Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Tanjab Timur

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:57 WIB

Bawaslu Tanjabtimur umumkan Siaran Pers Pelanggaran Netralitas ASN (R) Dikubu Laris Memenuhi Unsur

TANJAB TIMUR, INFONEGERIJAMBI.COM – Sempat viral di pemberitaan,terkait keterlibatan oknum aparatur sipil negara yang bertugas sebagai staf korwil kecamatan muara sabak barat kabupaten tanjung jabung timur berfose mendukung salah satu calon dengan mengacungkan satu jari,seakan mendukung Paslon LARIS.

 

tidak hanya itu Asn bernama Ruslan Abdulgani ini ,yang berstatus pegawai negri Aktif,masuk dalam kepengurusan tim pemenangan kecamatan rantau rasau calon bupati dan wakil bupati Zumi laza dan Muhammad Aris dengan Sk pertanggal 27 september 2024 yang di tanda tangani langsung oleh zumi laza muhamad aris Laris yang di laporkan ke kpu tanjab timur.

 

Siaran pers yang di keluarkan bawaslu tanjabtimur melalui Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Syakur Rahman.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani dan diregistrasi yang dilakukan oleh Salah satu ASN Inisial (RAG) di ruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melakukan Penanganan dengan Hasil sebagai berikut :

BACA JUGA :  Viralnya Larangan Berjualan Diarea Sekolah, Menurut Pedagang Hanya SDN/X179 Nipah Panjang Yang Memberlakukan

 

1.      Bahwa benar ASN inisial (RAG) tersebut masuk dalam SK Tim Kampanye dan ikut dalam Kegiatan Kampanye.

 

2.      Bahwa keterlibatan ASN tersebut merupakan kehendak sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

 

3.      Bahwa berdasarkan Kajian Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Bersama menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepagawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 Nomor: 800-5474 Tahun 2022 Nomor : 246 Tahun 2022 Nomor : 30 Tahun 2022 Nomor: 1447.1/Pm.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan.

BACA JUGA :  Calon Wakil Bupati Tanjab Timur Nomor Urut 2 Muslimin Tanja, Hadiri Perlombaan Kicau Burung

 

4.      Bahwa terkait Pelanggaran Netralitas ASN Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Meneruskan Pelanggaran Tersebut Ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan ketentuan Berdasarkan Pasal 30 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang  “Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah : meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Bungatan berharap Periode ke dua gubernur alharis di harap mampu Mengatasi Defisit Anggaran Provinsi Jambi dengan langkah2 strategis

Tanjab Timur

Bertindak Selaku Irup, Kapolres Tanjab Timur Beri Amanat Arti Sumpah Pemuda

POLDA JAMBI

Himbauan Polairud Polda Jambi Kepada Nelayan dan ABK di Tengah Cuaca Ekstrem

Politik

Horas Bangso Batak (HBB) Tanjabtim, Bergerak Sosialisasikan 18 Kerja Unggulan Paslon Dillah – Tanja

Sorot

Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Politik

Calon Wakil Bupati Tanjab Timur Nomor Urut 2 Muslimin Tanja, Hadiri Perlombaan Kicau Burung

Daerah

Aksi Unjuk Rasa di Sadu Berujung Kontroversi, Adakah yang Menunggangi ?

Berita

Menjelang Hari Bakti Adhyaksa ke 64 Tim Penyidik Cabjari Nipah Panjang Tetapkan 4 orang tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung MAN 2 Tanjabtim