Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir Dillah-Muslimin Calon Bupati Nomor Urut Dua Hadiri HUT ke 25 Tanjabtim Viralnya Larangan Berjualan Diarea Sekolah, Menurut Pedagang Hanya SDN/X179 Nipah Panjang Yang Memberlakukan Yuhanas : Visi Misi Agus-Nazar, Senafas Dengan Cita-Cita PKS

Home / Berita / Daerah / Pemerintahan Desa / Tebo / Tipikor

Minggu, 23 Juni 2024 - 07:57 WIB

Lemahnya Pengawasan Inspektorat Tebo Menjadi Pemicu Kades Sapta Mulia Diduga Tak Setorkan PADes ke Rekening Desa

Infonegerijambi.com, TEBO – Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal menilai bahwa pengawasan Inspektorat Tebo terhadap jalannya roda Pemerintahan desa khususnya tentang pengelolaan aset desa yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes), terlalu lemah.

 

Sehingga kata Romy, lemahnya pengawasan Inspektorat Tebo terhadap pengelolaan asset milik Pemdes, menjadi pemicu atau dimanfaatkan oleh Kades dan perangkatnya untuk memiliki niat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam penggunaan PADes atau hasil pemanfaatan aset desa.

 

Seperti contoh di desa Sapta Mulia Kecamatan Rimbo Bujang, selama bertahun – tahun PADes diperoleh dari hasil pemanfaatan aset desa dengan jumlah keuangan puluhan juta rupiah, diduga hanya dua tahun saja yang disetorkan ke Rekening desa atau dua tahun PADes yang dimasukan dalam laporan pelaksanaan APBDes diantaranya tahun 2021 dan 2022.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Hadiri Launching Pilkada 2024 di Kabupaten Tebo

 

Padahal kata Romy, PADes wajib disetorkan ke Rekening Desa sesuai dengan amanah Peraturan Mendagri Nomor 1 tahun 2016 yang mengatur tentang pengelolaan aset desa. Jadi, PADes Sapta Mulia sebelum dan sesudah tahun 2021 dan 2022 yang jumlahnya puluhan juta rupiah yang tidak disetorkan ke Rekening desa, ditengarai disimpan di Rekening milik pribadi dan ada dugaan penyimpangan PADes.

 

“Kades Sapta Mulia Bagyo Santoso sudah mengangkangi Peraturan Mendagri yang mengatur tentang PADes wajib disetorkan ke Rekening desa dan dicatat di APBDes,” ujar Romy lagi.

 

Seharusnya urainya lagi, disinilah peran dan fungsi Inspektorat Tebo yang setiap Hari, bulan dan tahun tugasnya melakukan monitoring dan evaluasi ke Desa – desa yang ada di Kabupaten Tebo khususnya melakukan pengawasan terhadap pengelolaan asset desa yang menjadi sumber PADes.

BACA JUGA :  Dimomen Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Jambi Menebarkan Benih Ikan dan Tanam Pohon di Tebo

 

Disatu sisi ucap Romy, Inspektorat Tebo pasti tidak mau disalahkan karena lemahnya pengawasan ke desa menjadi pemicu Kades Sapta Mulia Bagyo Santoso berani tidak menyetorkan PADes ke Rekening desa dengan alasan jumlah desa yang ada di Kabupaten Tebo cukup banyak yang harus diawasi oleh Inspektorat Tebo.

 

Menurut Romy, itu adalah alasan Klasik pihak Inspektorat Tebo yang tidak mau disalahkan karena lemahnya pengawasan ke desa – desa seperti desa Sapta Mulia. Sebaliknya, apabila dari dulu pengawasan Inspektorat Tebo terhadap desa Sapta Mulia tinggi, Kades Bagyo Santoso pasti sudah menyetorkan secara keseluruhan PADes ke rekening desa.

 

“Sebaiknya Inspektorat Tebo membuat catatan khusus untuk desa Sapta Mulia karena puluhan juta rupiah dana PADes tidak disetorkan oleh Kades ke rekening desa,” tegas Romy.***

Share :

Baca Juga

Berita

3 Alasan Allah Memilih Nabi Isa Untuk Membunuh Dajjal Dalam Al-Qur’an

Berita

Polres Tebo Turunkan Personel Amankan Eksekusi 4 Unit Kios di Rimbo Bujang

Politik

Nazar Efendi Resmi Berbaju Berlogo Bintang Merci

Kriminal

Polres Merangin Terjunkan Personil, Pasca Penikaman Sopir di PT SGN

Muaro Jambi

Kader PAN Tegak Lurus Menangkan MBZ, Ulil Amri: Harus Optimis

Berita

Ramah Anak, Masjid Agung Al Ittihad Tebo Jadi Favorit Warga Saat Ramadan

Berita

LPJ PJ Bupati Tebo triwulan ke-3 Di inspektorat jenderal Kemendagri

Politik

Silaturahmi Dengan Warga Mekar Kencana Ketua DPD PKS Tebo, Yuhanas: Basis Harus Menang Telak