Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Home / Kota Jambi

Senin, 11 November 2024 - 19:54 WIB

Wanita di Jambi Bawa Emas 2,5 Kg Ditangkap, Diduga Hasil Tambang Ilegal

BERITA JAMBI – Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres Sarolangun mengungkap jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jambi. Seorang pelaku yang membawa emas 2,5 kilogram diduga hasil tambang ilegal diamankan polisi.

 

Pelaku yang diamankan itu ialah seorang wanita berinisial RM (40), warga Kabupaten Bungo, Jambi. Pelaku diamankan saat dicurigai petugas ketika melintas di Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada Sabtu (9/11/2024).

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas membenarkan pengungkapan itu. Dia mengatakan barang bukti emas batangan disita dari pelaku.

BACA JUGA :  Pasca Persoalan Pensiunan Guru TK Viral, Polda Jambi Periksa Pihak BKD

 

“Benar, telah diamankan seorang wanita yang diduga membawa emas ilegal (Peti) dengan barang bukti emas batangan dengan perkiraan berat kotor 2,5 kilogram di wilayah Kabupaten Sarolangun,” kata Kombes Bambang, Senin (11/11/2024).

 

Kini, RM telah dibawa ke Mapolda Jambi bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik berupaya mengurai lebih jauh jaringan tambang ilegal yang melibatkan RM.

BACA JUGA :  Badko HMI Desak Kejati Usut Dugaan Pengalihan Anggaran di DPRD Tanjabtim Untuk Renovasi Rumdis Pimpinan

 

“Saat ini sedang di periksa intensif oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi,” pungkasnya.

 

Pengungkapan ini, kata Bambang, sejalan dengan Program Asta Cita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto. Hal ini dalam memerangi segala bentuk kejahatan yang merugikan negara.

 

“Pengungkapan ini dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI khususnya di bidang penyelundupan terutama terkait kejahatan sumber daya alam,” pungkasnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Masyarakat Resah, Akibat Proyek Ini. Tak Kunjung Selesai ?

Kota Jambi

Usman Ermulan : Al Haris Sekadar Berkhayal, Jangan Bodohi Masyarakat Sengeti Tungkal Sabak

Kota Jambi

Kabar Baik Bagi Ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi Jambi, Paslon Romi – Sudirman Siap Kucurkan Insentif Rp 500.000,-/Bulan

Kota Jambi

Delapan Warga Cedera Akibat Lemparan Bom Molotov, LPKNI Laporkan Pembakaran Perahu ke Polisi

Berita

Apresiasi Polda Jambi, IWO Siap Lawan Hoax di Pilkada Serentak 2024

Hukum

Ditreskrimum Polda Jambi Tegas Memberantas Genk Motor Meresahkan

Daerah

Tiga Pelaku Penjualan Sisik Trenggiling Ditangkap Polresta Jambi

KODIM 0416 BUTE

Letkol Inf Dedy Pungky Irawanto Resmi Gantikan Letkol Inf Arif Widiyanto