Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kota Jambi / Sorot

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:33 WIB

Warga Transmigrasi Ngaku Lahan Dicatut PSJ, BPN Klaim HGU Aman

Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat, Idian Huspida, memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT Produk Jambi Sawitindo (PSJ), di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (1/7/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat, Idian Huspida, memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT Produk Jambi Sawitindo (PSJ), di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (1/7/2025).

JAMBI – Dugaan penyerobotan lahan transmigrasi oleh PT Produk Jambi Sawitindo (PSJ) kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara korupsi penggunaan kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (1/7/2025).

 

Tiga warga Batangasam, Tanjabbar—Sairan, Suratin, dan Untung Basuki—mengaku tidak pernah menerima lahan usaha (LU2) sebagaimana mestinya dalam program transmigrasi 1994. Mereka menyebut lahan mereka dikuasai dan dimanfaatkan oleh PSJ sejak 2002.

 

“Lahan itu dikuasai Makin (PSJ), dan dipanen mulai 2005. Kami tidak dapat hasilnya,” kata Sairan di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA :  Mahasiswi Terjun Dari Lantai 12 Bank Jambi, Diduga Mengalami Stress Berat

 

Meski sempat ditawarkan kemitraan oleh kepala desa kala itu, warga mengaku tidak pernah menerima hasil apapun. Mereka juga telah mengadukan persoalan ini ke pemerintah desa dan Timdu Kabupaten sejak 2008 hingga 2019, namun tak membuahkan hasil.

 

Kepala Kantor BPN Tanjabbar Idian Huspida turut hadir sebagai saksi. Ia mengaku baru mengetahui persoalan ini saat kasus mulai ditangani Kejari. Ia menegaskan HGU PT PSJ yang terbit tahun 2015 dinyatakan aman berdasarkan overlay peta kawasan.

BACA JUGA :  Pasangan AZFAR Pilihan Paling Logis Anak Muda Sungai Penuh

 

Namun saat ditanya hakim soal kepastian lahan transmigrasi tidak tercaplok HGU, Idian tidak bisa menjelaskan secara rinci. Ia berdalih belum ada permohonan resmi dari masyarakat terkait sertifikasi lahan tersebut.

 

“Selama belum ada permohonan, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat,” ujar Idian.

 

Meski begitu, majelis hakim menegaskan bahwa kepastian batas HGU harus dibuktikan secara fakta di lapangan, termasuk titik koordinat dan legalitas lahan trans yang dipersoalkan.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Sambut HUT ke-47 Korps Polairud, Ditpolairud Jambi dan PWI Kota Jambi Gelar Lomba Karya Jurnalistik

Berita

Tanggapi Soal Kepindahan Dodi Sularso ke PKB, Sy. Fasha : Dalam Politik sesuatu yang Wajar

DPRD

Terkait Aksi Viral Gang Motor, Kemas Faried : Semoga Pihak Terkait Bisa Mengambil Langkah Serius

Kota Jambi

Heboh! Dugaan Surat Palsu di Balik Nonjob 13 ASN Pemprov Jambi, BKD Siap Usul Bentuk Tim Khusus

Kota Jambi

KPUD Provinsi Jambi Tetapkan Pasangan Alharis – Abdullah Sani Pemenang Pilgub Jambi

Berita

Kapolda Jambi sudah selesai jalani perawatan di RS Polri Kramat Jati

Kota Jambi

Dua Proyek Ratusan Miliar Dinilai Bermasalah, MPW Pemuda Pancasila Ancam Aksi

Kota Jambi

Setelah Dilantik, Badko HMI Jambi Sorot Persoalan Batubara dan Illegal Drilling