Adi SK dan Kawan-Kawan Bantah Ikatan Keluarga Minang Dukung Paslon 01 Tim Pemenangan Menawan untuk Kecamatan Nalo Tantan Dikukuhkan PLN lakukan pemutakhiran data pelanggan tingkatkan layanan Dukung Target Swasembada Pangan Nasional, SSDM Polri Siapkan Calon Polisi Dengan _Skill_ dan Program Pertanian Yang Melibatkan Masyarakat Didampingi Ahli Waris, Permohonan Maaf Agus Rubiyanto di Terima LAMJ Tebo

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / VIRAL

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:01 WIB

Kadisdik Kabupaten Muaro Jambi, Firdaus : Pensiunan Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam Tak Perlu Kembalikan Gaji

Infonegerijambi.com, JAMBI – Asniati (60) mengusap air mata di balik kaca matanya. Tangisnya seketika pecah, lalu berubah menjadi senyuman lega. Telepon yang baru saja diterimanya membawa kabar bahagia.

 

Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus, menyampaikan berita yang melegakan hati. Pensiunan PNS Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam itu tidak perlu mengembalikan uang gaji mengajarnya selama dua tahun sebesar Rp75 juta.

 

Gaji tersebut sebelumnya diminta untuk dikembalikan lantaran Asniati dianggap telah pensiun dua tahun yang lalu. Berdasarkan keterangan BKD, dia telah dinyatakan pensiun pada tahun 2022, sehingga gaji yang diterimanya selama dua tahun terakhir dianggap tidak sah.

BACA JUGA :  Pemdes Bedeng Delapan Salurkan BLT-DD Ke 25 Warga Lansia

 

Namun, kabar terbaru dari pihak terkait tiba-tiba berubah. Hal itu disambut Asniati dan keluarganya dengan rasa syukur.

“Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya. Saya tidak perlu mengembalikan uang Rp75 juta ke negara,” ujarnya kepada awak media pada Kamis, (4/7/2024).

 

Asniati menceritakan bahwa pihak terkait telah mencocokkan data pensiunnya di BKN Palembang dan memastikan bahwa dia masih aktif mengajar hingga usianya mencapai 60 tahun.

“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada rekan-rekan guru lainnya. Cukup saya saja yang merasakan sakitnya. Saya berharap administrasi pendidikan dapat diperbaiki,” tambahnya.

BACA JUGA :  Di Duga Korsleting Listrik, Rumah Milik M Zuhdi Hangus Terbakar

 

Di tempat terpisah, Firdaus menjelaskan bahwa koordinasi dengan BKN di Palembang menunjukkan bahwa Asniati memang aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

“Kami telah membuktikan bahwa Ibu Asniati benar-benar aktif mengajar dan sudah berkomunikasi dengan rekan kerja serta kepala sekolah,” jelas Kadis Pendidikan Muaro Jambi itu.

 

Firdaus menambahkan bahwa pihaknya berharap BKN Pusat menetapkan Asniati pensiun di usia 60 tahun, sehingga gaji yang diterimanya tetap sah.

“Kami masih berjuang agar Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut. Menurut BKN Palembang, Asniati memang pensiun di usia 60 tahun, jadi dia tidak perlu mengembalikan Rp75 juta ke negara,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Istri Sendiri, Seorang Suami Digelandang Kekantor Polisi

Politik

Deklarasi dan Daftar KPUD, Dilla – MT Gandeng UMKM

Daerah

Heboh..!! Warga Bajubang Meninggal Dunia Saat Mancing Di KM 39 Mestong

Berita

Kronologis APH Terkait Bocah Tenggelam Di Kolam Renang Iliyan

Berita

7 Penyebab Sering Buang Air Kecil dan Cara Mengatasinya

Batanghari

Misteri Pembunuhan Terhadap Nasifa Belum Terungkap Keluarga Minta Polda Jambi Bentuk Tim Khusus

Berita

Tokoh Pemuda Kecamatan VII Koto Ini Nyatakan Dukungan Kuat Kepada Afriansyah Bakal Calon Bupati Tebo, Ini Alasannya

Tebo

Didampingi Ahli Waris, Permohonan Maaf Agus Rubiyanto di Terima LAMJ Tebo