Dr. Maulana Hadiri Pengukuhan Dewan Masjid AR Rahman Ketua Himpunan Mahasiswa Tebo Alfin Sumantri Desak Kejari Tebo Usut Penyelewengan Dana DAK Disdikbud Tebo Masyarakat Semangkin Resah, “Akibat ulu penambang batu bara ilegal” Masih beraktivitas Afriansyah Ucapkan Selamat Kepada Rengki Atas Terpilihnya Sebagai Ketua GEMAKATO Tebo Bangun Sinergitas, PD IWO TEBO Diskusi Bersama Rektor IAI TEBO

Home / Berita / Daerah / Merangin / Pemkab

Kamis, 9 November 2023 - 13:40 WIB

Dinas LH Larang Partai Pasang Atribut di Lokasi RTH

Sat Pol PP Dan Dinas LH Mencopot Atribut partai yang dilarang dipasang di sepanjang lokasi RTH Kabupaten Merangin

Sat Pol PP Dan Dinas LH Mencopot Atribut partai yang dilarang dipasang di sepanjang lokasi RTH Kabupaten Merangin

Infonegerijambi.com, Merangin – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Merangin, melarang Partai peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Merangin, agar tidak memasang atau menempelkan atribut Partai-nya di lokasi Ruang Terbuka Hijau (TRH) dalam Kabupaten Merangin.

Atribut partai yang dilarang dipasang di sepanjang lokasi RTH Kabupaten Merangin berdasarkan surat dari Dinas LH Merangin nomor: 660/288/DLH/2023 tersebut, seperti baliho, spanduk, stiker dan bentuk lainnya.

‘’Larangan ini kita sampaikan agar selain mematuhi aturan-aturan yang berlaku, juga menjamin di sepanjang lokasi RTH diperuntukan sesuai fungsinya dan tetap terlihat bersih, indah, rapi serta enak dipandang mata,’’ujar Kadis LH Merangin Syafrani.

BACA JUGA :  Memaki Diri Oleh Alhendra Dy

Aturan-aturan yang berlaku tersebut jelas Syafrani, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 02 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 03 tahun 2016 tentang ketertiban umum.

Selain itu larangan memasang atribut partai di RTH itu juga tersirat di Surat Keputusan Bupati Merangin nomor 655/DPU/2016 tentang penetapan lokasi dan luasan RTH di Kabupaten Merangin.

BACA JUGA :  Memperingati Maulid Nabi 1445 H / 2023, DiMesjid AR Rahmah Kelurahan Sijenjang Kota Jambi

Kadis LH Merangin Syafrani juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Merangin, untuk bersama-sama menjaga kebesihan Kota Bangko, termasuk kawasan RTH dengan tetap membuang sampah pada tempatnya.

Masyarakat juga diminta untuk tidak membuang sampai pada pagi hari, karena tempat-tempat pembuangan sampah itu telah dibersihkan usai Subuh. Masyarakat dianjurkan membuang sampai pada sore hingga malam hari.( ADM )

Share :

Baca Juga

Berita

Ditumbuhi Pohon Pisang, Begini Kondisi Terbaru Jalan Produksi Lokasi 6 di Desa Semumu

Berita

Afriansyah Ucapkan Selamat Kepada Rengki Atas Terpilihnya Sebagai Ketua GEMAKATO Tebo

Bungo

Apel Cipta Kondisi Polsek Muko-Muko Bathin Vll Melaksanakan Patroli Dan Giat Razia Ke Sejumlah Tempat

ASN

Sekda Tanjab Barat Buka Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita

Klarifikasi Wakil Bupati Tanjab Barat Soal Pemeriksaan Polda Jambi

Berita

Kapolres Pimpin Rakor Lintas Sektoral Jelang Pelaksanaan Operasi Ketupat 2023

Berita

Tata Cara Sholat Taubat Dan Bacaan Do’a Lengkap nya

Berita

AKIBAT INTENSITAS HUJAN TINGGI BANJIR KEMBALI TERJADI DI 3 KECAMATAN DI TEBO