PLN Imbau Warga Jaga Jarak Aman Saat Pasang Dekorasi HUT RI Kasus Pengeroyokan di Desa Tamunarang, Polsek Sumay Tetapkan Tersangka Festival Batanghari 2025: Pemkab Tebo Dorong Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Puting Beliung Terjang Pasar Kersik Tuo Kerinci, Rumah dan Lapak Pedagang Rusak Parah Program S1 di IAI Tebo Tawarkan Fleksibilitas dan Jalur Khusus untuk Pekerja

Home / KEJARI TEBO

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:26 WIB

Istri Tersangka Serahkan Uang Titipan Rp150 Juta di Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur

“Tim Seksi Pidsus Kejari Tebo saat menerima uang titipan dari istri tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Tanjung Bungur, Rabu (16/7/2025). Proses penyerahan berlangsung tertib dan disaksikan langsung oleh jajaran Kejari Tebo.”(INJ/Ist)

“Tim Seksi Pidsus Kejari Tebo saat menerima uang titipan dari istri tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Tanjung Bungur, Rabu (16/7/2025). Proses penyerahan berlangsung tertib dan disaksikan langsung oleh jajaran Kejari Tebo.”(INJ/Ist)

TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023.

 

Ini terlihat pada Rabu, 16 Juli 2025, tim Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo secara resmi menerima penyitaan uang titipan sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari dua tersangka perkara dugaan penyimpangan pembangunan tersebut.

 

Uang titipan tersebut berasal dari dua tersangka yakni HR yang menyerahkan Rp80 juta, dan RS yang menyerahkan Rp70 juta.

 

Penyitaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo sekitar pukul 11.40 WIB dan berlangsung hingga selesai tanpa hambatan.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno mengatakan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari proses hukum dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara pada perkara tersebut korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo.

 

Proses penyerahan dilakukan oleh istri masing-masing tersangka, yakni RO_istri dari HR dan KA istri dari RS.

BACA JUGA :  Kejari Tebo Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

 

Kedua istri tersangka ini menyerahkan uang secara langsung kepada Agung Gumelar, S.H., selaku Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus.

 

Penyerahan uang tersebut turut disaksikan oleh staf Seksi Pidsus Kejari Tebo, yaitu Louis Afred Hasudungan, S.H., dan Rozi Saputra.

 

“Seluruh proses berlangsung dengan tertib, transparan, dan didokumentasikan sebagai bagian dari akuntabilitas penanganan perkara,” kata Febrow saat di konfirmasi.

 

Dia bilang bahwa uang hasil penyitaan tersebut dititipkan di rekening atas nama RPL.078 Kejaksaan Negeri Tebo di Bank Syariah Indonesia (BSI).

 

Nantinya, lanjutan dia uang tersebut akan digunakan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan pasar Tanjung Bungur Muara Tebo.

 

“Penyitaan (pengembalian kerugian negara) ini tidak menghapus unsur pidananya. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Febrow.

 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan memastikan bahwa seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Satgas Garuda Tertibkan 842,97 Ha Kawasan Hutan PT. BSA di Tambun Arang Tebo, Jambi

 

Dia juga mengatakan bahwa Kejari Tebo berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, serta memperjuangkan pengembalian uang negara agar dapat digunakan kembali untuk pembangunan daerah.

 

“Ini adalah bagian dari upaya serius kami dalam memerangi korupsi, terutama yang menyasar proyek-proyek strategis yang menyentuh kepentingan publik,” pungkas Ridwan.

 

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo, Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan dan menahan sebanyak tujuh orang tersangka.

 

Para tersangka ini terdiri dari pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo, yakni Kepala Dinas dan Kepala Bidang Perdagangan, serta sejumlah pihak rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

 

Tak hanya melakukan penahanan, Kejari Tebo juga telah menyita berbagai aset milik para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.***

Share :

Baca Juga

KEJARI TEBO

Kasus Proyek Pasar Tanjung Bungur Melebar, Kejari Tebo Geledah Dua Kantor

KEJARI TEBO

Jaksa Jaga Desa: Kejari Gelar Rakor Tata Kelola Dana Desa di Tebo

KEJARI TEBO

Kejari Tebo Dalami Kasus Pasar Tanjung Bungur, Geledah Rumah Tersangka Edy Sofyan

KEJARI TEBO

Kejari Tebo Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

KEJARI TEBO

Usai Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejari Tebo Bagi-bagi Stiker dan Bunga

KEJARI TEBO

Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara Hukum

Berita

Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini XXIV, Kejari Tebo Gelar Syukuran

KEJARI TEBO

Kejari Tebo Tindaklanjuti Putusan MA, H. Is Dieksekusi