Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Daerah / Hukum / Merangin

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:20 WIB

Pelaku Penggelapan Motor di Merangin Ditangkap Setelah Sembunyi di Loteng

MERANGIN  – Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (31), Minggu (23/02/2025). Pelaku penggelapan motor ini ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, setelah sebelumnya sempat bersembunyi di loteng.

 

Kasus ini bermula pada Sabtu, 14 Desember 2024, ketika YD datang ke kontrakan korban di sekitar SMP 04 Merangin. Dengan alasan ingin meminjam motor untuk mengambil dagangannya, YD kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Revo VIT warna hitam dengan nomor polisi BG 2553 HAA setelah mengambil kunci yang tergeletak di meja rumah korban.

 

Korban yang awalnya menunggu kepulangan motornya mulai curiga ketika YD tak kunjung kembali. Saat mendatangi rumah pelaku, istri YD menginformasikan bahwa suaminya telah menghilang bersama motor tersebut. Menyadari telah menjadi korban penggelapan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Merangin.

BACA JUGA :  Ini Jadwal Pemanggilan PT SGN, Warga Terdampak Ikut Di Panggil

 

Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa YD berada di rumahnya. Dipimpin oleh AIPDA Azahdi Ananda, SH, tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

 

Setibanya di rumah pelaku, tim melihat sepeda motor hasil penggelapan berada di halaman rumah. Namun, pihak keluarga awalnya tidak kooperatif dan berusaha menyembunyikan keberadaan YD. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas akhirnya menemukan pelaku sedang bersembunyi di loteng rumahnya.

 

YD akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah dua kali melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Merangin. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Warga Sungai Gelam Tetap Pilih Masnah Busro

 

Sebagai langkah penegakan hukum, Polres Merangin telah mengamankan pelaku, membawa barang bukti ke Polres, menyerahkan pelaku kepada piket Reskrim, serta melaporkan kejadian ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penggelapan, terutama yang melibatkan peminjaman kendaraan. Polres Merangin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor apabila mengalami kejadian serupa.

 

Dengan adanya tindakan cepat dari kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga barang berharganya dari tindak kriminal.***

 

Share :

Baca Juga

Bungo

Dandim 0416 Bute Menghadiri Rapat Koordinasi Terkait PETI

Politik

Breaking News..!!! Golkar Resmi Usung Dilla Hich – Muslimin Tanja

Politik

Kabar perpecahan di internal PAN jelang pencoblosan Pilkada Tanjung Jabung Timur, kian santer, Perlawawan para pendukung dan tim sukses dari masing – masing anggota dewan PAN tak terelakkan

Politik

Laza Sebut Ada PDAM di Kecamatan Dendang, Cek Fakta

Kerinci

Realisasi Belum Jelas, HIMSAK Minta DPRD Provinsi Jambi Dapil IV Desak Gubernur Realisasikan TPA Regional

Berita

Polisi Peduli, Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Bahar Berikan Bantuan Sembako Untuk Warga

Berita

Nekat Hendak Edarkan Narkotika Jenis Shabu, TDS Dibekuk Tim Macan

Sarolangun

Antisipasi Bencana di Sarolangun: Babinsa Koramil 420-04/Sarolangun Intensifkan Patroli Rutin