Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Berita / Bungo / Daerah / VIRAL

Minggu, 30 Juni 2024 - 21:38 WIB

Mobil Katana Terbakar, Diduga Milik Pelangsir Minyak BBM Bersubsidi

Infonegerijambi.com, BUNGO – Diduga mobil milik pelangsir BBM Subsidi terbakar di jalan Lintas arah Jambi, tepatnya di dekat SPBU dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo,Mingu ( 30/06/2024 ).

 

Menurut informasi yang dikumpulkan, mobil Suzuki katana yang diduga habis melansir BBM itu meledak dan terbakar, Minggu sore pukul 17.00 Wib.

 

Kejadian kebakaran mobil yang diduga melansir BBM bersubsidi tersebut sempat membuat kemacetan jalan lintas Sumatera.

 

Kapolsek Bathin II Babeko, AKP Darmadi membenarkan kejadian tersebut,” benar bahwa satu unit mobil merek Suzuki Katana terbakar di jalan lintas Bungo – Jambi dekat SPBU Tanjung Menanti.

 

Diduga mobil ini pelangsir BBM, karena di dalam mobil ada tangki modifikasi dengan kapasitas 200 liter. Untuk pemilik mobil tidak ada lagi di lokasi kejadian, karena mobil terbakar dan ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kodim 0416/Bute Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media dan Umumkan Pemenang LKJ TMMD

 

Dijelaskannya, dalam insiden terbakarnya mobil yang diduga milik pelangsir minyak subsidi ini tidak ada korban nyawa. Mobil yang terbakar bernopol BG 1418 LP.

 

“Beruntung petugas Damkar Bathin II Babeko cepat ke TKP,” Tutup Kapolsek.

 

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001) Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c mengatur bahwa:

 

Setiap orang yang melakukan:

1. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

 

2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

 

3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

BACA JUGA :  Pj. Bupati Aspan Merotasi Eselon III

 

4. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

 

Disisi lain jika pihak SPBU membantu, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP, yang berbunyi:

 

Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.

 

Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.

Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Pasang Dinding Kandang Kambing

Bungo

Bentak, Dorong dan Usir Wartawan, Oknum Manajemen Pegasus Disebut Biadab, Ketua LAM Bungo: Beliau Beringas

Daerah

Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Semangat Mengecat RTLH di Bulan Ramadhan

Berita

TIMEZONE Hadir di JAMTOS, Hadirkan 111 Permainan Terbaru

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Pasang Pipa Instalasi MCK MI Nurul Falah

Berita

2 Buah Ini Disebut di Alquran, Bisa Turunkan Kolesterol

Tebo

DPP GMNI Kecam Pelaku Pemukulan Mantan Ketum HMI Cabang Tebo

Berita

Perangi PETI Lima Orang Pelaku Diringkus Polres Tebo