JAMBI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari PT Bank BNI (Persero) Tbk pada periode 2018–2019.
Penahanan BK dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025, BK ditetapkan sebagai tersangka.
BK diduga mengetahui dan terlibat langsung dalam proses pengajuan fasilitas kredit yang dilakukan PT PAL, yang berujung pada kerugian keuangan negara mencapai Rp105 miliar. Dana kredit itu diketahui tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dimanfaatkan dengan cara memanipulasi data dan dokumen.
Kajati Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap BK dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025. BK kini ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Atas perbuatannya, BK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, ia juga disangka melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah menahan tiga tersangka lain, yakni WE, VG, dan RG. Ketiganya disebut turut serta dalam permufakatan jahat dengan modus memalsukan dokumen dan data kredit, lalu menggunakan dana hasil pencairan secara tidak sah.
Kejati Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan. Pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain juga terus dilakukan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.***