Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Tebo

Jumat, 24 Mei 2024 - 14:54 WIB

Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Identitas Palsu Mantan PJ Bupati Tebo

Infonegerijambi.com, TEBO – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) telah memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

 

Pemanggilan ini terkait laporan DPP LSM Mappan kepada Kapolri pada tanggal 19 April 2023 kemarin. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Kependudukan (KTP), yang diduga dilakukan oleh mantan Pj Bupati Tebo berinisial HA.

 

“Iya, pemanggilan untuk gelar awal atas laporan dugaan KTP palsu atau pemalsuan dokumen pada KTP yang dilakukan oleh mantan Pj Bupati Tebo,” kata Sekjen DPP LSM Mappan, Awaludin Hadi Prabowo.

 

Hadi mengaku jika DPP LSM Mappan telah melaporkan mantan Pj Bupati Tebo berinisial HA atas dugaan pemalsuan dokumen kependudukan pada tanggal 19 April 2023 lalu.

BACA JUGA :  Razia Gabungan Satpol PP dan Polres Tanjab Timur Amankan Obat-Obatan Kadaluwarsa dan Ikan Berformalin

 

Kemudian, dia dipanggil untuk menghadap penyidik Dittipidum Bareskrim Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024.

 

Pada pemanggilan tersebut, kata dia, Dittipidum Bareskrim Polri meminta dirinya membawa segala bukti terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan berupa KTP yang diduga dilakukan oleh mantan Pj Bupati Tebo berinisial HA. “Semua bukti sudah saya berikan kepada penyidik,” ungkap dia.

 

Dia mengungkapkan bahwa dugaan ini berawal dari hasil investigasi LSM Mappan adanya isu indentitas ganda yang dimiliki HA yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Tebo.

 

Hasil investigasi, pada Nomor Induk Pegawai (NIP) 196403071984011*** atas nama HA dinyatakan lahir tahun 1964 namun pada KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1502020703670*** tertulis jika HA lahir tahun 1967.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Kunjungi Langsung Korban Banjir dan Memberikan Bantuan di Desa Bedaro Rampak

 

Hal ini ada ketidaksamaan tahun lahir terhadap HA yang tertera pada NIP 196403071984011*** dengan KTP yang ber NIK 1502020703670***

 

“Ada dua tahun lahir yakni 1964 dan tahun 1967. Ini ada apa. Kalau ada perubahan seharusnya mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Hadi.

 

Atas dasar itu, kata Hadi, pihaknya menduga ada pemalsuan data kependudukan berupa dokumen KTP yang dilakukan mantan Pj Bupati Tebo tersebut.

 

Dan, sambung dia, atas dasar itu pula DPP LSM Mappan melaporkan hal tersebut kepada Kapolri. “Kita minta kepada Bapak Kapolri agar segera menindak lanjuti dugaan pemalsuan tahun lahir yang dilakukan mantan Pj Bupati Tebo tersebut,” tegasnya mengakhiri.***

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ansori Ikuti Bimtek Dewan Terpilih

Kota Jambi

Dukung Penuh Kontingen Pesparawi Jambi Menuju Papua, Gubernur Al Haris Anggarkan Rp 500 Juta

DPRD

DPRD Kabupaten Tebo Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Terpilih

Berita

Kapolres Tanjab Barat Lantik Kasatreskrim dan Kabag Ren serta Sertijab sejumlah Kapolsek

Daerah

Pj. Bupati Aspan Hadiri Acara Yang Digelar Batak Karo

Daerah

Pemerintah Kabupaten Tebo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Banjir

Bungo

Belum Mengantongi Izin Pab dan Bar Pegasus Disegel, Siangnya Grand Opening

Politik

Tampil Pede, Agus-Nazar Kompak Di Debat Publik Perdana