Kades Bersama Warga Desa Sungai Jeruk Lakukan Gotong Royong Diruas Jalan Lintas Menuju Kabupaten Sah!!! Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Daerah Terpilih Pemilukada 2024 di Percepat Menjadi Tanggal 6 Februari 2025 Heboh PT SGN , DPR RI Akan Turun ke Merangin? Polres Merangin Menunggu Laporan Warga Terkait PT SGN Edukasi Pembuatan E-KTP di Kodim 0416/Bute

Home / Berita / Daerah / Merangin / Pemkab

Kamis, 9 November 2023 - 13:40 WIB

Dinas LH Larang Partai Pasang Atribut di Lokasi RTH

Sat Pol PP Dan Dinas LH Mencopot Atribut partai yang dilarang dipasang di sepanjang lokasi RTH Kabupaten Merangin

Sat Pol PP Dan Dinas LH Mencopot Atribut partai yang dilarang dipasang di sepanjang lokasi RTH Kabupaten Merangin

Infonegerijambi.com, Merangin – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Merangin, melarang Partai peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Merangin, agar tidak memasang atau menempelkan atribut Partai-nya di lokasi Ruang Terbuka Hijau (TRH) dalam Kabupaten Merangin.

Atribut partai yang dilarang dipasang di sepanjang lokasi RTH Kabupaten Merangin berdasarkan surat dari Dinas LH Merangin nomor: 660/288/DLH/2023 tersebut, seperti baliho, spanduk, stiker dan bentuk lainnya.

‘’Larangan ini kita sampaikan agar selain mematuhi aturan-aturan yang berlaku, juga menjamin di sepanjang lokasi RTH diperuntukan sesuai fungsinya dan tetap terlihat bersih, indah, rapi serta enak dipandang mata,’’ujar Kadis LH Merangin Syafrani.

BACA JUGA :  Klarifikasi Wakil Bupati Tanjab Barat Soal Pemeriksaan Polda Jambi

Aturan-aturan yang berlaku tersebut jelas Syafrani, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 02 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 03 tahun 2016 tentang ketertiban umum.

Selain itu larangan memasang atribut partai di RTH itu juga tersirat di Surat Keputusan Bupati Merangin nomor 655/DPU/2016 tentang penetapan lokasi dan luasan RTH di Kabupaten Merangin.

BACA JUGA :  Polres Tebo Ikuti Zoom Meeting Hari Jadi Humas Polri Ke 72

Kadis LH Merangin Syafrani juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Merangin, untuk bersama-sama menjaga kebesihan Kota Bangko, termasuk kawasan RTH dengan tetap membuang sampah pada tempatnya.

Masyarakat juga diminta untuk tidak membuang sampai pada pagi hari, karena tempat-tempat pembuangan sampah itu telah dibersihkan usai Subuh. Masyarakat dianjurkan membuang sampai pada sore hingga malam hari.( ADM )

Share :

Baca Juga

Berita

Sahkah Wudhu di WC atau Toilet? Ini Penjelasan Buya Yahya

Bungo

Sejumlah Mahasiswa Bungo Orasikan Tuka (Ganti) Gubernur

Berita

Pj. Bupati Aspan Lantik 4 Pejabat Eselon II dan 1 Pengukuhan

Merangin

Heboh PT SGN , DPR RI Akan Turun ke Merangin?

KOREM 042 / GAPU

Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

Berita

H-1 Idul Fitri 1445 H, PW IWO Provinsi Jambi Berbagi Kebahagian dengan Menyantuni Anak Yatim dan Bagikan Sembako

Berita

Tak Bayar Pembelian Beras Dengan Total Sebanyak 7 Ton, Seorang Ibu Muda Diamankan Polsek Lembah Masurai

Merangin

Bangun Jalan Pamenang dari DBH Sawit, Mukti Wujudkan Impian Ribuan Warga