Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman WALHI Desak PT SAL Segera Selesaikan Konflik dengan Suku Anak Dalam di Tebo

Home / Bungo / Daerah

Jumat, 4 Agustus 2023 - 17:26 WIB

Aneh Bin Ajaib, Kantor Pertanahan Bungo Ngaku Pendataan, Pengukuran dan Pemetaan PTSL Bukan Pihak Ketiga

Infonegerijambi.com, Bungo – Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, sejak beberapa tahun belakangan ini pemerintah melalui program pendaftaran sistimatis lengkap ( PTSL ) menunjuk pihak ketiga atau perusahaan untuk melakukan pendaftaran, pengukuran dan pemetaan tanah masyarakat namun anehnya pihak kantor pertanahan kabupaten Bungo justru mengaku tidak pernah menggunakan jasa pihak ketiga..?

Pengakuan tidak menggunakan jasa pihak ketiga program PTSL ini diakui oleh kepala Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo ‘Andi Auri’ ( 04/08/2023 ).

“Tidak pernah menggunakan jasa pihak ketiga.” tutur Andi Auri menjawab pertanyaan awak media infonegerijambi.com (4/08/2023) diruangan kerjanya.

Dipertegas, apakah bisa dipertanggung jawabkan bahwa tidak pernah menggunakan jasa pihak ketiga program PTSL tersebut Andi Auri yang mengaku baru satu tahun bertugas dikantor Pertanahan Bungo hanya diam saja.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Tanjabbar Bekuk 2 Pelaku dan Amankan 3 Kilogram Sabu

Ditanya berapa biaya pembuatan sertifikat PTSL yang dibiayai oleh negara per satu persil sertifikat Andi Auri kembali tidak memberikan jawaban, begitu juga kuota pertahun sertifikat PTSL dan realisasinya dikatakannya.

“Untuk Kuota pertahun antara 6000 persil sampai 10.000 Persil sertifikat pak, bila tidak terealisasi 100 persen maka biaya yang ditanggung oleh pemerintah tersebut dikembalikan ke kas negara.” Ucapnya tanpa menyebutkan detail biaya per persil sertifikat yang dimaksud.

Diakui oleh sejumlah kades di Kabupaten Bungo bahwa pendataan dan pemetaan sertifikat PTSL dikelola oleh pihak ketiga.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Desa Malako Intan

“Yo bang pendataan, pengukuran dan pemetaan sertifikat PTSL dikelola oleh pihak ketiga yaitu perusahan dari pusat.” Tutur salah seorang kades di kecamatan Tanah sepenggal lintas yang sengaja namanya tidak ditulis.

Tidak hanya persoalan sertifikat PTSL persolan sertifikat HGU perusahaan yang dipertanyakan juga belum bisa dijawab oleh Ka TU kantor Pertanahan Bungo.

Disepakati infonegerijambi akan melayangkan surat konfirmasi tertulis terkait penggunaan keuangan negara di kantor pertanahan kabupaten Bungo termasuk kegiatan operasional dan non operasional ,belanja jasa profesi, perjalanan dinas, biaya pendaftaran dan penetapan hak tanah dan lainnya,tunggu khabar selanjutnya.
Pewarta : Zainal Arifin

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi sudah selesai jalani perawatan di RS Polri Kramat Jati

Tanjab Timur

400 Juta Lebih Dana Bos SMP Negeri 2 Tanjab Timur Jadi Sorotan

Politik

Dihadiri DPP, DPD dan Seluruh Kader dan Simpatisan, Demokrat Tebo Kompak Menangkan Agus-Nazar

Daerah

Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Laksanakan Pemasangan Kawat Jendela Madrasah Ibtidaiyah

Berita

LANGKA, FENOMENA HUJAN ES SAAT MUSIM KEMARAU DIKERINCI JAMBI

Batanghari

Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari

Pilbup

Agus Rubiyanto Gunakan Hak Pilih Di TPS 7 Kelurahan Wirotho Agung

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Pasang Pintu MCK di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Falah