Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Kota Jambi / Perkara

Kamis, 24 April 2025 - 21:37 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Helen, Sidang Lanjut dengan Pembuktian

JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara dugaan pemufakatan jahat terkait narkotika dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis 24 April 2025.

 

Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa unsur pemufakatan jahat tidak bisa serta-merta disimpulkan tidak ada, meski terdakwa mengklaim tidak pernah meminta Diding untuk mencari penjual narkotika.

 

Justru, hakim menilai perlu pembuktian lebih lanjut dalam persidangan karena masih terdapat hubungan antara Helen dan terdakwa lain yakni Diding dan Ari Ambok.

BACA JUGA :  Di duga Seorang Pria, Bergaya Preman Intimidasi Wartawan yang hendak mengambil Liputan

 

“Pasal pemufakatan jahat harusnya di buktikan dalam pemeriksaan saksi, karena perkara ini merupakan pemgenbangan, jadi eksepsi terdakwa harusnya di tolak,” ujar Hakim membaca putusan sela, Kamis 24 April 2024.

 

Terkait keberatan mengenai lokasi persidangan, hakim menyatakan bahwa meski penangkapan terjadi di Jakarta Selatan, fakta bahwa kejadian perkara dan sebagian besar saksi berada di Jambi membuat persidangan sah digelar di PN Jambi, tanpa melanggar ketentuan KUHAP.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Genjot Pembangunan Jalan Usaha Tani

 

Majelis juga menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil dan materiil, serta mencantumkan kronologi tindak pidana secara jelas. Meskipun terdapat tudingan bahwa dakwaan terkesan hasil salinan (copy-paste), hakim menegaskan hal tersebut diperbolehkan selama berdasarkan asas kehati-hatian.

 

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, majelis memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan jaksa diminta untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 8 Mei 2025.***

Share :

Baca Juga

Berita

Cuaca Panas, Bolehkah Mandi Saat Tubuh Masih Berkeringat ?

Daerah

Waka PPTB Sebut Perbaikan Jembatan Tembesi Bakal Diselesaikan Dalam 2 Bulan, Pakai Dana Iuran Anggota

Berita

Resmi Dibuka, Pengunjung Rasakan Keseruan di Timezone

Daerah

Jelang Lebaran, GMNI Jambi Tekankan Sejumlah Hal Ini Kepada Pemerintah

Kota Jambi

Debat Pilgub Jambi Panas, Romi Beri Contoh Ide Gagasan ke Al Haris

Berita

Poster Dirinya Berpasangan Dengan H. Aspan di Pilkada Tebo 2024 beredar, ini tanggapan Afriansyah dan Ketua Tim Cakra

Berita

Afriansyah Kirim Saksi Dari PD Aman Perkara Konflik PT APN Dengan Masyarakat

Berita

Gelapkan Sepeda Motor, Penjual Es Dawet di Tangkap Polisi