Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, SE, MSi Pimpin Rakor Virtual Pengendalian Inflasi 2025 Babinsa Koramil 420-04/Sarolangun Dampingi Petani Cabai dalam Mendukung Ketahanan Pangan Tokoh Pemuda Jambi Bungatan SE, ME Apresiasi Ketua Umum BAPERA atas Aksi Kedermawanan Pererat Silaturahmi, Ponpes Darul Istiqomatuddin Mu’arrif Gelar Buka Puasa Bersama Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Home / Berita

Jumat, 8 September 2023 - 13:49 WIB

Tak Bayar Pembelian Beras Dengan Total Sebanyak 7 Ton, Seorang Ibu Muda Diamankan Polsek Lembah Masurai

SY diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Masurai

SY diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Masurai

Infonegerijambi.com Merangin – Jambi. Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai Polres Merangin pada Kamis (7/09/2023) sekira pukul 09.00 Wib, telah mengamankan seorang ibu muda dengan inisial SY (30) yang merupakan warga Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

SY diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Masurai berdasarkan laporan polisi dari korban yakni Sdr SUPARTO (51) yang merupakan warga Rt 01 Rw 01 Dusun 1 Desa Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu – Lampung.

Peristiwa tersebut bermula pada hari sabtu (02/10/2021) sekira pukul 15.00 Wib, dimana Tersangka SY menghubugi korban melalui Hand Phone (HP) dengan maksud memesan beras kepada pelapor sebanyak 7 (tujuh) ton setelah beras dikirim beserta nota pengiriman dan diterima oleh tersangka kemudian tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan beras tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

BACA JUGA :  Gandeng Rumah Sakit, IWO Bagikan Ribuan Masker

Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis, S.H., M.M, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa sebelumnya pada Senin (14/08/2023) mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peristiwa penipuan dan atau penggelapan. Setelah mendapat laporan tersebut selanjutnya Kapolsek memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan perihal laporan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan fakta adanya unsur tindak pidana, sehingga Tersangka langsung diamankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Peduli Antar Sesama, Paslon ARB-Nazar Jenguk Warga di Kecamatan Rimbo Ulu yang Sakit

“ Ya sebelumnya kami dapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dan berdasarkan laporan tersebut setelah dilakukan penyelidikan kami menemukan adanya unsur pidana, sehingga tersangka langsung kami amankan. Namun demikian kami tetap membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian, “ Ujar Kapolsek.

Akibat perbuatan tersebut Tersangka harus mendekam disel tahanan Polsek Lembah Masurai karena telah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Adean Mustafa 

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi Pasar di Kabupaten Tebo untuk Menstabilkan Harga Bahan Pangan Menjelang Ramadhan

Berita

Maqom Bukit Keramat

Berita

PJ Bupati Tebo Buka Kongres Luar Biasa ( KLB ) PSSI ASKAB Tebo

Berita

Kabut Asap! PW IWO Jambi Bagikan 2 Ribu Masker

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Telah Mengidentifikasi Belasan Orang Diduga Pelaku Perusakan Kantor Gubernur

Berita

Dugaan KKN di Disdikbud Tebo Disebut Gila-gilaan, GMNI Jambi Segera Turun Aksi Lagi

Berita

Tahapan Kampanye Dimulai, Karendal Ops OMB Polres Sarolangun Pimpin Rakor FGD Bersama LO Partai Politik

Berita

Sholat Tarawih Nabi Muhammad 11 atau 23 Rakaat? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat