Mutasi Polri: Kapolda Jambi Geser Sejumlah Pejabat dan Kapolsek Rapat Musdes Mangun Jayo Dipimpin Langsung Pj Sekda Tebo Menuju Kota Layak Anak, Pemkab Tebo Gelar Rapat Evaluasi Awal Tingkatkan Kesiapan, Kemenag Tebo Gelar Manasik Haji Dua Hari Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Rimbo Bujang

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / VIRAL

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:01 WIB

Kadisdik Kabupaten Muaro Jambi, Firdaus : Pensiunan Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam Tak Perlu Kembalikan Gaji

Infonegerijambi.com, JAMBI – Asniati (60) mengusap air mata di balik kaca matanya. Tangisnya seketika pecah, lalu berubah menjadi senyuman lega. Telepon yang baru saja diterimanya membawa kabar bahagia.

 

Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus, menyampaikan berita yang melegakan hati. Pensiunan PNS Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam itu tidak perlu mengembalikan uang gaji mengajarnya selama dua tahun sebesar Rp75 juta.

 

Gaji tersebut sebelumnya diminta untuk dikembalikan lantaran Asniati dianggap telah pensiun dua tahun yang lalu. Berdasarkan keterangan BKD, dia telah dinyatakan pensiun pada tahun 2022, sehingga gaji yang diterimanya selama dua tahun terakhir dianggap tidak sah.

BACA JUGA :  AYAH KABUR, DUA BOCAH RAWAT IBU ODGJ

 

Namun, kabar terbaru dari pihak terkait tiba-tiba berubah. Hal itu disambut Asniati dan keluarganya dengan rasa syukur.

“Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya. Saya tidak perlu mengembalikan uang Rp75 juta ke negara,” ujarnya kepada awak media pada Kamis, (4/7/2024).

 

Asniati menceritakan bahwa pihak terkait telah mencocokkan data pensiunnya di BKN Palembang dan memastikan bahwa dia masih aktif mengajar hingga usianya mencapai 60 tahun.

“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada rekan-rekan guru lainnya. Cukup saya saja yang merasakan sakitnya. Saya berharap administrasi pendidikan dapat diperbaiki,” tambahnya.

BACA JUGA :  2.707 Orang Mendaftar Calon Anggota Polri di Polda Jambi

 

Di tempat terpisah, Firdaus menjelaskan bahwa koordinasi dengan BKN di Palembang menunjukkan bahwa Asniati memang aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

“Kami telah membuktikan bahwa Ibu Asniati benar-benar aktif mengajar dan sudah berkomunikasi dengan rekan kerja serta kepala sekolah,” jelas Kadis Pendidikan Muaro Jambi itu.

 

Firdaus menambahkan bahwa pihaknya berharap BKN Pusat menetapkan Asniati pensiun di usia 60 tahun, sehingga gaji yang diterimanya tetap sah.

“Kami masih berjuang agar Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut. Menurut BKN Palembang, Asniati memang pensiun di usia 60 tahun, jadi dia tidak perlu mengembalikan Rp75 juta ke negara,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Merangin

Heboh PT SGN , DPR RI Akan Turun ke Merangin?

Berita

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bungo Periode 2009 – 2014. 2014 – 2019 dari Partai Hanura, Ismail Buzar dikabarkan berlabuh ke Partai Gelora

Berita

Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir, Kapolsek Tengah Ilir Himbau Masyarakat Tetap Hati – Hati di Tengah Bencana Banjir

Pemkab

Bupati Tebo Agus Rubiyanto Pimpin Entry Meeting Bersama BPK RI, Agus Rubiyanto: Pemda Komitmen Dukung Pemeriksaan yang Transparan dan Akuntabel

Bungo

Juara 1 Lomba Rumah Pratama Production Fashion Show Diraih Oleh Nhatania Kezia Audrey Sirait Siswi SMPN 1 Bungo

Politik

Pencetus Desa Sepakat Bersatu Dukung Agus- Nazar di Pilkada Tebo

Daerah

M. Solihin : Tumpukan Produksi Batubara Di IUP PT. BBI, “Yudikatif Harus Bertindak”

Tebo

HUT BUMN Ke-25, H. Aspan : BUMN Dorong Pembangunan