Adi SK dan Kawan-Kawan Bantah Ikatan Keluarga Minang Dukung Paslon 01 Tim Pemenangan Menawan untuk Kecamatan Nalo Tantan Dikukuhkan PLN lakukan pemutakhiran data pelanggan tingkatkan layanan Dukung Target Swasembada Pangan Nasional, SSDM Polri Siapkan Calon Polisi Dengan _Skill_ dan Program Pertanian Yang Melibatkan Masyarakat Didampingi Ahli Waris, Permohonan Maaf Agus Rubiyanto di Terima LAMJ Tebo

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kejaksaan Negeri

Rabu, 5 Juni 2024 - 21:38 WIB

Paska Waka II DPRD TEBO Di Eksekusi, MAPPAN Minta APH Selidiki Oknum Oknum Dewan Yang Merambah Hutan

Infonegerijambi.com, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah mengeksekusi Wakil II Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal.

 

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Syamsu Rizal alias Iday bersalah atas tindak pidana menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

Tindakan Kejari Tebo yang telah mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo ini mendapat tanggapan positif dari Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo.

 

Dia menyambut baik langkah tegas Kejari Tebo tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

 

Bowo menilai bahwa eksekusi ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian hutan, serta menindak tegas pelanggaran hukum.

BACA JUGA :  Operasi Pekat dan KRYD Berhasil: Polres Tebo Musnahkan Barang Bukti Kejahatan di Penghujung Tahun 2023

 

Putusan MA menjadi dasar kuat bagi Kejari Tebo untuk melaksanakan eksekusi terhadap Syamsu Rizal.

 

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuruh orang lain menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin resmi.

 

“Terimakasih Kejari Tebo telah mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal,” kata Bowo, Rabu, 05 Juni 2024.

 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan yang dilindungi.

 

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada keterlibatan Syamsu Rizal sebagai otak di balik kegiatan ilegal tersebut.

 

Proses hukum yang panjang akhirnya sampai pada putusan MA yang menegaskan kesalahan terdakwa.

BACA JUGA :  DUGAAN JUAL BELI PROYEK POKIR PIMPINAN DPRD TEBO MENYERUAK

 

Selain itu, Bowo juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan pejabat lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

 

Hadi Prabowo juga mendorong agar APH menyelidiki semua oknum oknum Dewan yang merambah kawasan hutan dengan alasan berkebun dan agar adanya peningkatan pengawasan terhadap kawasan hutan serta penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

 

Dengan eksekusi ini, diharapkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan semakin kuat dan konsisten. Kejari Tebo dan aparat penegak hukum lainnya diharapkan terus berkomitmen dalam menjaga dan melindungi kekayaan alam Indonesia dari berbagai tindakan ilegal.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Peduli Lingkungan, Polres Tebo dan Warga Bersih-bersih di Tanggo Rajo

Bungo

Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Peti Di Batang Pelepat Dan Berkoordinasi Dengan Dinas Terkait

Berita

Satlantas Polres Tebo Sabet Penghargaan Dari Kakorlantas Polri

Berita

Hari Pers Nasional,Dedi Handika,S.sos Harap Pers Lawan Ujaran Kebencian

Daerah

Peti Pelepat Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh Hendra Di Dampingi Ormas PSI DPC Bungo

Kerinci

Gubernur Jambi Sudah Tiba di Kerinci Kawal Evakuasi Helly Rombongan Kapolda Jambi

Berita

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. Pimpin Langsung Upacara PTDH Personel

Berita

Asri Tokoh Masyarakat Kecamatan VII Koto Dukung Afriansyah Maju Calon Bupati Tebo