Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Kriminal / POLRI / Tebo

Rabu, 23 Agustus 2023 - 20:35 WIB

Pelaku Spesialis Pembobol Warung Di Tangkap Anggota Reskrim Polsek Rimbo Bujang Bersama Tim opsnal Satreskrim Polres Tebo

Pelaku Spesialis Pembobol Warung Di Tangkap Anggota Reskrim Polsek Rimbo Bujang Bersama Tim opsnal Satreskrim Polres Tebo

Pelaku Spesialis Pembobol Warung Di Tangkap Anggota Reskrim Polsek Rimbo Bujang Bersama Tim opsnal Satreskrim Polres Tebo

TEBO – Pelaku Spesialis Pencurian Warung atau Toko yang sering beraksi di Wilayah Hukum Polsek Rimbo Bujang Polres Tebo, berhasil di Ungkap dan Pelaku diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Rimbo Bujang bersama Tim opsnal Satreskrim Polres Tebo , Rabu (23/08/2023) Dini Hari.

Pelaku yang diamankan sebanyak 3 Orang, YND (57)Warga Desa TKPI, ARF (19) warga Desa Embacang Gedang Kecamatan Sepenggal Lintas, dan JN (28) warga Desa Rimbo Mulyo.

BACA JUGA :  Terkait Aktivitas PT BEP, Yayasan ORIK Akan Menyurati Kementerian ESDM Dan KLHK Serta Kejagung

Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Anthony Brownd, S.Tr.K., SH., SIK mengatakan, Ketiga Pelaku diamankan karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Warung Milik Winda Astuti (32) Warga Desa Purwoharjo pada Tanggal 13Agustus 2023 Lalu.

Adapun dari Kejadian tersebut tim mengamankan barang bukti dari tangan tersangka 2 buah Kulkas dan 1 Unit mobil Toyota Kijang Grand warna biru Lanjut Iptu Anthony Brownd.

BACA JUGA :  Polda Jambi menggelar Rapat Koordinasi Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru (Ops Nataru) 2024 bersama jajaran Polres/ta melalui Zoom Meeting

Ditambahkan lebih lanjut oleh Iptu Anthony Brownd,” Pelaku di kenakan Pasal 363 Ayat Ke-2 KUHPidana dan saat ini tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mako Polsek Rimbo Bujang untuk kita lakukan penyelidikan lebih lanjut..***

Tim Redaksi infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolres Tebo Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Batanghari

Wabup Bakhtiar Buka Bimtek KHA Untuk Wujudkan KLA di Batang Hari

Politik

Pantang Pulang Sebelum Menang Berkumandang, 4 Kordes Di Tebo Ulu Siap Menangkan Agus-Nazar

Politik

Minta Pemerataan Pembagunan, 80 Persen Suara Sepakat Bersatu Untuk Agus -Nazar

KPUD

KPUD Tebo Sosialisasikan Penyusunan Visi Misi Bakal Pasangan Calon

Daerah

Keceriaan Anak Anak SD Saat Bertemu Dengan Satgas TMMD

Kota Jambi

Hadiri Pemeriksaan Subdit 3 Tipikor Polda Jambi, Pinto Jayanegara Enggan Berkomentar

Berita

Ahli Waris Masih Berduka, Klaim Asuransi Lamban, BFI finance Arogan menagih Cicilan