Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Residivis Baru Bebas

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua penangkapan terpisah pada 27 dan 28 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu beserta sejumlah barang bukti.

 

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa malam (27/5) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah. Tersangka berinisial MA (34), diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada 2024. Dari tangan MA, petugas menyita empat paket kecil sabu dengan berat bruto 3,44 gram, alat isap, dompet ungu, uang tunai Rp1.480.000, HP Oppo A18, dan sepeda motor Honda CRF warna hitam.

 

MA mengaku baru satu minggu kembali menjalankan bisnis haram tersebut. Ia menerima sabu dari seseorang bernama AN, warga Desa Mangun Jayo, yang diduga merupakan perantara napi narkoba bernama AR yang saat ini menghuni Lapas Kelas II B Tebo. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, sementara pembayaran dilakukan secara tunai setelah barang laku terjual.

BACA JUGA :  Warnai Aku Tuhan Oleh alhendra dy

 

Menurut pengakuan MA, sabu dijual kepada para pemuda di kawasan Pal 4 Tebo dan pedagang di Pasar Muara Tebo. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri keterlibatan napi AR dan jaringannya dalam peredaran narkoba di wilayah Tebo.

 

Penangkapan kedua terjadi pada Rabu dini hari (28/5) sekitar pukul 02.00 WIB di Kelurahan Pasar Muara Tebo. Tersangka berinisial AN (31), diamankan saat kedapatan membawa dua paket kecil sabu seberat 0,83 gram. Kepada petugas, AN mengaku baru pertama kali menjual sabu.

 

AN menyebut sabu tersebut diperoleh dari napi AR melalui kurir pria dan wanita yang menyerahkan barang di Jembatan Bano, Padang Lamo. Rencananya, sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial US sebelum akhirnya AN ditangkap polisi. Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain HP Oppo A3s, sepeda motor Honda Beat BH 4113 UU, dan kertas rokok.

BACA JUGA :  Kepsek SMP Negeri 2 Tanjab Timur Diduga Tidak Terima Diberitakan

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia S.E., M.E. menyampaikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti di BPOM Jambi, penyitaan, dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah Tebo.***

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tebo di Tebo Ilir

POLRES TEBO

Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

POLRES TEBO

Penemuan Mayat di Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto : Dugaan Sementara Bunuh Diri

Hukum Kriminal

SPBU Sungai Bengkal Digerebek! 10 Kendaraan Tampa nopol dan tidak layak jalan Diamankan

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Sebanyak 46 Personel Periode 1 Januari 2025

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Pembukaan Latja Siswa Diktuk Bintara Polri Gelombang II T.A. 2024

Pemerintahan Desa

Sinergi Desa dan Pemerintah: Jagung Ditanam, Ketahanan Pangan Diperkuat

Berita

Berhasil Ungkap Kasus dan Raih Mendali : Kapolres Tebo Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi