Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Home / Tebo

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:34 WIB

Sah!!! Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Daerah Terpilih Pemilukada 2024 di Percepat Menjadi Tanggal 6 Februari 2025

TEBO – Pelantikan Bupati dan Wakil Terpilih Kabupaten Tebo dijadwalkan akan dilangsungkan pada tanggal 6 Februari 2025.

 

Hal tersebut diketahui setelah terbit nya Surat ber KOP Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) tertanggal 22 Januari 2025 tentang kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi 2 DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri,Komisi Pemilihan Umum RI,Badan Pengawas Pemilu RI,Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.

 

Dalam isi surat tersebut,pada point pertama DPR RI beserta peserta rapat diatas menyetujui pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terpilih dari hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan ditetapkan oleh KPU Kabupaten serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Buati dan Wakil Bpatiserta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serrentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara, Kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Tebo Sidak IPAL RS Setia Budi dan Puskesmas Rimbo Bujang II

 

Kemudian pada Point ke 2, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terpilih dari hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkaah Konstitusi RI berkekuatan Hukum. Sesuai dengan peraturran perundang undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, SE.MM, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi

 

Terkait hal ini, Ketua Tim Koalisi Partai Agus – Nazar,H,Harmain saat di wawancarai media ini pada Rabu,(22 Januari 2025) mengatakan sangat beryukur jadwal pelantikan ini di majukan lebih cepat dari jadwal semula.”alhamdulillah, kami sangat bersyukur kepada Allah, semoga pelantikan ini berjalan dengan lancer sesuai dengan harapan”,ungkap Harmain.

 

Kemudian, Harmain juga berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih yaitu saudara Agus dan Nazar pasca pelantikan nanti dapat menjalankan Amanah dari rakyat dengan sebaik baiknya dalam membangun Kabupaten Tebo untuk Lima Tahun mendatang sesuai dengan Visi dan Misi yang berkeadilan demi Tebo Maju,” tutupnya.

Redaksi

 

Share :

Baca Juga

Pilbup

Angka 2 Jadi Kode Alam Ambang Kemenangan Agus Nazar, Agus Rubiyanto Sukses Menang Telak di TPS 7

Kontroversi

Karena Ini, KPB Bakal Laporkan Oknum Anggota DPRD Tebo ke Presiden PKS

Politik

Penghargaan Bagi Tanah Kelahiran, Agus-Nazar Kosongkan Jadwal Kampanye di Hari HUT Tebo

Politik

Yuhanas : Visi Misi Agus-Nazar, Senafas Dengan Cita-Cita PKS

Berita

Hari Pertama sampai hari ke tiga Operasi Zebra 2023, Polres Tebo Sudah Keluarkan 70 Surat Tilang

Tebo

Ajal Menjemput di Perjalanan, Penumpang Tujuan Sumbar Meninggal di Dalam Bus

Pemkab

Bupati Tebo, Wakil Bupati Tebo, dan Ketua TP-PKK Hadiri Open House Halal Bihalal Gubernur Jambi

RUMAH SENI BUDAYA PRESISI

Kerajinan Anyaman Lidih Sawit Bakal Meramaikan Pameran Seni Rupa Presisi Jilid II Di Rumah Seni Budaya Presisi Tebo