Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Bungo / Daerah / VIRAL

Minggu, 30 Juni 2024 - 21:38 WIB

Mobil Katana Terbakar, Diduga Milik Pelangsir Minyak BBM Bersubsidi

Infonegerijambi.com, BUNGO – Diduga mobil milik pelangsir BBM Subsidi terbakar di jalan Lintas arah Jambi, tepatnya di dekat SPBU dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo,Mingu ( 30/06/2024 ).

 

Menurut informasi yang dikumpulkan, mobil Suzuki katana yang diduga habis melansir BBM itu meledak dan terbakar, Minggu sore pukul 17.00 Wib.

 

Kejadian kebakaran mobil yang diduga melansir BBM bersubsidi tersebut sempat membuat kemacetan jalan lintas Sumatera.

 

Kapolsek Bathin II Babeko, AKP Darmadi membenarkan kejadian tersebut,” benar bahwa satu unit mobil merek Suzuki Katana terbakar di jalan lintas Bungo – Jambi dekat SPBU Tanjung Menanti.

 

Diduga mobil ini pelangsir BBM, karena di dalam mobil ada tangki modifikasi dengan kapasitas 200 liter. Untuk pemilik mobil tidak ada lagi di lokasi kejadian, karena mobil terbakar dan ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke 78 Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa

 

Dijelaskannya, dalam insiden terbakarnya mobil yang diduga milik pelangsir minyak subsidi ini tidak ada korban nyawa. Mobil yang terbakar bernopol BG 1418 LP.

 

“Beruntung petugas Damkar Bathin II Babeko cepat ke TKP,” Tutup Kapolsek.

 

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001) Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c mengatur bahwa:

 

Setiap orang yang melakukan:

1. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

 

2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

 

3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

BACA JUGA :  Bakal Calon Bupati Tebo, Afriansyah Taaruf Penuhi Undangan Ketua DPP PKB, Taaruf Bersama Bacakada Zona II Sumatera

 

4. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

 

Disisi lain jika pihak SPBU membantu, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP, yang berbunyi:

 

Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.

 

Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.

Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.***

Share :

Baca Juga

Berita

Fotografer Tebo Meski Bersiap, HUT Kabupaten Tebo tahun 2024 ini, Pemkab Tebo Bakal Menggelar Lomba Foto

Kota Jambi

Basarnas ucapkan terimakasih atas suport Media selama evakuasi Kapolda Jambi CS

Bawaslu

Pengawas TPS se-Tanjab Timur Dilantik, Ini Pesan Ketua Bawaslu

Berita

Pemdes Sungai Ulak Bagikan Bansos Beras 10 Kg Kepada Warga

Berita

Korlantas Polri Luncurkan Program Baru, Pemakai Motor dan Mobil Harap ke Samsat, Simak!

Politik

Cek di Aplikasi Dana, no HP Akun Fufufafa Muncul Nama Inisial FH Dugaan Oknum ASN

Peristiwa

Heboh ..!!! Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Perkebunan Karet

Merangin

Meriah, Open Road Race Pemuda Pancasila Kabupaten Merangin