Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kota Jambi / Sorot

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:25 WIB

Kejati Jambi Tahan Komisaris Utama PT PAL dalam Kasus Kredit Fiktif Rp105 Miliar

Tersangka BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, saat digiring oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menuju mobil tahanan, didampingi aparat kejaksaan dan anggota TNI, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit BNI senilai Rp105 miliar.(INJ/Ist)

Tersangka BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, saat digiring oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menuju mobil tahanan, didampingi aparat kejaksaan dan anggota TNI, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit BNI senilai Rp105 miliar.(INJ/Ist)

JAMBI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari PT Bank BNI (Persero) Tbk pada periode 2018–2019.

 

Penahanan BK dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025, BK ditetapkan sebagai tersangka.

 

BK diduga mengetahui dan terlibat langsung dalam proses pengajuan fasilitas kredit yang dilakukan PT PAL, yang berujung pada kerugian keuangan negara mencapai Rp105 miliar. Dana kredit itu diketahui tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dimanfaatkan dengan cara memanipulasi data dan dokumen.

BACA JUGA :  Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI, Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri

 

Kajati Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap BK dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025. BK kini ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.

 

Atas perbuatannya, BK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, ia juga disangka melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

BACA JUGA :  TNI Sahabat Anak, Kodim 0416/Bute Kenalkan Dunia Militer kepada TK Xaverius

 

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah menahan tiga tersangka lain, yakni WE, VG, dan RG. Ketiganya disebut turut serta dalam permufakatan jahat dengan modus memalsukan dokumen dan data kredit, lalu menggunakan dana hasil pencairan secara tidak sah.

 

Kejati Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan. Pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain juga terus dilakukan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Setelah Dilantik, Badko HMI Jambi Sorot Persoalan Batubara dan Illegal Drilling

Hukum

4 Pelaku Bawa Kayu Ilegal Di Tangkap Tim Ditreskrimsus Polda Jambi

Kota Jambi

Perkuat Jaringan, Dilla Hich Sambangi DPW Gelora

Kota Jambi

Tersangka Korupsi Bank BNI, Jaksa Tahan Direktur Utama dan Mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari

Kota Jambi

Wakil Bupati Tebo Hadiri Pertemuan Bersama Komisi V DPR RI di Rumah Dinas Gubernur Jambi

Sorot

Dua Oknum LSM, Diduga Melakukan Percobaan Pemerasan Diamankan Oleh Warga

KODIM 0416 BUTE

Letkol Inf Dedy Pungky Irawanto Resmi Gantikan Letkol Inf Arif Widiyanto

Kota Jambi

Delapan Warga Cedera Akibat Lemparan Bom Molotov, LPKNI Laporkan Pembakaran Perahu ke Polisi