Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Pemilu / Tanjab Barat

Rabu, 10 Mei 2023 - 22:26 WIB

Sisa 4 Hari Lagi, Belum Ada Caleg Daftar di KPU Tanjab Barat

M. Taufik, S.Tr

M. Taufik, S.Tr

KUALA TUNGKAL – KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Tanjab Barat untuk pemilu 2024 mulai hari ini, Senin (1/5/23).

Kendati demikian, hingga hari ini hari kesepuluh,Rabu (10/5/23) belum ada satu pun partai politik yang mendaftar calon legislatifnya.

Kantor KPU Tanjab Barat yang berada di Jl Beringin Kuala Tungkal, Rabu (10/5/23) terpantau masih sepi.

Padahal sisa waktu pendaftaran caleg tinggal Empat hari lagi atau hingga 14 Mei 2023.

Anggota KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan M. Taufik, S.Tr dikonfirmasi membenarkan hiingga hari ini, Rabu 10 Mei 2023 pihaknya belum ada satupun menerima pendaftar calon legislatif (caleg) DPRD Tanjab Barat untuk pemilu 2024.

BACA JUGA :  Lagi, Andre Cahya Putra Kembali Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Di VII Koto

Kata Taufik, KPU sebenarnya berharap seluruh pengurus parpol agar mendaftar lebih awal.

“Kami harapkan untuk sekarang ini pengurus parpol segera mendaftar jika berkas fisiknya sudah lengkap,” ujarnya.

Dijealskannya, KPU membuka pendaftaran bacaleg mulai 1-14 Mei 2023.

Untuk tanggal 1-13 Mei, jam operasional pendaftaran adalah dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 14 Mei, pendaftaran dimulai pukul 08.00-23.59 WIB.

Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU RI.

BACA JUGA :  Upacara Kenaikan Pangkat Personel di Polres Tebo: Penghargaan untuk Dedikasi dan Pengabdian

Sedangkan pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi dilakukan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi.

Sementara bakal calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, dilakukan oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota ke KPU kabupaten/kota.

Dan untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD harus dilakukan oleh bakal calon itu sendiri ke Kantor KPU provinsi. Bakal calon anggota DPD yang bisa mendaftar hanya mereka yang sudah memenuhi syarat dukungan.

Tim Redaksi infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Bungo

Diduga Minibus Grand Max Bawa Rokok Ilegal Tabrakan Dengan Sepeda Motor Hingga Masuk Jurang

Politik

Komitmen Pemerataan Pembangunan, Agus-Nazar Siap Memimpin Untuk Tebo Lebih Maju

Berita

H.NGATIRAN, S.E. Angkat Bicara, Terkait Suksesi Pileg Hingga Tupoksi Dewan

KODIM 0416 BUTE

Dandim 0416/Bute: Penanggulangan Karhutla Butuh Kolaborasi Lintas Sektor dan Kesadaran Warga

Bungo

Dandim 0416/Bute Laksanakan Program SRIGERNAS di SMA Negeri 1 Bungo

Berita

Berkas Gelora diterima, Dedi Handika: Ini tahap awal kita berjuang untuk Target 5 Kursi Di DPRD Kab. Tebo

Sorot

Restorasi Bohong! PT ABT Disegel, Aktivis: Jangan Cuma Gertak Sambal

Politik

Pasangan Agus-Nazar Doa Bersama Di Posko Tim Pemenangan Sebelum Cabut Nomor Urut