Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kota Jambi / Sorot

Sabtu, 7 Juni 2025 - 17:42 WIB

ASN Disbudpar Jambi Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak

Terdakwa Rizky Apriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi. (Ist )

Terdakwa Rizky Apriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi. (Ist )

JAMBI – Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Rizky Apriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

 

Dalam sidang tertutup yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizky dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman satu tahun kurungan.

BACA JUGA :  Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

 

Tuntutan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Imelda, ibu korban, mengaku puas atas langkah yang diambil oleh JPU. “Seperti yang aku maulah. Maksimalnya kan 15 tahun, jaksa baguslah. Tuntutan dia 7 tahun, denda Rp500 juta. Kalau tidak bayar denda, jadi 8 tahun,” katanya usai sidang.

 

Imelda juga menyesalkan sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung. Ia menyebut Rizky belum menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan sedikit pun atas perbuatannya.

BACA JUGA :  Heboh Jangkat, Eh Diam-diam Alat Berat Masuk Kawasan Konservasi di Nalo

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa sebelumnya sempat mengajukan permohonan waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaan. Namun, majelis hakim memutuskan hanya memberikan waktu satu minggu.

 

“Kami harap putusan nanti bisa mencerminkan keadilan. Ini bukan perkara ringan, dampaknya besar bagi anak kami,” tambah Imelda.

 

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Dewan Nilai Pembangunan Islamic Center Sudah Sesuai Desain, Muzakir: Saya Rasa Untuk Sementara Tidak Ada Masalah Lagi

Berita

Setelah Ditangkap, Kasus Ko Apex Kekasih DJ Dinar Candy Memasuki Penyidikan Tahap Satu di Polda Jambi

Berita

Banyak Tomas Di Jambi Kepincut Organisasi Milik Hendropriyono

Kota Jambi

Menengok “Cuci Tangan“ dan “Mandulnya” Ala Oknum Kabid ESDM Terhadap Aktivitas Galian C Kerinci

Berita

Sukmawati Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Juber

Hukum

Ditreskrimum Polda Jambi Tegas Memberantas Genk Motor Meresahkan

Kota Jambi

Bersama Purna Berjaya: Mendukung Romi-Sudiman Menuju Jambi Merakyat 2024 – 2029

Daerah

Jelang Lebaran, GMNI Jambi Tekankan Sejumlah Hal Ini Kepada Pemerintah