10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Berita / Bungo / Daerah / VIRAL

Minggu, 30 Juni 2024 - 21:38 WIB

Mobil Katana Terbakar, Diduga Milik Pelangsir Minyak BBM Bersubsidi

Infonegerijambi.com, BUNGO – Diduga mobil milik pelangsir BBM Subsidi terbakar di jalan Lintas arah Jambi, tepatnya di dekat SPBU dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo,Mingu ( 30/06/2024 ).

 

Menurut informasi yang dikumpulkan, mobil Suzuki katana yang diduga habis melansir BBM itu meledak dan terbakar, Minggu sore pukul 17.00 Wib.

 

Kejadian kebakaran mobil yang diduga melansir BBM bersubsidi tersebut sempat membuat kemacetan jalan lintas Sumatera.

 

Kapolsek Bathin II Babeko, AKP Darmadi membenarkan kejadian tersebut,” benar bahwa satu unit mobil merek Suzuki Katana terbakar di jalan lintas Bungo – Jambi dekat SPBU Tanjung Menanti.

 

Diduga mobil ini pelangsir BBM, karena di dalam mobil ada tangki modifikasi dengan kapasitas 200 liter. Untuk pemilik mobil tidak ada lagi di lokasi kejadian, karena mobil terbakar dan ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lapor Ke LAM, Anak Negeri Antar Tando Patuh Dan Remaja Masjid Nyatakan Sikap Tolak Tempat Hiburan Malam Di Bungo

 

Dijelaskannya, dalam insiden terbakarnya mobil yang diduga milik pelangsir minyak subsidi ini tidak ada korban nyawa. Mobil yang terbakar bernopol BG 1418 LP.

 

“Beruntung petugas Damkar Bathin II Babeko cepat ke TKP,” Tutup Kapolsek.

 

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001) Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c mengatur bahwa:

 

Setiap orang yang melakukan:

1. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

 

2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

 

3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

BACA JUGA :  Tim Cabang Olahraga Gulat Dari Kabupaten Bungo Berhasil Meraih 1 Medali Emas Untuk Kelas 60 Kg Pada Porprov 2023

 

4. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

 

Disisi lain jika pihak SPBU membantu, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP, yang berbunyi:

 

Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.

 

Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.

Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.***

Share :

Baca Juga

Berita

Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Kelebihan Gaji Sebesar Rp 75 Juta, Asniati: Saya Tak Sanggup

POLRES TEBO

Jelang Pilkada Serentak, Polres Tebo Gelar Rapat Koordinasi dan Latihan Pra Operasi Mantap Praja 2024

Tebo

H Aspan ST Cek Langsung progres Perbaikan Jalan nasional Simpang niam – Lubuk Mandarsah

Bungo

Korban Pengeroyokan Bernama Damai Pitri, Laporkan Hamidah Cs Ke Mapolres Bungo

Berita

Usai Gasak Rokok Dengan Nilai Puluhan Juta Rupiah, Seorang Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Manau

Berita

Nyatakan Sikap di Pilgub Jambi, Saniatul Lativa : Insyaallah Bersama Romi Hariyanto

Berita

Korwil Perindo Kunjungi DPD di Tanjab Barat,Data kepengurusan Hingga Caleg

Berita

Horee…!!!!, Mi Gacorin Merangin Telah Buka, Bagi Pecinta Mie dan Pedas Mari Merapat, Ini Alamatnya?