Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum Kriminal / POLRES TEBO

Senin, 28 Juli 2025 - 21:16 WIB

Pembunuh Muhammad Syaifuddin Dibekuk, Polres Tebo Ungkap Motif Pelaku

Kapolres Tebo AKBP Triyanto didampingi Kasatreskrim AKP Yoga Darma Susanto dan Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Rimbo Bujang, Senin (28/7/2025). Tersangka MSK dan BB turut dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Polres Tebo.(Andrey)

Kapolres Tebo AKBP Triyanto didampingi Kasatreskrim AKP Yoga Darma Susanto dan Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Rimbo Bujang, Senin (28/7/2025). Tersangka MSK dan BB turut dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Polres Tebo.(Andrey)

TEBO – Kerja cepat Satreskrim Polres Tebo yang dibackup Ditreskrimum Polda Jambi membuahkan hasil. Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Rimbo Bujang akhirnya berhasil diungkap.

Pelaku berinisial MSK (25), warga asal Kabanjahe, Sumatera Utara, diamankan saat bersembunyi di Medan, usai menghilangkan nyawa seorang warga bernama Muhammad Syaifuddin, warga Kelurahan Tirta Kencana, Rimbo Bujang.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat malam, 18 Juli 2025, di Jalan 32 RT 016, Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang. Korban ditemukan tewas bersimbah darah akibat luka tusuk senjata tajam.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan Polres Tebo dan Polda Jambi berhasil melacak keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 25 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Bunga Rente, Gang Mawar Sharoon 2, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

BACA JUGA :  Bawa 1,2 Kg Emas Ilegal, Dua Pria Dibekuk di Bangko

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke wilayah hukum Polda Sumut. “Berbekal koordinasi dengan Jatanras Polda Sumut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku hendak mencuri motor milik korban bersama seorang rekannya berinisial ES. Aksi itu sudah direncanakan dan menggunakan aplikasi online untuk menjebak korban.

BACA JUGA :  Bupati Tanjung Jabung Barat Tinjau Kebakaran di Kuala Tungkal

Saat dalam perjalanan, tepatnya di Jalan 32, korban melawan dan pelaku menikamnya dua kali dengan pisau yang dibawa dari awal. Korban sempat berlari ke arah hutan sambil berteriak minta tolong sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Jalan 28 dan dijemput oleh ES. Barang bukti pisau dibuang saat pelarian, sedangkan ponsel korban dijual kepada kakak pelaku seharga Rp1 juta.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami peran ES dan keterlibatan pihak lainnya. Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Tersangka Pembunuh Mayat Dalam Lemari, Terungkap Aksi Kejinya

POLRES TEBO

Dua Korban Meninggal Akibat Keracunan Madu Kelulut di Dusun Sentanu, Tebo

Berita

Kecelakaan Hebat di ‘Jalan Lintas Bungo Tebo ‘, 1 Mobil Hancur, Satu Pengemudi Dilarikan ke RSUD Sultan Thaha Tebo

POLRES TEBO

Polres Tebo Berhasi Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 5 Pelaku dan Barang Bukti Sabu

POLRES TEBO

Bhabinkamtibmas Polsek Serai Serumpun Dukung Program Ketahanan Pangan di Ponpes Darul Qur’an

Berita

Penindakan PETI di Dusun Bungkal, Polres Tebo Berhasil Mengamankan Barang Bukti

POLRES TEBO

Respons Cepat! Satlantas Tebo Amankan Lokasi Pohon Tumbang di Malam Hari

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Sindikat TPPO di Merangin, Kedok Kerja di Malaysia