Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri Lino’s Ice Cream & Cake Hadirkan Sensasi Jajanan Lengkap dan Lezat di Tebo Wabup Tebo Buka Bimtek 10 Program Pokok PKK PETI di Merangin Tak Tersentuh, Warga: Itu Milik Pak Nardi!

Home / Merangin / Narkoba / POLRES MERANGIN

Senin, 17 Februari 2025 - 21:39 WIB

Dalam Satu Malam Polres Merangin Ungkap Dua Kasus Narkotika

MERANGIN – Kinerja Satresnarkoba Polres Merangin patut di acungi jempol, Pasalnya dalam satu malam berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu .

 

Pengungkapan dua kasus ini tak lepas dari peran kasatreskoba AKP REZI DARWIS, SH, MM yang dilakukan di dua tempat berbeda, Jumat (14/02).

 

Pengungkapan pertama terjadi didepan biliar star, kelurahan pematang kandis, sekira pukul 21.00 WIB tim opsnal satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial (YI) setelah kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat bruto 0,12 gram, empat plastik kosong, satu pirek kaca, satu kotak rokok merek Esse, satu tas merek Gucci warna hitam, satu unit handphone Oppo, satu takaran yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam.

 

Tak berhenti disitu tim opsnal juga melakukan pengembangan lebih lanjut, Berdasarkan informasi dari tersangka yang telah diamankan, tim mendapatkan petunjuk mengenai penyalahgunaan narkotika lainnya di Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.

BACA JUGA :  CURAH HUJAN YANG TINGGI, JALAN TERPUTUS DAN RATUSAN RUMAH WARGA TERENDAM BANJIR

 

Sekira pukul 22.15 WIB, Tim Opsnal bergerak cepat ke lokasi dan menemukan seorang pria yang dicurigai sesuai dengan informasi yang diperoleh. Tepatnya pukul 23.30 WIB, tim mengamankan seorang pria berinisial (AB) di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram, dua plastik bening kosong berukuran sedang, satu dompet kecil, satu unit handphone Oppo A78, 12 plastik bening kosong berukuran kecil, satu potongan voucher IM3, satu lembar kertas putih, satu sendok takar yang terbuat dari kertas, serta satu senjata tajam jenis pisau.

BACA JUGA :  KPU Merangin Bantah Klaim Hitung Suara Pilbup Merangin

 

“Kami akan terus meningkatkan penyelidikan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kasat Narkoba AKP Rezi Darwis.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara (AB) juga dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

 

” Dua pelaku kita jerat dengan pasal 114, dan pasal 112 UU no 35 tahun 2009,Dan terancam dengan hukuman di atas lima tahun,” Tegas Kasat Narkoba.***

Share :

Baca Juga

Merangin

Tokoh-Tokoh Politik Kecamatan Muara Siau Solid Mendukung Nalim-Nilwan

DPRD

Modus ‘Take Over’, Komisi II DPRD Merangin Rekom Penutupan PT SGN

Merangin

Satu Alat Berat Diduga Hilang Usai Dilaporkan, Polisi Sibuk Telusuri Titik Koordinat

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Narkoba dengan Tiga Tersangka dalam Satu Hari

Merangin

FFM Gelar Workshop Teknik Buat Konten Terbaik

Hukum Kriminal

Apa Kabar Kasus Cetak Sawah Merangin? Ade Hary Desak Penyidik Tetapkan Tersangka

Merangin

FAPMMR Tanam Pohon Pisang dan Tebar Ikan di Jalan Rangkayo Hitam Bangko, Ada Apa..???

Berita

Puluhan Rumah di Bangko Merangin Hancur Akibat Longsor