Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Daerah / Hukum Kriminal / Kerinci

Sabtu, 1 Maret 2025 - 23:22 WIB

Lakukan Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur, Seorang Remaja Diamankan

KERINCI -Tindak kekerasan terhadap anak Yang sering terjadi menjadi perhatian penting. Baik perundungan kekerasan seksual, dan Bullying. Namun hal tersebut malah terjadi dihukum polres kerinci.

 

Tim opsnal satreskrim polres kerinci mendapatkan informasi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur. Satreskrim lakukan penyidikan dan menggali informasi.

 

Alhasil, satreskrim polres kerinci berhasil mengamankan seorang remaja berinisial P (17), warga Kabupaten Kerinci, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.

BACA JUGA :  Apa Kabar Kasus Cetak Sawah Merangin? Ade Hary Desak Penyidik Tetapkan Tersangka

 

Pelaku seorang remaja inisial P (17),berhasil diamankan dirumahnya didesa koto tengah, kecamatan Siulak, kabupaten kerinci. Sabtu (01/03/2025) pukul 01.00 WIB di di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

 

Kasat Reskrim polres kerinci Akp. Very Prastyawan mengatakan, Mendapatkan informasi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dan mengetahui keberadaan pelaku satreskrim langsung memburu pelaku.

BACA JUGA :  Paska Waka II DPRD TEBO Di Eksekusi, MAPPAN Minta APH Selidiki Oknum Oknum Dewan Yang Merambah Hutan

 

“Pelaku berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, dan pelaku pun tidak melakukan perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.” Pungas kasat.

 

Kini pelaku telah diamankan dimaolres kerinci guna melakukan penyidikan lebih lanjut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pererat Silaturahmi, Ponpes Darul Istiqomatuddin Mu’arrif Gelar Buka Puasa Bersama

RUMAH SENI BUDAYA PRESISI

Ratusan Siswa-Siswi Islam Al Washliyah Kunjungi Rumah Seni Budaya Presisi Tebo

Politik

Muslimin Tanja Cawabup 02 Sebut Ratusan ASN Eksodus Rentang 2012-2015, Cek Faktanya

Bungo

Masuk dalam Tahap DED, Tahun Depan Lapangan Semagor Akan Dipercantik

Kerinci

Geger! Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga Pendung Mudik, Polisi Selidiki Penyebabnya

Politik

Warga Kelumpang Jaya Doakan Agus-Nazar Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tebo

Kerinci

Gubernur Jambi Sudah Tiba di Kerinci Kawal Evakuasi Helly Rombongan Kapolda Jambi

Politik

Gerakan KPB : Golkar Harus Hati-hati Menetapkan Ketua DPRD Tebo