Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum Kriminal / Merangin

Selasa, 26 November 2024 - 22:18 WIB

Apa Kabar Kasus Cetak Sawah Merangin? Ade Hary Desak Penyidik Tetapkan Tersangka

BERITA MERANGIN – Eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Merangin 2013-2017, Ir Rusmudar didesak untuk ditetapkan jadi tersangka terkait tindak pidana kasus korupsi bantuan sosial pasca cetak sawah 2015-2017 di dinas pertanian Merangin pada

 

Sebelumnya, diketahui pada kasus ini sudah ditetapkan sebanyak tiga orang tersangka pada Kamis, (18/11/2024).

 

Ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Bangko selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ZA, mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Merangin; Kemudian GM dan ZW merupakan penyedia sarana produksi atau Saprodi pada kegiatan tersebut.

 

 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Pj Bupati Pimpin HUT PGRI ke-78 dan HGN di Pamenang, H Mukti: Mari Wujudkan Merdeka Belajar

 

Tersangka dimintai pertanggungjawabannya karena melakukan penyimpangan, seperti bantuan Saprodi tidak tepat jumlah sesuai SK yang telah ditetapkan, RUK tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani dan kebutuhan Saprodi yang seharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi diarahkan untuk membeli kepada penyedia yang telah ditentukan.

 

Akibat dari perbuatan Para Tersangka tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp. 1.489.597.500,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah.

BACA JUGA :  DPP LP2LH Kritisi Sampah Yang Berserakan Pasca Kampanye ASTON

 

Akan tetapi, Rusmudar yang kini menjabat sebagai Kepala Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Jambi yang merupakan KPA pada proyek tersebut masih tidak tersentuh oleh hukum.

 

Ade Hary Purnama Silitonga, Koordinator Jaringan Anak Negeri Jambi mengatakan pihaknya sudah memasukkan surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin untuk mendesak penyidik untuk menetapkan Rumusdar sebagai tersangka.

 

“Beliau sebagai KPA, penanggung jawab pada proyek kasus korupsi tersebut tetapi tidak tersentuh sama sekali oleh hukum,” ujarnya.

 

Sementara itu saat dikonfirmasi media Rusmudar memilih enggan untuk memberikan jawaban.

 

Share :

Baca Juga

Merangin

Pleno PPK di Merangin, Terungkap Banyak Kejanggalan

Daerah

Pemerintah Desa Kungkai Salurkan BLT DD Kepada 40 Masyarakat Kurang mampu

Merangin

Ustadz H Tambusai, Akan Meriahkan Isra’ Mi’raj di Merangin

Hukum Kriminal

Pria Di Tebo Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Usai Bunuh Mantan Istri

Berita

Puluhan Rumah di Bangko Merangin Hancur Akibat Longsor

Daerah

Di Duga Sejumlah SPBU Di Merangin Nakal, Layani Pelaku Pelangsir Solar Ini Modusnya

Berita

Dari Pengembangan Kasus, Polres Merangin Bekuk Penadah Curanmor

Merangin

Viral Mobil Travel Dilempari di Mandiangin, Polsek Mandiangin Bertindak Cepat