Disparpora Merangin bareng Rumah Kreativ Merangin dan camat Bangko Menggelar Tiga Hari Besar dalam Satu Event Tim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo : Ungkap Kasus Narkoba di Desa Teluk Kuali Nama Afriansyah Mulai Di Kenal, Dua Baleho Di Sobek Orang Tidak Dikenal Serius Maju Pilkada Tebo, Agus Rubiyanto Daftarkan Diri Di Partai Gerindra Bakal Calon Bupati Tebo, Afriansyah Taaruf Penuhi Undangan Ketua DPP PKB, Taaruf Bersama Bacakada Zona II Sumatera

Home / Batanghari / Berita / Daerah

Senin, 30 Oktober 2023 - 22:21 WIB

Di duga Seorang Pria, Bergaya Preman Intimidasi Wartawan yang hendak mengambil Liputan

Pembangunan Gedung SMKN 6 Batanghari

Pembangunan Gedung SMKN 6 Batanghari

Infonegerijambi.com, Batanghari – Kembali lagi LSM dan Wartawan Di Batanghari menjadi korban intimidasi oleh pria yang bergaya preman. Kedua LSM dan wartawan itu saat ingin sedang melakukan peliputan dan pengambilan data Dokumentasi Pembangunan Gedung SMK Negeri 6 Batanghari, yang bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Pada senin 30/10/2023 sekira pukul 11:00 wib.

Peristiwa itu terjadi saat sedang ingin Konfirmasi Tim pelaksana kegiatan pembuatan Pembangunan Gedung SMKN 6 Batanghari. Padahal menurutnya Ia hanya ingin memastikan apakah pembangunan tersebut, di bangun secara swakola atau di pihak ketiga. Sempat cek cok adu mulut di lokasi kejadian Pria itu menantang wartawan dan mengajak ado jotos.

BACA JUGA :  Upacara Peringati Hari Pahlawan, Polres Kerinci Berkomitmen Mengenang Jasa Pahlawan

Menurut keterangan warga yang sedang melintas, bahwa Pria yang bergaya preman tersebut adalah suami dari kepsek SMKN 6 Batang hari, Iya bang Pria yang sempat adu mulut tadi itu adalah suami ibuk kepsek, katanya.

Di duga Kuat, pria tersebut adalah tidak lain Suami dari kepsek SMKN 6 Batang hari.

Dapat di ketahui Menghambat tugas Jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran,

BACA JUGA :  Jum'at Curhat Bersama Kapolres Tebo di Gereja HKBP Muara Tebo

mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp500 juta.

Wartawan berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Tim Redaksi 

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Gandeng Pengusaha Lokal Salurkan Program CSR Untuk Pendidikan Anak Yatim di Tanjab Barat

Berita

PJ Bupati Tebo H Aspan ST serahkan Bantuan Beda rumah Di Desa Jati Belarik

Berita

Program Jum’at curhat “Kapolsek Kota Bungo Dengarkan keluhan masyarakat

Daerah

Drs, HR. ERWANSYAH, MM : Caleg DPRD Provinsi Jambi Dari Partai GERINDRA, Dapat Dukungan Dari Masyarakat Kota Jambi

Berita

Puluhan Rumah di Bangko Merangin Hancur Akibat Longsor

Berita

HMI Kabupaten Tebo Bagikan Sembako kepada Ibu-Ibu Panti Jompo di Pesantren Nurul Jalal

Berita

Liga Bola Voli Tingkat SLTA se Kabupaten Bungo Resmi Di buka Kapolres Bungo

Berita

Masa Jabatan H Aspan ST Berakhir, Kemendagri Surati Ketua DPRD..!!!