Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Home / DPRD / Merangin

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:28 WIB

Modus ‘Take Over’, Komisi II DPRD Merangin Rekom Penutupan PT SGN

MERANGIN – Berbagai masalah yang terungkap di hearing DPRD Merangin, Komisi II rekom penutupan PT SGN. Penutupan permanen mengancam PKS di Tabir Selatan itu.

 

Hal ini disampaikan Komisi I dan II DPRD Merangin dalam hearing PT Sumber Guna Nabati yang dihadiri OPD terkait yakni Dinas Perkebunan, Lingkungan Hidup dan Perijinan Merangin, Senin (3/2/2025) siang.

 

Jika Komisi I menyoroti tenaga kerja dan kewajiban perusahaan, Komisi II menyoroti operasional pabrik yang tak memiliki kebun dan kemitraan.

 

Menariknya, Ketua Komisi II, Muhammad Yani berlatar belakang pengusaha sawit, memahami betul kewajiban perusahaan.

 

Ia menduga, perusahaan yang telah berdiri sejak 2015 itu, memanfaatkan ‘take Over’ guna menghindari kewajiban demi kewajiban perusahaan.

 

Wajar saja, Ketua DPD NasDem Merangin itu kecewa dalam hearing lantaran PT SGN yang dikenal pula PT Sogun, mengabaikan kewajiban mereka.

BACA JUGA :  Tim Batak Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin ,Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

 

“Dari laporan SGN sangat mengecewakan. Tidak ada laporan mereka mampu memberi penjelasan detail, baik kondisi PKS maupun keberadaan kebun, suplai TBS mereka,” ungkap Yani disela-sela hearing.

 

Ia sempat menyebutkan dugaan jahat itu, usai mendengarkan berbagai masalah yang ada. Seperti limbah, CSR, status pekerja dan lainnya yang beralasan dalam pembenahan dari ‘Take Over’.

 

“Melihat akumulasi dari perusahaan-perusahaan ini maka kita dorong pemerintah daerah bagaimana melakukan penutupan sementara terhadap operasional PKS ini. Biar mereka memang benar-benar membenahi semua tuntutan aturan dalam operasional PKS ini,” ujar Yani.

 

Dari 2002 PT SGN sudah melakukan take over, namun tenaga kerja masih Buruh Harian Lepas (BHL). Rentang waktu yang panjang Itu sudah tidak boleh lagi, dan harus dilakukan pengangkatan.

 

“Sudah berapa tahun mereka beroperasi? Nah kemudian mereka tidak memenuhi kewajiban mereka. Uji coba dulu ini, uji coba dulu di jalan pak. Kita masih uji coba. Ini kan salah satu modus karena mereka terus beroperasi dengan cara mereka enggak tahu sumber buahnya dari mana?,” kecam Yani.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kompetensi Guru dan Penyusunan Perangkat Kurikulum Merdeka Tahun 2024-2025, SMK Kelapa Sawit Tebo Bakal Gelar In-House Training

 

Tanpa kebun dan kemitraan itu, dugaan jahat ini dapat merusak tata niaga TBS di Merangin.

 

“Alangkah baiknya, demi wibawa pemerintah, tutup saja sementara. Cari regulasinya bagaimana mereka bisa berhenti, sementara kemudian mereka akan memenuhi kewajiban-kewajiban mereka,” ucapnya.

 

Rekomendasi penutupan sementara itu, bisa berlangsung 1-2 bulan kedepan, hingga tuntutan demi tuntutan yang ada terpenuhi.

 

“Kalau misalkan 2 bulan besok ternyata tidak dilakukan pemenuhan mereka tidak punya etika dan terbukti bahwa mereka selama ini seperti, bisa saja dilakukan,” tegas Yani.

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Sat Intelkam Polres Merangin Cek Harga Cabai Yang Tak Stabil Menjelang Nataru

DPRD

Jalan Niam – Lubuk, Ansori Hasan: Kita koordinasikan juga dengan Kementerian dan Komisi V DPR RI

Berita

Akibat arus pendek satu unit Rumah Toko dan motor hangus terbakar

Berita

Jelang Idulfitri, Jokowi Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Rakyat Merangin Jambi

Berita

H Mukti Salurkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani

Berita

Bunda Paud Desa se-Kabupaten Merangin Dikukuhkan, Pj Bupati : Semoga Dapat Bersinergi dan Berkolaborasi Dengan Pemdes

DPRD

DPRD Kabupaten Tebo Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Terpilih

Berita

Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Kematian PSW (19) Dan Berhasil Meringkus Pelaku Di Kalimantan Selatan