Infonegerijambi.com, Batanghari – Kembali lagi LSM dan Wartawan Di Batanghari menjadi korban intimidasi oleh pria yang bergaya preman. Kedua LSM dan wartawan itu saat ingin sedang melakukan peliputan dan pengambilan data Dokumentasi Pembangunan Gedung SMK Negeri 6 Batanghari, yang bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Pada senin 30/10/2023 sekira pukul 11:00 wib.
Peristiwa itu terjadi saat sedang ingin Konfirmasi Tim pelaksana kegiatan pembuatan Pembangunan Gedung SMKN 6 Batanghari. Padahal menurutnya Ia hanya ingin memastikan apakah pembangunan tersebut, di bangun secara swakola atau di pihak ketiga. Sempat cek cok adu mulut di lokasi kejadian Pria itu menantang wartawan dan mengajak ado jotos.
Menurut keterangan warga yang sedang melintas, bahwa Pria yang bergaya preman tersebut adalah suami dari kepsek SMKN 6 Batang hari, Iya bang Pria yang sempat adu mulut tadi itu adalah suami ibuk kepsek, katanya.
Di duga Kuat, pria tersebut adalah tidak lain Suami dari kepsek SMKN 6 Batang hari.
Dapat di ketahui Menghambat tugas Jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran,
mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp500 juta.
Wartawan berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Tim Redaksi