Safari Politik Di Tiga Kabupaten, Romi Hariyanto Di Sajikan Kuliner Khas Daerah Mersam Pak Prabowo, Ratusan Honorer di Merangin Terancam Gagal Seleksi PPPK 2024 Bid Propam Polda Jambi Sosialisasi KKEP di Mapolres Bungo Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Tengah Ilir Manfaatkan Pekarangan Dengan Membuat tiga Kolam Ikan Kabid Dinas Perdagangan Irwan Akan Turun Langsung Ke Propinsi Untuk Melaporkan Maraknya Penjualan Rokok Ilegal Di Kabupaten Merangin Semakin Meresahkan

Home / Berita / Daerah / Narkoba / POLRES TEBO / Tebo

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:21 WIB

Satnarkoba Polres Tebo Kembali Menciduk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Polres Tebo mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Rm. Wiranda, RT 04, Dusun Sungai Landai, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam operasi ini, tiga pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti narkotika.

 

Dasar pengungkapan kasus ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A-15/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, tanggal 15 Mei 2024. Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Tengah Ilir setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap para pelaku yang diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu.

 

Identitas ketiga pelaku yang diamankan adalah DI (34), warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo; SU (57), warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo; dan TA (35), warga Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Dari DI, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 3.52 gram, plastik klip, timbangan digital, alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp. 1.700.000, dan berbagai peralatan lainnya. Dari TA, ditemukan satu unit Hp Vivo Y15s, satu unit motor Honda Revo, dan uang sebesar Rp. 350.000. Sementara dari SU, disita satu unit Hp Oppo A15.

BACA JUGA :  UAS Jawab Soal Perbedaan Hari Raya Idul Fitri antara NU dengan Muhammadiyah: 'Coba Jangan Ditabrakan'

 

Penangkapan dilaksanakan ketika Tim Opsnal Satresnarkoba dan personel Polsek Tengah Ilir melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim melakukan penangkapan di lokasi yang sudah diidentifikasi. Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatnarkoba Polres Tebo, IPTU Sazeli Yudi Arman, memberikan pernyataan mengenai keberhasilan operasi ini. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi kejahatan narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya, Kamis(16/05/2024).

BACA JUGA :  Virtual,PJ Bupati Tebo Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

 

Para pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1) nomor 35 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Rencana tindak lanjut dari Polres Tebo meliputi pengamanan barang bukti dan tersangka, pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti untuk diuji di laboratorium BPOM Jambi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Tebo juga akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.***

Share :

Baca Juga

Berita

Cabjari Nipah Panjang Kembali Menahan 1 Orang Terduga Korupsi MAN 2 Tanjab Timur

Politik

Minta Pemerataan Pembagunan, 80 Persen Suara Sepakat Bersatu Untuk Agus -Nazar

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Siginjai 2023 – 2024

Berita

Satlantas Polres Tebo Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan Lintas Tebo Bungo

Berita

Korwil Perindo Kunjungi DPD di Tanjab Barat,Data kepengurusan Hingga Caleg

Berita

Sebelum Pelantikan, IWO Tebo Mengikuti Pelatihan Dasar Jurnalistik

Berita

Kadisdik Kabupaten Muaro Jambi, Firdaus : Pensiunan Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam Tak Perlu Kembalikan Gaji

Berita

H Mukti Tinjau Stand Merangin di Pameran STQH XXVII