Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Residivis Baru Bebas

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua penangkapan terpisah pada 27 dan 28 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu beserta sejumlah barang bukti.

 

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa malam (27/5) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah. Tersangka berinisial MA (34), diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada 2024. Dari tangan MA, petugas menyita empat paket kecil sabu dengan berat bruto 3,44 gram, alat isap, dompet ungu, uang tunai Rp1.480.000, HP Oppo A18, dan sepeda motor Honda CRF warna hitam.

 

MA mengaku baru satu minggu kembali menjalankan bisnis haram tersebut. Ia menerima sabu dari seseorang bernama AN, warga Desa Mangun Jayo, yang diduga merupakan perantara napi narkoba bernama AR yang saat ini menghuni Lapas Kelas II B Tebo. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, sementara pembayaran dilakukan secara tunai setelah barang laku terjual.

BACA JUGA :  Menengok “Cuci Tangan“ dan “Mandulnya” Ala Oknum Kabid ESDM Terhadap Aktivitas Galian C Kerinci

 

Menurut pengakuan MA, sabu dijual kepada para pemuda di kawasan Pal 4 Tebo dan pedagang di Pasar Muara Tebo. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri keterlibatan napi AR dan jaringannya dalam peredaran narkoba di wilayah Tebo.

 

Penangkapan kedua terjadi pada Rabu dini hari (28/5) sekitar pukul 02.00 WIB di Kelurahan Pasar Muara Tebo. Tersangka berinisial AN (31), diamankan saat kedapatan membawa dua paket kecil sabu seberat 0,83 gram. Kepada petugas, AN mengaku baru pertama kali menjual sabu.

 

AN menyebut sabu tersebut diperoleh dari napi AR melalui kurir pria dan wanita yang menyerahkan barang di Jembatan Bano, Padang Lamo. Rencananya, sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial US sebelum akhirnya AN ditangkap polisi. Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain HP Oppo A3s, sepeda motor Honda Beat BH 4113 UU, dan kertas rokok.

BACA JUGA :  Sambut Ramadan, Aplikasi Muslim Pro Kenalkan AI Bot Islam, Fitur Alquran-nya Juga Diperbarui

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia S.E., M.E. menyampaikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti di BPOM Jambi, penyitaan, dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah Tebo.***

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Penanaman Jagung di Desa Teluk Kayu Putih, Dukung Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Wisuda Purna Bhakti dan Pedang Pora Bagi Purnawirawan Polres Tebo

Pemkab Tebo

Bupati Tebo Agus Rubiyanto didampingi Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi menyambut Kapolres Baru AKBP Triyanto, S.I.K.,S.H, M.H

POLRES TEBO

Satlantas Polres Tebo Jadi Pembina Upacara di Sejumlah Sekolah, Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2025

Berita

Ungkap Kasus : Pembakaran Lahan, Polres Tebo Rilis Pelaku dan Barang Bukti

POLRES TEBO

Bawa Sabu Hampir 100 Gram, Pria di Tebo Didor Saat Melawan Polisi

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Tebo Ilir