Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / POLRES TEBO

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:15 WIB

Modus DO Palsu Rugikan PT KMB, Pelaku Ditangkap di Rejosari

MERANGIN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penipuan yang merugikan PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB) hingga puluhan juta rupiah. Seorang pria bernama Pendri Oktora (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, diamankan karena diduga terlibat dalam pembuatan dokumen operasional (DO) fiktif.

 

Pendri Oktora ditangkap pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 18.00 WIB di kediamannya di Desa Rejosari. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka utama, Ari Dharmawan. Polisi bergerak cepat setelah mendapatkan informasi valid mengenai keberadaan Pendri.

BACA JUGA :  Satgas TMMD ke-123, Kodim 0416/Bute Bangun MCK di MI Nurul Falah

 

Dipimpin Katim Aipda Azhadi Ananda, SH, tim mendatangi lokasi dan menunjukkan surat perintah penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/29/V/2025/SPKT/Polres Merangin. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasus ini bermula pada Rabu, 9 April 2025 lalu, saat Ari Dharmawan, yang merupakan karyawan PT KMB, meminta bantuan seorang petugas keamanan untuk membuatkan DO fiktif dengan imbalan uang. DO palsu tersebut digunakan untuk memanipulasi sistem distribusi perusahaan.

 

Kecurangan itu akhirnya terbongkar setelah pihak manajemen PT KMB menemukan ketidaksesuaian data dalam laporan distribusi pada akhir April 2025. Setelah dilakukan audit internal, perusahaan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Polres Tebo Laksanakan Program Pemeriksaan Stunting dan Pemberian Gizi Tambahan di Posyandu Anggrek 1, Desa Bedaro Rampak

 

Dalam penangkapan Pendri, polisi turut mengamankan lima lembar kwitansi DO milik PT KMB yang diduga palsu. Barang bukti tersebut kini telah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Ia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam praktik penipuan ini.***

Share :

Baca Juga

Berita

Cek kesiapan Pos Pangamanan dan Pos Pelayanan OPS Lilin 2023 Wilkum Polres Tebo

POLRES TEBO

Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Wisuda Purna Bhakti dan Pedang Pora Bagi Purnawirawan Polres Tebo

Berita

Yayasan ORIK Adakan Pameran e-craf Dalam Wujud Pameran Seni Rupa Presisi Tahun 2023 ” Dengan Tema “Adat, Budaya dan Lingkungan”

Berita

Polri Peduli : Polres Tebo Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Desa Aur Cino dan Teluk Kayu Putih

POLRES TEBO

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Meteran Air di BTN Family Residence ditangkap Satreskrim Polsek Rimbo Bujang

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Residivis Baru Bebas

POLRES TEBO

Bawa Sabu Hampir 100 Gram, Pria di Tebo Didor Saat Melawan Polisi