Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Home / Kota Jambi / Sorot

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:25 WIB

Kejati Jambi Tahan Komisaris Utama PT PAL dalam Kasus Kredit Fiktif Rp105 Miliar

Tersangka BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, saat digiring oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menuju mobil tahanan, didampingi aparat kejaksaan dan anggota TNI, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit BNI senilai Rp105 miliar.(INJ/Ist)

Tersangka BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, saat digiring oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menuju mobil tahanan, didampingi aparat kejaksaan dan anggota TNI, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit BNI senilai Rp105 miliar.(INJ/Ist)

JAMBI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari PT Bank BNI (Persero) Tbk pada periode 2018–2019.

 

Penahanan BK dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025, BK ditetapkan sebagai tersangka.

 

BK diduga mengetahui dan terlibat langsung dalam proses pengajuan fasilitas kredit yang dilakukan PT PAL, yang berujung pada kerugian keuangan negara mencapai Rp105 miliar. Dana kredit itu diketahui tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dimanfaatkan dengan cara memanipulasi data dan dokumen.

BACA JUGA :  Warga Transmigrasi Ngaku Lahan Dicatut PSJ, BPN Klaim HGU Aman

 

Kajati Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap BK dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025. BK kini ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.

 

Atas perbuatannya, BK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, ia juga disangka melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

BACA JUGA :  Majelis Hakim Tolak Eksepsi Helen, Sidang Lanjut dengan Pembuktian

 

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah menahan tiga tersangka lain, yakni WE, VG, dan RG. Ketiganya disebut turut serta dalam permufakatan jahat dengan modus memalsukan dokumen dan data kredit, lalu menggunakan dana hasil pencairan secara tidak sah.

 

Kejati Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan. Pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain juga terus dilakukan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Silaturahmi dengan Bapas Jambi, Pembimbingan Klien Bapas Jadi Fokus

Berita

Calon Gubernur Jambi, ROMI HARIYANTO: Dicintai “Masyarakat Jambi”

DPRD Kabupaten Tebo

Edi Hartono Soroti Dugaan Pungli di SMPN 13 TEBO, Janji Lakukan Kunjungan

Kota Jambi

Positif Narkoba,4 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Di Amankan Ditresnarkoba Polda Jambi

Hukum

Ditreskrimum Polda Jambi Tegas Memberantas Genk Motor Meresahkan

Kota Jambi

Dedy-Dayat Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2025–2030

Berita

Operasi Ketupat 2023, Polda Jambi Dirikan 50 Pos dan Kerahkan 3.168 Personel Gabungan

Kota Jambi

Dukung Penuh Kontingen Pesparawi Jambi Menuju Papua, Gubernur Al Haris Anggarkan Rp 500 Juta