Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Bungo / Daerah / Peristiwa

Selasa, 5 September 2023 - 21:20 WIB

PT. Catur Tunggal Wijaya, Akhirnya Dilayangkan Surat Peringatan Pertama Dan Terakhir Oleh Pemda Bungo

Infonegerijambi.com, Bungo – Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  melayangkan surat kepada Pimpinan PT. Catur Tunggal Wijaya perihal Peringatan Tertulis Pertama dan Terakhir.

Surat dengan nomor 503/173/DPMPTSP/2023 yang langsung ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bungo yang ditembuskan langsung ke Bupati Bungo sebagai Laporan pada tanggal 1 September 2023.

Isi surat tersebut berbunyi :
Sehubungan dengan NIB 1912220040874 tanggal 1 September 2023 atas nama PT.Catur Tunggal Wijaya, dengan ini diberitahukan bahwa Perusahaan Saudara menurut pemantauan dan evaluasi kami memenuhi salah satu atau lebih kriterta sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b dan d Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu melakukan pelanggaran berat sebagai berikut:

a. Terbukti melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha: yaitu Izin yang ada adalah Restoran (KBLI 56101) dan Karaoke (KBLI 93292) namun ternyata melakukan kegiatan Kelab malam/diskotek yang utamanya menyediakan minuman (KBLI 56302) yang KBLI dan Sertifikat Standar nya sudah dicabut oleh Gubernur / Kepala DPMTPSP Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Polres Tebo dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Rimbo Bujang

b. Terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait perizinan berusaha yaitu Hasil Inspeksi lapangan yang dilaksanakan oleh SATPOL PP Kabupaten Bungo hari Kamis Tanggai 31 Agustus 2023 Ditemukan Masih melakukan Aktifitas Kelab Malam/Diskotek serta kegiatan usaha melewati waktu yeng telah ditetapkan ( jam 12 malam) sesuai dengan surat edaran Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata nomor 556/231/Tahun 2023.

Oleh karena itu, maka dengan ini kami memberikan PERINGATAN PERTAMA dan TERAKHIR kepada PT. CATUR TUNGGAL WIJAYA, dan kepada saudara diperintahkan untuk menjalankan kegiatan usaha restoran dan karaoke sesuai dengan fungsi nya dan tidak melakukan kegiatan diluar Ikin tersebut.

BACA JUGA :  Walaupun Izin Pub Dan Bar Sudah Dicabut, PEGASUS Masih Nekat Beroperasi

Apabila teguran Ini tidak di Indahkan dan saudara masih melakukan kegiatan aktifitas pelanggaran sebagaimana tersebut pada poin 3 dan b diatas, maka Pemerintah Kabupaten Bungo akan mencabut izin Restoran dan Karaoke saudara.

Safrudin Dwi Apriyanto selaku wakil Bupati Bungo saat di temui oleh ARPKH, Gempur dan Innakor saat sedang berada di Kantor Dinas Bappeda Kabupaten Bungo, mengatakan bahwa jika Izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan peruntukan nya maka dinas perizinan bersama satpol PP segera menindak tegas sesuai dengan regulasi yang ada.

“Sebenarnya ini sudah juga disampaikan bapak bupati, bagi usaha yang melanggar atau bagi pengusaha yang beraktifitas tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan Pemda Bungo melalu DPMPTSP, maka sesuai kata bapak bupati kepada dinas perizinan dan sat pol PP untuk menindak tegas sesuai aturan yang ada melalui langkah langkah yang sesuai aturan pula. Ucap Wabup Apri.
(Khefin)

Share :

Baca Juga

Merangin

Tumpah, Kekecewaan Honorer Merangin Saat Audiensi ke Dewan

Berita

Datuk Rio Desa Teluk Pandak Tanah Sepenggal Diduga Lepas Dari Pemeriksaan Inspektorat, Ada Apa?

Hukum Kriminal

Polres Tanjab Timur Mengamankan Satu Orang Oknum Anggota Polsek Nipah Panjang Yang di Duga Terlibat Peredaran Narkoba di Pulau Berhala

KODIM 0416 BUTE

Gladi Bersih Upacara Pembukaan TMMD ke-123, Kodim 0416/Bute Tunjukkan Kesiapan Penuh

Merangin

Viral Mobil Travel Dilempari di Mandiangin, Polsek Mandiangin Bertindak Cepat

DPR RI

Cek Endra Dorong Legalisasi Tambang Rakyat Melalui Skema IPR

Kota Jambi

Romi-Sudirman turut hadir dalam acara pelantikan tim pemenangan Di Ratu Convention Center (RCC)

Kota Jambi

Festival Batanghari 2025: Pemkab Tebo Dorong Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif