Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Hukum / Nasional / POLRES TEBO / Tebo

Rabu, 22 Mei 2024 - 12:52 WIB

Berhasil Kembangkan Kasus, Satnarkoba Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Lainnya

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di RT 012, Dusun Sungai Kayu Batu, Desa Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial ASB (40 tahun), warga Kecamatan Bathin II Babeko, berhasil ditangkap.

 

Operasi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo. Pada saat penangkapan, ASB diketahui sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di lokasi yang sering digunakan sebagai tempat berpindah-pindah untuk transaksi narkoba.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat paket kecil narkotika sabu dengan berat bruto 5,01 gram, satu lembar plastik klip bekas, satu pak plastik klip, sebuah kotak rokok merek Class Mild, uang tunai sebesar Rp4.000.000, serta dua unit handphone masing-masing berjenis A16 dan A54 berwarna hitam. Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa ASB merupakan seorang bandar yang aktif dalam peredaran narkoba.

BACA JUGA :  Karena Ini, KPB Bakal Laporkan Oknum Anggota DPRD Tebo ke Presiden PKS

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Sazeli Yudi Arman, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo. “Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Setiap tindakan akan kami tindak tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Sazeli Yudi Arman, Kamis (15/05/2024).

 

Tersangka ASB dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Polres Tanjung Jabung Timur Raih Peringkat III dalam Capaian SIPP 2024 di Polda Jambi

 

Rencana tindak lanjut dari pengungkapan ini meliputi pengamanan barang bukti dan tersangka, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti untuk diuji di laboratorium BPOM Jambi, serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, akan dilakukan gelar perkara, pengembangan kasus lebih lanjut, dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dengan tertangkapnya ASB, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar. Polres Tebo akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.***

Share :

Baca Juga

Politik

Temenggung Apung Bersama Tim Pemenangan Desa Muara Kilis Siap Menangkan Agus-Nazar

Politik

Edi Purwanto: Mari Bersam – Menangkan Dilla – Muslimin Dipilkada Tanjab Timur

Batanghari

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Tebo

PJ Bupati Tebo Resmi Buka Lubuk Larangan di Desa Lubuk Mandarsah

Berita

Kajari Tanjab Barat Blender Barang Bukti 400 Gram Sabu Tindak Pidana Inkrah.

Daerah

Wakil Bupati Tebo Ikuti Rakor Virtual Tindak Lanjut Hasil Pengadaan CASN 2024

Bungo

2 Minggu Menghilang, Dedi Warga Bukit Kemang Ditemukan

KODIM 0416 BUTE

Peduli Terhadap Gizi Anak, Kodim 0416/Bute Kembali Gelar Program Dapur Masuk Sekolah