Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / POLRES BUNGO

Rabu, 1 Januari 2025 - 15:41 WIB

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 2 Muara Bungo

BUNGO – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo telah berhasil mengungkap kasus korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni M, yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah, dan bendahara dana BOS.

 

Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, menyatakan bahwa tersangka telah menyalahgunakan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah. “Kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini dan menyita barang bukti penting,” ungkapnya.

 

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian antara lain cap stempel palsu, uang tunai sebesar Rp100 juta, satu unit mobil HRV, dan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan bahwa dana BOS digunakan secara tidak sah.

BACA JUGA :  Kasdim 0416/Bute Mayor Inf M. Tony Wijaya, Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 Di Mapolres Bungo

 

M diketahui menggunakan dana BOS untuk keperluan pribadi keluarganya. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,2 miliar. Tersangka M telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

 

Modus korupsi yang dilakukan adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban palsu atas penggunaan dana BOS. Dari total dana BOS sebesar Rp3 miliar, sejumlah besar dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan secara resmi.

BACA JUGA :  Pakai Ekstasi di Karaoke, Empat Warga Bungo Diamankan Polisi

 

Saat ini, petugas masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga menegaskan bahwa tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang dapat dikenakan adalah penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta.

 

“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tutup AKP Febrianto dalam konferensi pers akhir tahun 2024.

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

Kriminal

Perampokan Agen BRILink di Bungo: Pelaku Gondol Rp140 Juta dan Dua Unit HP

POLRES BUNGO

Bid Propam Polda Jambi Sosialisasi KKEP di Mapolres Bungo

Bungo

Satreskrim Polres Bungo Mengamankan Wanita Berparas Cantik Yang Diduga Perdagangan Orang TPPO

Hukum Kriminal

Istri Minta Biaya Pendidikan Anak, Suami di Bungo Malah Lakukan Kekerasan

KODIM 0416 BUTE

Kasdim 0416/Bute Mayor Inf M. Tony Wijaya, Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 Di Mapolres Bungo

POLRES BUNGO

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono Pimpin Sertijab PJU, ini Daftarnya..!!!

POLRES BUNGO

Pendataan dan Evaluasi Senjata Api di Polres Bungo, Ada apa..???

Narkoba

Pakai Ekstasi di Karaoke, Empat Warga Bungo Diamankan Polisi