yang belakangan diketahui merupakan adik salah satu Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1, yang saat ini sudah berstatus sebagai terlapor.

 

 

Lalu, setelah dipukul, korban langsung pergi ke rumah sakit untuk melakukan Visum dan melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Mako Polres Tebo untuk mendapatkan keadilan.

 

 

Atas kejadian pemukulan tersebut, Lanjut Dani, Korban mendapatkan luka robek pada bibir sebelah bawah.

 

 

“Atas kejadian ini, kami dari kuasa hukum pelapor, meminta agar pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Tebo menangani kasus pemukulan ini dengan seadil-adilnya terhadap para pelaku,” pungkas Dani.

Share :

Baca Juga

Tebo

Ustadz Mamad dan Lurah Tebing Tinggi Meriahkan Peringatan Isra Mi’raj di Perumahan Tebo Makmur

Politik

Sepakat Dukung Agus-Nazar, Masyarakat Sungai Keruh Berharap Pembangunan Insfratruktur,Pendidikan,Kesehatan

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Tebo Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Jambi

Daerah

Rehabilitasi Madrasah oleh Satgas TMMD Ke-123 Capai 65%

Politik

Rakercab Exco Partai Buruh Kemenangan Agus-Nazar Harga Mati

Daerah

Minggu Pertama TMMD Ke-123, Kasdim 0416/Bute Pimpin Rapat Evaluasi

Berita

Polres Tebo Turunkan Personel Amankan Eksekusi Sengketa Lahan di Muara Tabir

Merangin

Ngegas, Warga Pamenang Gelar Aksi di Pelantikan DPRD Merangin