10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Berita / Daerah / Tanjab Timur / Tipikor

Jumat, 19 Juli 2024 - 00:53 WIB

Menjelang Hari Bakti Adhyaksa ke 64 Tim Penyidik Cabjari Nipah Panjang Tetapkan 4 orang tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung MAN 2 Tanjabtim

INFONEGERIJAMBI.com, Tanjabtim – Tim penyidik Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah panjang

telah melakukan pemanggilan empat Saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung ruang Kelas Baru sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjabtim, Kamis (18/7/24).

 

Dari keempat saksi yang dilakukan pemanggilan hanya tiga saksi yang hadir, satu saksi berinisial A selaku Direktur CV Putra Bersaudara tidak hadir alias absen saat akan dilakukan pemeriksaan.

 

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Ketiga orang saksi berinisial M menjabat sebagai PPK Y selaku direktur CV  Nurizkay Konsultan T S supervisor Engineering CV Nurizkay Konsultan.

 

Usai dilakukan pemeriksaan yang panjang, dan berdasarkan alat bukti lainnya ketiga saksi ditetapkan menjadi tersangka terkait pembangunan Gedung sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjabtim.

 

Langsung Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur di Nipah Panjang  melakukan penahanan terhadap tiga Tersangka. Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan

BACA JUGA :  Nekat Menjadi Kurir Sabu, Seorang Remaja Diamankan Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin Saat Hendak Bertransaksi

Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Jabung Timur

Tahun Anggaran 2022.

 

Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Yoyok Satrio SH. MH Menjelaskan.

Sebelumnya tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Di Nipah Panjang sudah meminta keterangan kepada 17 (tujuh belas) orang saksi dan

2 (dua) orang ahli untuk memperkuat temuan tindak pidana korupsi untuk menjadi acuan kami dalam penetapkan tersangka. Berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Di Nipah Panjang. Atas perbuatan tersangka yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.669.538.459,00 (Dua miliar

enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima.

puluh sembilan rupiah), berdasarkan penghitungan oleh auditor BPKP Provinsi Jambi.

 

Kemudian Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di rumah tahanan Narkotika kls II B Muara Sabak.

BACA JUGA :  Anak Al Haris Jadi Ketua DPRD Merangin, Pengamat : Protes Perlu Diperhatikan

 

Sedangkan untuk Tersangka inisial A yang tidak hadir pada proses pemanggilan, akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka pekan depan.

 

Kepala cabang Kejari Tanjab Timur Yoyok Satrio menjelaskan

Bahwa Keempat tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Abaikan Mutu dan Kualitas Jalan Produksi, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kerinci Bungkam

Politik

706 Tim Pemenangan Tebo Ilir Dikukuhkan, Terget Kemenangan 80 Persen

Berita

Resep dr. Zaidul Akbar untuk Kolesterol Tinggi, Tubuh Jadi Lebih Sehat

Berita

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama Lingkup Polres Tanjab Barat

Muaro Jambi

Masnah-Zulkifli Mendapat Dukungan Penuh Dari Partai Non-Parlemen, Begini Tanggapan Ketua Partai Gelora DPD Muaro Jambi

Berita

Kadisdik Kabupaten Muaro Jambi, Firdaus : Pensiunan Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam Tak Perlu Kembalikan Gaji

Politik

Demi Kemenangan Agus-Nazar Masyarakat Rela Datang Walaupun Acaranya Digelar Malam Hari

Berita

Polsek Tebing Tinggi Tangkap DPO Narkoba yang Sedang Tidur di Rumah Mertua