Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Bungo / Daerah / Peristiwa

Selasa, 19 September 2023 - 17:59 WIB

Kasat Pol PP Bungo Beri Kesaksian Terkait Dugaan Pelanggaran UU Pers Nomor 40 TH 1999 Di Polres Bungo

Infonegerijambi.com, Muara Bungo – Laporan Azroni Cs terkait dugaan menghalangi tugas jurnalis oleh oknum manajemen Pegasus terus bergulir. Giliran Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) yang dipanggil Penyidik Polres Bungo untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Selasa (19/9/2023).

Kepada wartawan, Kasat Pol PP Bungo, Khaidir Yusuf membenarkan ihwal pemanggilan dirinya sebagai saksi. “Ya, tadi saya datang langsung didampingi Kabid Ikhwan Syam.” diakuinya.

Di Polres Bungo, dia mengaku dimintai keterangan seputar laporan yang dilayangkan Azroni CS. Kata dia, sifat pemanggilan hanya sebatas saksi.

BACA JUGA :  Afriansyah Ucapkan Selamat Kepada Rengki Atas Terpilihnya Sebagai Ketua GEMAKATO Tebo

Sementara itu, Kuasa Hukum Azroni, Abdul Fatah, SH mengaku juga akan menyambangi Polres Bungo guna menyerahkan bukti-bukti tambahan yang diminta penyidik.

“Ya, secepatnya saya bersama rekan-rekan dijadwalkan akan menyerahkan bukti-bukti tambahan dan menyambangi Polres Bungo,” katanya.

“Pada intinya, kami yakin dan percaya penyidik bekerja dalam track dan sesuai dengan undang-undang. Kami lihat penyidik sangat-sangat profesional,” ungkap pria yang memiliki ciri khas rambut gondrong belakang ini.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bersihkan Pekarangan Rumah Orang Tua Asuh

Untuk diketahui bersama, bahwa mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.
(Khefin)

Share :

Baca Juga

Bungo

Juara 1 Lomba Rumah Pratama Production Fashion Show Diraih Oleh Nhatania Kezia Audrey Sirait Siswi SMPN 1 Bungo

DPRD

Angkutan Batubara Jalur Sungai Masih Ditemukan Beroperasi, Ansori : Ansori Minta PPTB Menertibkan Sesuai yang Disepakati

Kota Jambi

Mappangara Terus Lakukan Sosialisasi Untuk Menagkan Pasangan Romi – Sudirman

Batanghari

Kacabjari Tembesi Berikan Piagam Penghargaan kepada Empat Media online

Daerah

Selain Kegiatan Fisik, Satgas TMMD Ke-123 Buka 2 Hektar Lahan Ketahanan Pangan

Politik

Tatap Muka Bersama Agus Nazar, Datuk Sahak: Kami Nak Bersandar Kayu Nan Gedang

Politik

Kasus Oknum Anggota DPRD Tebo Harus Segera Ditangani, Tokoh Pemuda Tebo Minta Khalis Mustiko Segera Bentuk AKD

Berita

Pj Bupati Varial Kukuhkan Kades dan Anggota BPD se Kabupaten Tebo