Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / DPRD / Merangin

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:28 WIB

Modus ‘Take Over’, Komisi II DPRD Merangin Rekom Penutupan PT SGN

MERANGIN – Berbagai masalah yang terungkap di hearing DPRD Merangin, Komisi II rekom penutupan PT SGN. Penutupan permanen mengancam PKS di Tabir Selatan itu.

 

Hal ini disampaikan Komisi I dan II DPRD Merangin dalam hearing PT Sumber Guna Nabati yang dihadiri OPD terkait yakni Dinas Perkebunan, Lingkungan Hidup dan Perijinan Merangin, Senin (3/2/2025) siang.

 

Jika Komisi I menyoroti tenaga kerja dan kewajiban perusahaan, Komisi II menyoroti operasional pabrik yang tak memiliki kebun dan kemitraan.

 

Menariknya, Ketua Komisi II, Muhammad Yani berlatar belakang pengusaha sawit, memahami betul kewajiban perusahaan.

 

Ia menduga, perusahaan yang telah berdiri sejak 2015 itu, memanfaatkan ‘take Over’ guna menghindari kewajiban demi kewajiban perusahaan.

 

Wajar saja, Ketua DPD NasDem Merangin itu kecewa dalam hearing lantaran PT SGN yang dikenal pula PT Sogun, mengabaikan kewajiban mereka.

BACA JUGA :  Sah..!!! APBD Provinsi Jambi 2025 Sebesar Rp 4.575 T.

 

“Dari laporan SGN sangat mengecewakan. Tidak ada laporan mereka mampu memberi penjelasan detail, baik kondisi PKS maupun keberadaan kebun, suplai TBS mereka,” ungkap Yani disela-sela hearing.

 

Ia sempat menyebutkan dugaan jahat itu, usai mendengarkan berbagai masalah yang ada. Seperti limbah, CSR, status pekerja dan lainnya yang beralasan dalam pembenahan dari ‘Take Over’.

 

“Melihat akumulasi dari perusahaan-perusahaan ini maka kita dorong pemerintah daerah bagaimana melakukan penutupan sementara terhadap operasional PKS ini. Biar mereka memang benar-benar membenahi semua tuntutan aturan dalam operasional PKS ini,” ujar Yani.

 

Dari 2002 PT SGN sudah melakukan take over, namun tenaga kerja masih Buruh Harian Lepas (BHL). Rentang waktu yang panjang Itu sudah tidak boleh lagi, dan harus dilakukan pengangkatan.

 

“Sudah berapa tahun mereka beroperasi? Nah kemudian mereka tidak memenuhi kewajiban mereka. Uji coba dulu ini, uji coba dulu di jalan pak. Kita masih uji coba. Ini kan salah satu modus karena mereka terus beroperasi dengan cara mereka enggak tahu sumber buahnya dari mana?,” kecam Yani.

BACA JUGA :  Silaturahmi bersama Awak Media, Ketua Dprd : “Perlu Sinergisitas Lembaga Legislatif dan Pers dalam membangun Demokrasi di Jambi”

 

Tanpa kebun dan kemitraan itu, dugaan jahat ini dapat merusak tata niaga TBS di Merangin.

 

“Alangkah baiknya, demi wibawa pemerintah, tutup saja sementara. Cari regulasinya bagaimana mereka bisa berhenti, sementara kemudian mereka akan memenuhi kewajiban-kewajiban mereka,” ucapnya.

 

Rekomendasi penutupan sementara itu, bisa berlangsung 1-2 bulan kedepan, hingga tuntutan demi tuntutan yang ada terpenuhi.

 

“Kalau misalkan 2 bulan besok ternyata tidak dilakukan pemenuhan mereka tidak punya etika dan terbukti bahwa mereka selama ini seperti, bisa saja dilakukan,” tegas Yani.

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

Merangin

Apresiasi Pemuda Pancasila, IWO Sayangkan KPU Merangin Tak Hadir Kampanye Damai

Berita

H.NGATIRAN, S.E. Angkat Bicara, Terkait Suksesi Pileg Hingga Tupoksi Dewan

Berita

Sah PPP Usung Nilwan Yahya Di Pilbup Merangin

Berita

Merangin Berbangga STQH XXVII Sukses, Suherman: Berkat Karja Karas Gubernur Jambi dan Jajarannya

Merangin

Tokoh-Tokoh Politik Kecamatan Muara Siau Solid Mendukung Nalim-Nilwan

Daerah

Ketua DPRD Kota Jambi Tekankan Pemerintahan Maulana-Diza Fokus Persoalan di Depan Mata

Berita

H Mukti Salurkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani

DPRD

Resmi dilantik, Djokas Siburian Sasar Ekonomi Masyarakat