Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Kota Jambi / Sorot

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:25 WIB

Kejati Jambi Tahan Komisaris Utama PT PAL dalam Kasus Kredit Fiktif Rp105 Miliar

Tersangka BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, saat digiring oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menuju mobil tahanan, didampingi aparat kejaksaan dan anggota TNI, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit BNI senilai Rp105 miliar.(INJ/Ist)

Tersangka BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, saat digiring oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menuju mobil tahanan, didampingi aparat kejaksaan dan anggota TNI, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit BNI senilai Rp105 miliar.(INJ/Ist)

JAMBI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari PT Bank BNI (Persero) Tbk pada periode 2018–2019.

 

Penahanan BK dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025, BK ditetapkan sebagai tersangka.

 

BK diduga mengetahui dan terlibat langsung dalam proses pengajuan fasilitas kredit yang dilakukan PT PAL, yang berujung pada kerugian keuangan negara mencapai Rp105 miliar. Dana kredit itu diketahui tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dimanfaatkan dengan cara memanipulasi data dan dokumen.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Ikuti Apel Kasatwil Tahun 2023 Di Jakarta

 

Kajati Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap BK dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025. BK kini ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.

 

Atas perbuatannya, BK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, ia juga disangka melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

BACA JUGA :  Sidang Perkara Pencabulan ASN Pemprov Jambi Masih Bergulir, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mencengangkan

 

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah menahan tiga tersangka lain, yakni WE, VG, dan RG. Ketiganya disebut turut serta dalam permufakatan jahat dengan modus memalsukan dokumen dan data kredit, lalu menggunakan dana hasil pencairan secara tidak sah.

 

Kejati Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan. Pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain juga terus dilakukan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.***

Share :

Baca Juga

Berita

Calon Gubernur Jambi, ROMI HARIYANTO: Dicintai “Masyarakat Jambi”

Kota Jambi

Kapolresta Jambi Sambut Hangat LSM IPB DPP Provinsi Jambi

Kota Jambi

SPBU di Jalan Gajah Mada Terbakar, Diduga Bermula dari Pompa Minyak

Daerah

SPJ Fiktif, Kasus Dugaan Korupsi Pinto Jayanegara Naik ke Tahap Sidik

Kota Jambi

Kakanwil Ditjenpas Jambi Perkuat Sinergitas dengan Polda Jambi

Berita

Setelah Ditangkap, Kasus Ko Apex Kekasih DJ Dinar Candy Memasuki Penyidikan Tahap Satu di Polda Jambi

Kota Jambi

Tersangka Korupsi Bank BNI, Jaksa Tahan Direktur Utama dan Mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari

Berita

Dinar Candy Tak Penuhi Panggilan Polda Jambi, Dirreskrimum : Terkait Pemalsuan dan Penggelapan oleh Ko Apex