TEBO – Sebanyak 28 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terjaring razia disiplin yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas BKPSDM Kabupaten Tebo, Rabu (06/08/2025). Penertiban dilakukan di depan Komplek Perkantoran KM 12 dan sejumlah warung di sekitar area perkantoran.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin kerja terhadap ASN dan PPPK yang tidak berada di lingkungan kerjanya pada jam dinas. Petugas gabungan mendatangi lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat nongkrong saat jam kerja berlangsung.
Kasat Pol PP Kabupaten Tebo Deprianto,S.Pt.M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menegakkan aturan disiplin aparatur. “Petugas melakukan pengecekan langsung dan mendapati 28 orang pegawai yang terlambat dan berada di luar kantor tanpa alasan jelas,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, petugas dari BKPSDM turut mencatat identitas pegawai yang terjaring dan meminta keterangan di tempat. Beberapa di antaranya mengaku hanya keluar sebentar, namun tidak dapat menunjukkan surat tugas atau izin dari atasan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan rutin. Ini penting agar pelayanan publik berjalan maksimal dan ASN bekerja sesuai tanggung jawabnya,” tegas salah satu petugas BKPSDM yang ikut dalam razia tersebut.
Hasil pendataan dari razia ini akan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing instansi untuk diproses sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Penindakan lanjutan akan menjadi wewenang masing-masing pimpinan OPD.
Masyarakat pun mendukung langkah ini, menganggapnya sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Penertiban serupa rencananya akan digelar rutin demi membangun budaya kerja yang lebih baik di Kabupaten Tebo.***