Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Home / Berita / Kota Jambi / Perkara

Kamis, 24 April 2025 - 21:37 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Helen, Sidang Lanjut dengan Pembuktian

JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara dugaan pemufakatan jahat terkait narkotika dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis 24 April 2025.

 

Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa unsur pemufakatan jahat tidak bisa serta-merta disimpulkan tidak ada, meski terdakwa mengklaim tidak pernah meminta Diding untuk mencari penjual narkotika.

 

Justru, hakim menilai perlu pembuktian lebih lanjut dalam persidangan karena masih terdapat hubungan antara Helen dan terdakwa lain yakni Diding dan Ari Ambok.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Berkunjung Ke Jambi, Kapolda Jambi Bersama Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gabungan

 

“Pasal pemufakatan jahat harusnya di buktikan dalam pemeriksaan saksi, karena perkara ini merupakan pemgenbangan, jadi eksepsi terdakwa harusnya di tolak,” ujar Hakim membaca putusan sela, Kamis 24 April 2024.

 

Terkait keberatan mengenai lokasi persidangan, hakim menyatakan bahwa meski penangkapan terjadi di Jakarta Selatan, fakta bahwa kejadian perkara dan sebagian besar saksi berada di Jambi membuat persidangan sah digelar di PN Jambi, tanpa melanggar ketentuan KUHAP.

BACA JUGA :  Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri Yang Baru

 

Majelis juga menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil dan materiil, serta mencantumkan kronologi tindak pidana secara jelas. Meskipun terdapat tudingan bahwa dakwaan terkesan hasil salinan (copy-paste), hakim menegaskan hal tersebut diperbolehkan selama berdasarkan asas kehati-hatian.

 

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, majelis memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan jaksa diminta untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 8 Mei 2025.***

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tebo Bersama Ketua Bhayangkari Gelar Syukuran dan Selamatan Ruang Kelas TK dan Ruang Kerja Bhayangkari

Berita

PJ Bupati Varial Terima Sertifikat Eleminasi Malari dari Wamenkes RI

Daerah

Tindak Lanjut Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan Hingga ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Ditindak

Berita

Afriansyah Aktivis Jambi Ikut Meramaikan Bursa Balon Bupati Tebo

Batanghari

Lagi Asik Bermain Banjir, 3 Orang Anak di Olak Kemang Tewas Tenggelam

Berita

H Mukti Salurkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani

Berita

Bacalon Bupati Tebo Afriansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Ke PKB

Berita

5 Tempat Rekomendasi Ngabuburit Asyik di Kuala Tungkal