Infonegerijambi.com, Bungo – Semangat Dari Gerakan Aksi ARPKH Dan Gempur, akhirnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Provinsi Jambi turun ke Kabupaten Bungo Guna mencabut izin Pub & Bar Pegasus yang diduga menyalahi aturan.
Donny Iskandar, selaku Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi beserta jajaran nya di dampingi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bungo diwakili Oleh Sekretaris Dinas, Kasat Pol PP Kabupaten Bungo dan Kadis Parpora yang diwakili oleh Sekretaris Dinas usai rapat bersama di Kantor DPMPTSP Kabupaten Bungo secara Resmi Mencabut Izin Tersebut.
Menurut Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi, Alasan dicabut nya izin Pub & Bar Pegasus dikarenakan adanya dugaan Upaya Peretasan System’ OSS Untuk 3 Akun / User.
“Hari ini kita sudah cabut izin Pub & Bar Pegasus dikarenakan ada dugaan kuat dari orang tak dikenal (OTD) yang mencoba meretas akun/user OSS milik DPMPTSP Provinsi Jambi, User /Akun Milik PUPR dan Akun/User milik BPPN. Bahkan tadi juga kami baru dengar kalau akun/user milik oss DPMPTSP Kabupaten Bungo pun diretas. Tegas nya.
Tak lupa juga saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada adik adik kita yang ada di Bungo yang telah berupaya semaksimal mungkin sehingga kami dapat mengetahui adanya kelemahan di system’ OSS ini, dengan kejadian ini tentu kita semua berharap system’ OSS akan lebih baik lagi terutama dari sisi kemananan nya.
Ditempat yang sama Khaidir Yusuf selaku Kasat Pol PP Kabupaten Bungo dengan tegas mengatakan jika benar menyalahi aturan tutup usaha tersebut, dan tetap selanjut nya kami akan berkoordinasi dengan tim terpadu langkah langkah apa saja nanti nya akan kita ambil.
“Terimakasih kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi yang sudah turun ke Bungo dan telah mencabut izin Pub & Bar Pegasus, tinggal nanti kami berkoordinasi dengan tim terpadu langkah apa nanti nya kan kita ambil berdasarkan kesepakatan bersama tim terpadu. Tururnya.
(Khefin)