Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Batanghari / Berita / Daerah

Senin, 30 Oktober 2023 - 22:21 WIB

Di duga Seorang Pria, Bergaya Preman Intimidasi Wartawan yang hendak mengambil Liputan

Pembangunan Gedung SMKN 6 Batanghari

Pembangunan Gedung SMKN 6 Batanghari

Infonegerijambi.com, Batanghari – Kembali lagi LSM dan Wartawan Di Batanghari menjadi korban intimidasi oleh pria yang bergaya preman. Kedua LSM dan wartawan itu saat ingin sedang melakukan peliputan dan pengambilan data Dokumentasi Pembangunan Gedung SMK Negeri 6 Batanghari, yang bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Pada senin 30/10/2023 sekira pukul 11:00 wib.

Peristiwa itu terjadi saat sedang ingin Konfirmasi Tim pelaksana kegiatan pembuatan Pembangunan Gedung SMKN 6 Batanghari. Padahal menurutnya Ia hanya ingin memastikan apakah pembangunan tersebut, di bangun secara swakola atau di pihak ketiga. Sempat cek cok adu mulut di lokasi kejadian Pria itu menantang wartawan dan mengajak ado jotos.

BACA JUGA :  PJ Bupati Tebo Buka Kongres Luar Biasa ( KLB ) PSSI ASKAB Tebo

Menurut keterangan warga yang sedang melintas, bahwa Pria yang bergaya preman tersebut adalah suami dari kepsek SMKN 6 Batang hari, Iya bang Pria yang sempat adu mulut tadi itu adalah suami ibuk kepsek, katanya.

Di duga Kuat, pria tersebut adalah tidak lain Suami dari kepsek SMKN 6 Batang hari.

Dapat di ketahui Menghambat tugas Jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran,

BACA JUGA :  Tabrakan Truk dan Motor di Tebo, Pengendara Motor Tewas

mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp500 juta.

Wartawan berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Tim Redaksi 

Share :

Baca Juga

Berita

Personel Polres Tebo Laksanakan Tarawih Keliling untuk Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

Politik

Ikuti Pengajian, Pasangan Agus-Nazar di Do’akan Ribuan Masyarakat dan Para Kiai Jadi Pemimpin Tebo

Berita

Kritik Larangan Bukber, Pesan Din Syamsuddin Tajam: Jangan Taati Perintah Pemimpin yang Bermaksiat kepada Allah!

Berita

Audiensi BNNP IWO Jambi Sepakati Kolaborasi

Berita

Tim Batak Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin ,Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Berita

Nekat Hendak Edarkan Narkotika Jenis Shabu, TDS Dibekuk Tim Macan

Daerah

Posko TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Berada di Aula Kantor Desa Teluk Kuali

Berita

Kapolres Tanjab Timur Berikan Penghargaan Kepada Empat Personel Berprestasi