Pj Bupati Apresiasi HUT ke-1 DPC PBB Merangin Yayasan ORIK Adakan Pameran e-craf Dalam Wujud Pameran Seni Rupa Presisi Tahun 2023 ” Dengan Tema “Adat, Budaya dan Lingkungan” Polres Sarolangun Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Kurir Narkoba 1 Kg, Kapolres: Ancaman Maksimal Hukuman Mati Dinihari RAPBD 2024 Disepakati, Pj Bupati Merangin H Mukti Sampaikan Apresiasi ke Dewan Kapolres Pimpin Apel Serah Terima Jabatan

Home / Berita

Jumat, 8 September 2023 - 13:49 WIB

Tak Bayar Pembelian Beras Dengan Total Sebanyak 7 Ton, Seorang Ibu Muda Diamankan Polsek Lembah Masurai

SY diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Masurai

SY diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Masurai

Infonegerijambi.com Merangin – Jambi. Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai Polres Merangin pada Kamis (7/09/2023) sekira pukul 09.00 Wib, telah mengamankan seorang ibu muda dengan inisial SY (30) yang merupakan warga Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

SY diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Masurai berdasarkan laporan polisi dari korban yakni Sdr SUPARTO (51) yang merupakan warga Rt 01 Rw 01 Dusun 1 Desa Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu – Lampung.

Peristiwa tersebut bermula pada hari sabtu (02/10/2021) sekira pukul 15.00 Wib, dimana Tersangka SY menghubugi korban melalui Hand Phone (HP) dengan maksud memesan beras kepada pelapor sebanyak 7 (tujuh) ton setelah beras dikirim beserta nota pengiriman dan diterima oleh tersangka kemudian tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan beras tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

BACA JUGA :  Sat Lantas Polres Tebo, Tilang Mobil Yang Parkir di Bahu Jalan Lintas Bungo Tebo

Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis, S.H., M.M, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa sebelumnya pada Senin (14/08/2023) mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peristiwa penipuan dan atau penggelapan. Setelah mendapat laporan tersebut selanjutnya Kapolsek memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan perihal laporan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan fakta adanya unsur tindak pidana, sehingga Tersangka langsung diamankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Polres Tebo Jum'at Curhat di SMKN 1 TEBO

“ Ya sebelumnya kami dapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dan berdasarkan laporan tersebut setelah dilakukan penyelidikan kami menemukan adanya unsur pidana, sehingga tersangka langsung kami amankan. Namun demikian kami tetap membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian, “ Ujar Kapolsek.

Akibat perbuatan tersebut Tersangka harus mendekam disel tahanan Polsek Lembah Masurai karena telah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Adean Mustafa 

Share :

Baca Juga

Berita

Apa Kepanjangan Sarolangun? Inilah 3 Nama-Nama Daerah di Jambi yang Berasal dari Singkatan

Berita

Lakukan Pengembangan Perkara Narkoba, Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin Juga Menangkap Pelaku Curanmor

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Serah Terima Jabatan Karo Ops Polda Jambi

Berita

Liga Bola Voli Tingkat SLTA se Kabupaten Bungo Resmi Di buka Kapolres Bungo

Berita

Polsek Tebing Tinggi Tangkap DPO Narkoba yang Sedang Tidur di Rumah Mertua

Berita

Pimpin Rapat Realisasi PAD, H Mukti: Masih Banyak OPD Dibawah Target

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke 78 Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa

Berita

Klarifikasi Wakil Bupati Tanjab Barat Soal Pemeriksaan Polda Jambi