Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kota Jambi / VIRAL

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:33 WIB

LBH LPKNI SOMASI PT BUANA FINANCE JAMBI DAN BALAI LELANG JBA JAMBI

BERITA JAMBI – Kasus penarikan paksa jaminan fidusia kembali mencuat, kali ini di Kota Bungo, Jambi. Aksi ini dilakukan oleh oknum debt collector yang bertindak layaknya aparat resmi tanpa mengikuti prosedur hukum. Peristiwa ini, menurut Ketua LBH LPKNI Provinsi Jambi, Andre H.O. Sirait, terjadi pada 10 Desember 2024, sekitar pukul 13.33 hingga 14.08 WIB, di Rumah Makan Saiyo Muaro Bungo. Kejadian ini melibatkan perusahaan yang diduga ilegal, PT JJA, dengan direktur berinisial RS yang berkantor di Kota Bangko.

 

Andre mengungkapkan, pihak penyewa kendaraan, Dwiki J. Tambunan, hanya mengabarkan melalui pesan WhatsApp bahwa mobil konsumen telah diambil pihak ketiga. LBH LPKNI menduga adanya persekongkolan antara Dwiki J. Tambunan dengan pihak yang diberi kuasa secara ilegal oleh PT Buana Finance cabang Jambi. Bahkan, ada kemungkinan Dwiki menerima kompensasi agar mempermudah upaya penarikan tersebut.

BACA JUGA :  Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

 

Klien konsumen sempat panik mencari keberadaan mobilnya. Mobil baru terpantau pada 12 Desember 2024 pukul 09.36 WIB menuju balai lelang swasta JBA Indonesia cabang Jambi. Menanggapi hal ini, LBH LPKNI telah mengirimkan somasi pertama kepada PT Buana Finance Tbk cabang Jambi dan Balai Lelang JBA. Jika tidak ada tanggapan atau mediasi, kasus ini akan dibawa ke aparat hukum dan gugatan perdata akan diajukan di Pengadilan Negeri Jambi.

BACA JUGA :  Ketua PD IWO Tebo Desak Pertamina Sumbar Tegas Tangani Kasus Pengeroyokan Terhadap Dewan Kehormatan IWO Tebo

 

Andre menegaskan, sesuai Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan jika ada penetapan pengadilan bahwa debitur telah cidera janji. Tanpa kesepakatan sukarela, proses eksekusi harus diajukan ke Pengadilan Negeri dan dilaksanakan oleh juru sita resmi, bukan pihak ketiga.

 

Selain itu, tindakan debt collector yang merampas atau mengancam termasuk tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP. Pelaku bisa terancam hukuman penjara hingga sembilan bulan. Penarikan paksa tanpa sukarela jelas melanggar hukum dan merugikan debitur. Andre menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa eksekusi oleh juru sita adalah satu-satunya langkah sah sesuai aturan hukum yang berlaku.***

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Keributan di SPBU Sungai Bengkal, Anak Anggota Dewan Diduga Lakukan Penganiayaan

Berita

Kapolda Jambi sudah selesai jalani perawatan di RS Polri Kramat Jati

Kota Jambi

Kapolda Jambi, Didampingi Wakapolda Jambi dan Dirlantas Resmikan Gedung Pelayanan BPKB

Merangin

Perselingkuhan Guru di Merangin, Suami Curigai dari Februari

Berita

256 Orang Terindikasi NII di Jambi Berikrar Setia NKRI dan Cabut Bai’at

Daerah

Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid Tidak Ada Perubahan RTRW Demi Stockfile Batu Bara PT SAS

Kota Jambi

Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Aspirasi Tenaga Kesehatan RSUD Raden Mattaher

Berita

Kadisdik Kabupaten Muaro Jambi, Firdaus : Pensiunan Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam Tak Perlu Kembalikan Gaji