TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Selasa (8/7/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang utama DPRD Tebo ini dipimpin langsung Ketua DPRD KhalisMustiko, SH, didampingi Wakil Ketua serta dihadiri para anggota dewan. Dari eksekutif, hadir Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M., bersama WakilBupatiTeboNazarEfendi, SE.M.Si, para kepala OPD, camat, serta unsur Forkopimda.
Dalam penyampaian nota pengantarnya, Bupati Agus Rubiyanto menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi aktual pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Beberapa program prioritas mengalami pergeseran alokasi anggaran guna menjamin keberlanjutan layanan publik dan infrastruktur.
Sementara itu, penyusunan RPJMD 2025–2029 disebut sebagai langkah awal untuk mengarahkan kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dokumen tersebut memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan yang diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jambi.
“RPJMD ini akan menjadi pedoman dalam menyusun program tahunan daerah agar terukur, tepat sasaran, dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan,” kata Bupati dalam sambutannya.
Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko, SH menyambut baik penyampaian nota pengantar tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD akan segera menjadwalkan agenda pembahasan lanjutan melalui rapat komisi maupun pansus. Khalis berharap pembahasan dapat berjalan efektif dan tepat waktu sesuai jadwal legislasi daerah.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda oleh Bupati Tebo kepada pimpinan DPRD sebagai tanda dimulainya proses pembahasan secara formal di lembaga legislatif.***