Infonegerijambi.com, Muaro Jambi – Beberapa masyarakat didesa sungai gelam kecamatan sungai kabupaten Muaro Jambi. Merasah sangat, dengan adanya aktivitas pengangkutan (Hauling,red) dan dari lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT. Bumi Berneo Inti (PT.BBI) Kepelabuhan talang duku kabupaten Muaro Jambi
Yang lebih aneh lagi, penyelaskan kepada media ini. Pengangkutan batu bara Uda berlanjut terus sampai saat ini (17/05/2024) namun tidak ada ” tindak dari aparat penegak hukum dan instansi terkait”, kami (beberapa masyarakat,red) menduga. Apa ada kongkalikong “antara Hauling batu bara ilegal dengan penegak hukum dan instansi terkait ” ungkap masyarakat.
Salah satu masyarakat setempat, yang tak mau dituliskan namanya. Mengatakan, Hauling batu bara ini dimulai beberapa hari yang lalu. Kami (masyarakat) lupa tanggal. Setiap malam ada keluar (Hauling) truk angkutan batu bara, ketempat pembongkaran pelabuhan talang duku. Setiap malam sekitar 25 truk sampai 30 truk yang diangkut. Katanya kepada media ini.
Masyarakat setempat. Berinisial W (46 tahun), juga mengatakan kepada media ini, lokasi IUP PT.BBI. yang yang kami dapat info dari salah satu karyawan PT. BBI, pada tahun ini (2024). Belum ada RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dari kementrian ESDM Pusat. Ko berani mengeluarkan (Hauling) batu bara kepelabuhan dan juga ada alat bukti dilokasi tambang. Dua unit alat berat untuk memuat batu bara ke truk pengangkut batu bara. Ini betul – betul, aneh bin ajaib. Kata W kepada madia ini dengan nada keheranan.
Media ini mengkonfirmasikan kepada Achmad Azhari, selaku Legal PT.BBI via telepon (17/05/2024). Mengatakan bahwa IUP PT.BBI pada tahun 2024 ini, belum mengajukan RKAB kementerian ESDM Pusat dan jika ada kegiatan apapun dilokasi IUP PT.BBI “Ilegal” kata Azhari kepada media ini
Ditambahkan Azhari. Mengenai Hauling dari lokasi IUP PT.BBI, Saya (Achmad Azhari) sudah mendapat laporan dari anggota saya dilapangan. Ungkap Achmad Azhari. (Dodi Perman / Zulkarnain / SI)