Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita

Jumat, 8 September 2023 - 13:49 WIB

Tak Bayar Pembelian Beras Dengan Total Sebanyak 7 Ton, Seorang Ibu Muda Diamankan Polsek Lembah Masurai

SY diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Masurai

SY diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Masurai

Infonegerijambi.com Merangin – Jambi. Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai Polres Merangin pada Kamis (7/09/2023) sekira pukul 09.00 Wib, telah mengamankan seorang ibu muda dengan inisial SY (30) yang merupakan warga Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

SY diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Masurai berdasarkan laporan polisi dari korban yakni Sdr SUPARTO (51) yang merupakan warga Rt 01 Rw 01 Dusun 1 Desa Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu – Lampung.

Peristiwa tersebut bermula pada hari sabtu (02/10/2021) sekira pukul 15.00 Wib, dimana Tersangka SY menghubugi korban melalui Hand Phone (HP) dengan maksud memesan beras kepada pelapor sebanyak 7 (tujuh) ton setelah beras dikirim beserta nota pengiriman dan diterima oleh tersangka kemudian tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan beras tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

BACA JUGA :  Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra Mendampingi Wakil Gubernur Jambi Buka MTQ di Desa Teluk Rendah Ilir

Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis, S.H., M.M, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa sebelumnya pada Senin (14/08/2023) mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peristiwa penipuan dan atau penggelapan. Setelah mendapat laporan tersebut selanjutnya Kapolsek memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan perihal laporan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan fakta adanya unsur tindak pidana, sehingga Tersangka langsung diamankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Putra Terbaik Asal Teluk Langkap Sumay Berjuang Menjemput Tuah Memimpin Tebo, Ini Misi Visinya

“ Ya sebelumnya kami dapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dan berdasarkan laporan tersebut setelah dilakukan penyelidikan kami menemukan adanya unsur pidana, sehingga tersangka langsung kami amankan. Namun demikian kami tetap membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian, “ Ujar Kapolsek.

Akibat perbuatan tersebut Tersangka harus mendekam disel tahanan Polsek Lembah Masurai karena telah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Adean Mustafa 

Share :

Baca Juga

Berita

Dianiaya Di Tempat Karaoke, Seorang Pemandu Lagu di Rimbo Bujang Di larikan ke Puskesmas

Berita

Wakil Gubernur Drs. Abdullah Sani M. Pd. I. Membuka Secara Resmi MTQ XIX Tingkat Kabupaten Tebo

Berita

Satlantas Polres Tebo Tindak Tegas Balap Liar Dan Knalpot Blong

Berita

Dalam Rangka Menyambut Hari Ulang Tahun Polisi Lalu Lintas Ke-68, Sat Lantas Polres Merangin Laksanakan Kegiatan Donor Darah

Berita

Kemenkumham : 16 Warga Jambi Ditahan di Malaysia Terkait Judi Online

Berita

Pegiat Antikorupsi Jambi Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Tebo

Berita

Masyarakat Semangkin Resah, “Akibat ulu penambang batu bara ilegal” Masih beraktivitas

Berita

Dr. Maulana Hadiri Pengukuhan Dewan Masjid AR Rahman