Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Bungo / Daerah / Peristiwa

Selasa, 19 September 2023 - 17:59 WIB

Kasat Pol PP Bungo Beri Kesaksian Terkait Dugaan Pelanggaran UU Pers Nomor 40 TH 1999 Di Polres Bungo

Infonegerijambi.com, Muara Bungo – Laporan Azroni Cs terkait dugaan menghalangi tugas jurnalis oleh oknum manajemen Pegasus terus bergulir. Giliran Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) yang dipanggil Penyidik Polres Bungo untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Selasa (19/9/2023).

Kepada wartawan, Kasat Pol PP Bungo, Khaidir Yusuf membenarkan ihwal pemanggilan dirinya sebagai saksi. “Ya, tadi saya datang langsung didampingi Kabid Ikhwan Syam.” diakuinya.

Di Polres Bungo, dia mengaku dimintai keterangan seputar laporan yang dilayangkan Azroni CS. Kata dia, sifat pemanggilan hanya sebatas saksi.

BACA JUGA :  Polsek Pelepat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Terhadap Korban Zaini Oleh Tersangka Bolot Di TKP

Sementara itu, Kuasa Hukum Azroni, Abdul Fatah, SH mengaku juga akan menyambangi Polres Bungo guna menyerahkan bukti-bukti tambahan yang diminta penyidik.

“Ya, secepatnya saya bersama rekan-rekan dijadwalkan akan menyerahkan bukti-bukti tambahan dan menyambangi Polres Bungo,” katanya.

“Pada intinya, kami yakin dan percaya penyidik bekerja dalam track dan sesuai dengan undang-undang. Kami lihat penyidik sangat-sangat profesional,” ungkap pria yang memiliki ciri khas rambut gondrong belakang ini.

BACA JUGA :  Bentuk Karakter Dan Disiplin, Anggota Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Latih PBB Siswa SD

Untuk diketahui bersama, bahwa mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.
(Khefin)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

ASN Disbudpar Jambi Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak

Berita

Diduga PAD Desa Sapta Mulia Tak Disetorkan Ke Rekening Desa

Berita

Banjir Terus Mengintai, Azwar Himbau Warganya Tingkatkan Kewaspadaan

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bersama Warga Mulai Pasang Dinding Pembatas Kelas MI Nurul Falah

Berita

Usai Gasak Rokok Dengan Nilai Puluhan Juta Rupiah, Seorang Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Manau

Daerah

Heboh..!! Warga Bajubang Meninggal Dunia Saat Mancing Di KM 39 Mestong

Merangin

Pentas Seni P5 dan Pelepasan Siswa Kelas III SMP Negeri 43 Merangin

Politik

Bertandang Ke Basis PDI-P, 90 Persen Plus Suara Untuk Agus-Nazar