Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri Lino’s Ice Cream & Cake Hadirkan Sensasi Jajanan Lengkap dan Lezat di Tebo Wabup Tebo Buka Bimtek 10 Program Pokok PKK PETI di Merangin Tak Tersentuh, Warga: Itu Milik Pak Nardi!

Home / Kota Jambi / Sorot

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:33 WIB

Warga Transmigrasi Ngaku Lahan Dicatut PSJ, BPN Klaim HGU Aman

Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat, Idian Huspida, memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT Produk Jambi Sawitindo (PSJ), di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (1/7/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat, Idian Huspida, memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT Produk Jambi Sawitindo (PSJ), di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (1/7/2025).

JAMBI – Dugaan penyerobotan lahan transmigrasi oleh PT Produk Jambi Sawitindo (PSJ) kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara korupsi penggunaan kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (1/7/2025).

 

Tiga warga Batangasam, Tanjabbar—Sairan, Suratin, dan Untung Basuki—mengaku tidak pernah menerima lahan usaha (LU2) sebagaimana mestinya dalam program transmigrasi 1994. Mereka menyebut lahan mereka dikuasai dan dimanfaatkan oleh PSJ sejak 2002.

 

“Lahan itu dikuasai Makin (PSJ), dan dipanen mulai 2005. Kami tidak dapat hasilnya,” kata Sairan di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Korupsi Kredit Investasi dan Modal PT PAL di Bank BNI Senilai Rp 106 Miliar Masih Terus Bergulir

 

Meski sempat ditawarkan kemitraan oleh kepala desa kala itu, warga mengaku tidak pernah menerima hasil apapun. Mereka juga telah mengadukan persoalan ini ke pemerintah desa dan Timdu Kabupaten sejak 2008 hingga 2019, namun tak membuahkan hasil.

 

Kepala Kantor BPN Tanjabbar Idian Huspida turut hadir sebagai saksi. Ia mengaku baru mengetahui persoalan ini saat kasus mulai ditangani Kejari. Ia menegaskan HGU PT PSJ yang terbit tahun 2015 dinyatakan aman berdasarkan overlay peta kawasan.

BACA JUGA :  Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui

 

Namun saat ditanya hakim soal kepastian lahan transmigrasi tidak tercaplok HGU, Idian tidak bisa menjelaskan secara rinci. Ia berdalih belum ada permohonan resmi dari masyarakat terkait sertifikasi lahan tersebut.

 

“Selama belum ada permohonan, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat,” ujar Idian.

 

Meski begitu, majelis hakim menegaskan bahwa kepastian batas HGU harus dibuktikan secara fakta di lapangan, termasuk titik koordinat dan legalitas lahan trans yang dipersoalkan.***

Share :

Baca Juga

Berita

Masyarakat Talang Banjar Kesal Terkait Proyek SPALD-P , Masyarakat Mana Pemerintah..?

Berita

Ini Lima Nama Anggota KPU Provinsi Jambi Terpilih Periode 2023-2028

Kota Jambi

Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H, Pemprov Jambi Undang Ustadz Ucay

Merangin

628 Kendaraan Dinas di Merangin Nunggak Pajak, Termasuk Mobil Dinas Bupati

Berita

Setelah Ditangkap, Kasus Ko Apex Kekasih DJ Dinar Candy Memasuki Penyidikan Tahap Satu di Polda Jambi

Kota Jambi

Personil Polresta Jambi Dicek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : ini Komitmen Polri Bersih Dari Narkoba

Berita

Banyak Tomas Di Jambi Kepincut Organisasi Milik Hendropriyono

Kota Jambi

LBH LPKNI SOMASI PT BUANA FINANCE JAMBI DAN BALAI LELANG JBA JAMBI