TEBO – Lantaran menjadi penadah barang hasil curian, AN (30) warga jln Dam tapus Desa Tebing Tinggi uleh Kecamatan Tanah Tumbuh kabupaten Bungo, Minggu Dinihari (02/07/2023) berhasil dibekuk Unit Opsnal Polsek Rimbo Bujang.
Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Anthony Brownd S.Tr.K, SH, SIK. mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban pada bulan Maret lalu, berbekal laporan masyarakat anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan handphone milik korban yang berada ditangan AN.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya saat ini pelaku AN telah mendekam di sel tahanan Polsek Rimbo Bujang dan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan bahwa pelaku membantu menjualkan hasil Pencurian tersebut, dan rekannya yang saat ini sudah diketahui identitasnya oleh aparat kepolisian dan masih dilakukan pengembangan.” Tutup Kapolsek
Salpandri Andrey